Setelahmenempuh perjalanan dari Kampung Ciboleger, Leuwi Damar menuju Pendopo Kantor Bupati Lebak, Masyarakat Adat Baduy tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Kesenian tradisional Gegendekan atau Gegendeh, menjadi salah satu suguhan dalam rangkaian kegiatan penyambutan Seba Baduy 2018 di Kantor Bupati Lebak, Jumat (20/4/2018).
BANTEN - Indonesia kaya akan budaya dan adat istiadat yang harus diketahui generasi muda. Salah satunya adalah masyarakat suku Baduy atau Kanekes. Mereka memiliki adat istiadat yang sangat kental dan menariknya, semua masyarakat Baduy sangat mematuhinya. Suku Baduy mendiami wilayah Kanekes. Mereka bermukim tepat di kaki pegunungan Kendeng di desaKanekes, KecamatanLeuwidamar, KabupatenLebak, Rangkasbitung, Banten. Berjarak sekitar 40 km dari kota Rangkasbitung. Jarak ini tidak terlalu jauhdari DKI Baduy terbagi menjadi tiga kelompokyaitu Tangtu, Panamping dan Dangka. Kelompok Tangtu adalah kelompok yang dikenal sebagai Baduy Dalam. Kelompok ini paling ketat mengikuti adat. Mereka tinggal di Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik. Ciri khas Orang Baduy Dalam adalah pakaiannya berwarna putih alami dan biru tua serta memakai ikat kepala putih. Kelompok masyarakat Panamping adalah mereka yang dikenal sebagai BaduyLuar, yang tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi wilayah Baduy Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagainya. Masyarakat Baduy Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam. Apabila Baduy Dalam danBaduy Luar tinggal di wilayah Kanekes, maka Baduy Dangka tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Padawaras Cibengkung dan Sirahdayeuh Cihandam. Mata pencaharian mayarakat Suku Baduy umumnya berladang dan bertani. Dalam praktek berladang dan bertani, Suku Baduy tidak menggunakan kerbau atau sapi dalam mengolah lahan mereka. Hewan berkaki empat selain anjing sangat dilarang masuk ke Desa Kanekes demi menjaga kelestarian kelestarian alam juga sangat berlaku saat membangun rumah adat mereka yang terbuat dari kayu dan bambu. Mereka membiarkan kontur tanah yang masih miring. Alasannya untuk menjaga alam yang sudah memberi mereka Suku Baduy dibangun dengan batu kali sebagai dasar pondasi, karena itulah tiang-tiang penyangga rumah terlihat tidak sama tinggi dengan tiang ruangan dilapisi dengan lantai yang terbuat dari anyaman bambu. Sedangkan atap rumah terbuat dari serat ijuk atau daun pohon kelapa. Rumah suku Baduy dibangun saling berhadap-hadapan dan selalu menghadap utara atau selatan. Alasannya agar setiap rumah mendapat sinar matahari. Sehingga rumah Suku Baduy hanya dua arah suku kebanyakan di Nusantara, tradisi kesenian di Suku Baduy juga mengenal budaya menenun yang telah diturunkan sejak nenek moyang mereka. Menenun hanya dilakukan oleh kaum perempuan yang sudah diajarkan sejak usia dini. Tradisi menenun ini menghasilkan kain tenun yang digunakan dalam pakaian adat Suku Baduy. Hasil tenunan ada yang bertekstur lembut dan kasar. Kain bertekstur lembut untuk pakaian sedangkan kain yang agak kasar biasanya digunakan masyarakat Baduy untuk ikat kepala dan ikat Kanekes mengenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional, yang mengikuti aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat. Kedua sistem tersebut digabung atau diakulturasikan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbenturan. Secara nasional penduduk Kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut sebagai jaro pamarentah, yang ada di bawah camat, sedangkan secara adat tunduk pada pimpinan adat Kanekes yang tertinggi, yaitu “puun”.Salah satu wujud kesetiaan dan ketaatan pada pemimpin adalah terus dilakukannya upacara seba setahun sekali. Dalam upacara ini mereka menghantar hasil bumi padi, palawija, buah-buahan kepada Gubernur Banten sebelumnya ke GubernurJawa Barat, melalui bupati Kabupaten Lebak. Tidak hanya itu, mereka melaporkan keadaan penduduk Baduy. Untuk menuju kantor Pemerintahan yang jaraknya puluhan kilo, masyarakat Baduy Dalam menempuhnya dengan berjalan kaki tanpa alas kaki, sedangkan masyarakat Baduy Luar, diperbolehkan menggunakan angkutan umum. Hal ini sebagai bagian dari ketaatan mereka pada aturan adat istiadat. Dan tentunya, masih banyak adat istiadat lain Suku Baduy untuk menjaga harmonisasi alam dan semesta. Sukubaduy yang berada di wilayah Banten tentunya merupakan salah satu daya tarik pariwisata Banten sejak lama. Pariwisata Banten yang kini terdengar gaungnya mulai dilirik tidak hanya oleh para wisatawan lokal namun juga wisatawan yang berada di luar wilayah Banten yang menjadikannya sebagai alternatif wisata saat liburan akhir yang mendukung tidak lepas dari peran ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam mendukung pariwisata Banten. Salah satunya secara konsisten melaksanakan program revitalisasi akses masuk dan keluar Jalan Tol Tangerang-Merak. ASTRA Tol Tangerang-Merak terus melakukan upaya peningkatan layanan prima bagi para pengguna tahun 2018, ASTRA Tol Tangerang-Merak kembali melakukan program revitalisasi akses pada empat wilayah yakni Balaraja Barat, Serang Timur, Serang Barat dan Cilegon Timur. Hal ini merupakan salah satu upaya Tol Tangerang-Merak untuk terus mendukung pariwisata Banten yang digaungkan dalam program corporate agar Ayo ke Banten Lewat Tol wisatawan yang tertarik mengunjungi Kampung Baduy, Anda disarankan menggunakan Jalan Tol Tangerang-Merak dan keluar di Gerbang Tol Serang Timur, Anda dapat menuju pusat kota Rangkasbitung, KabupatenLebak, darisana Anda dapat meneruskan perjalanan menuju Kawasan Ciboleger atau kecamatan Leuwidamar sekitar 46,7 km.AyokeBanten LewatTolTangerangMerakakn
Setelahpengalaman 2 hari 2 malam mengeksplorasi kampung Baduy membuat kami setidaknya dapat lebih memahami dan menghargai adat istiadat yang berlaku di kampung ini. Setidaknya kami berharap, agar suatu saat masyarakat disini mau lebih terbuka dengan pentingnya pendidikan tanpa harus mengubah jati diri adat budaya disini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum adat di Indonesia, menganalisis atas penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang berkaian dengan sistem budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten di Provinsi Banten. Hasil penelitian antara lain; dalam Kampung Suku Baduy masih berada bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka yang masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Masyarakat Baduy telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya Pemda Jawa Barat berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Kata kunci bersumber dari artikel Lembar abstrak ini dapat diperbanyak tanpa memerlukan izin dan biaya Mei Susanto Dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran WACANA MENGHIDUPKAN KEMBALI GBHN DALAM SISTEM PRESIDENSIL INDONESIA Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Juni 2017, Volume 17, Nomor 3, Halaman 427 – 445 Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR. Kata Kunci GBHN, Sistem Presidensil Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017 309-328 PERUBAHAN TATANAN BUDAYA HUKUM PADA MASYARAKAT ADAT SUKU BADUY PROVINSI BANTEN The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province Otom Mustomi Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Jl. Balai Rakyat Utan Kayu Jakarta Timur Telepon 081310003530 Email otommustomi Tulisan diterima 10-05-2017; Direvisi 03-08-2017 Disetujui Diterbitkan 18-08-2017 ABSTRACT This research aims to elaborate the geographical state of the Baduy Tribal Legal culture of Banten Province, and then also reveals about a legal culture of Baduy people life change, thoroughly. It analyzes the tribal legal culture in Indonesia, looks over on causes of legal changes of Baduy tribe kinship life in Banten province as part of Sunda tribe in Banten province. This research uses normative juridical method analyzing qualitatively using secondary data related to legal culture system of Baduy tribe in Banten province. The result of this research that is the village of Baduy tribe still part of Sunda tribe commonly not much different with another Sunda tribe. In particular, distinguishing the Baduy Tribe of Banten Province with another Sunda tribes are the ways of dressing and the implementation of tradition as part of the culture of law that still firmly hold the legal culture that comes from the habit of the roots of their ancestor tradition that still well-maintained. They are still tied to the customary tradition of internal marriage, prioritizing customary law and “ulayat” rights that almost extinct as it happens in some regions in Indonesia. They absorb and sorting out external effects such behavior from outside society including television, encourage the youth to go school as long as it does not impair their legal culture order. Keywords Custom of the Baduy Tribe, Legal Culture ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum adat di Indonesia, menganalisis atas penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang berkaian dengan sistem budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten di Provinsi Banten. Hasil penelitian antara lain; dalam Kampung Suku Baduy masih berada bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka yang masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Masyarakat Baduy telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya Pemda Jawa Barat berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu. Kata Kunci Adat Suku Baduy, Budaya Hukum. PENDAHULUAN Modernisasi membawa perubahan hukum yang menyeluruh dalam tatanan kehidupan hukum di Indonesia Pikiran Rakyat, 13 Januari 2007. Demikian halnya dengan masyarakat adat dan norma-norma adat ”budaya hukum” yang ada di dalamnya, berkembang dinamis sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pepatah lama yang mengatakan bahwa adat itu “tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan”, dalam kenyataannya telah mengalami perubahan. Jumlah masyarakat adat yang benar-benar asli dan belum tersentuh dari luar dalam kenyataannya telah berkurang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta terbangunnya jaringan pemerintahan hingga daerah-daerah terpencil, telah menyebabkan terbukanya daerah terisolasi Soekanto, 1999 1. Dalam kenyataannya, masih ada masyarakat adat yang cenderung untuk lebih kuat mempertahankan prinsip dan pandangan hidup mereka, bahkan ada keinginan dan kekuatan bahwa setiap perubahan harus ditolak sama sekali karena mereka punya anggapan demi melestarikan sebagai budaya yang sudah menjadi warisan dari leluhur sebelumnya Sulaiman, 2004. Paling sedikit ada empat alasan penulisan ini menjadi penting Pertama, pada tatanan hukum tidak terlepas kondisi geografis, karena dalam pelaksanaannya lazim mematuhi tahapan-tahapan sesuai dengan adat mereka masing-masing, sehingga untuk pelaksanaan perkawinan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan sistim kekeluargaan dari masyarakat tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum perkawinan sukar untuk dipahami tanpa diikuti dengan pemahaman terhadap sistim kekeluargaan sistim kekerabatan, karena budaya hukum masih hidup khususnya peran dan fungsi mas kawin perkawinan adat di Indonesia Elsi Kartika Sari, Majalah Hukum Trisakti No. 40/Tahun xxiv/Juli/2001. Kedua, adapun sistim kekerabatan yang terdapat di Indonesia selain masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten adalah sistem kekerabatan Patrilineal itu terdapat di daerah adat orang Batak, orang Bali, dan orang Ambon Salman, 1992 7, berlaku adat perkawinan dengan pembayaran jujur Batak tuhor, boli; Bali patukun, di mana sesudah terjadi perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita, maka isteri melepaskan Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 kewargaan adat dari kerabat bapaknya dan masuk kewargaan adat suaminya. Karena itu, hak dan kedudukan suami lebih tinggi dari hak dan kedudukan isterinya Hadikusuma, 1987 15. Ketiga, Sistem kekerabatan parental dan bilateral yang melekat pada sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui keibuan yang menarik garis keturunannya dari pihak ibu terus ke atas. Sistem kekerabatan matrilineal dimaksud yang terdapat di daerah adat orang Minangkabau, orang Kerinci, dan orang Semendo Sjaripuddin, 1984 182. Sistem kekeluargaan matrilineal yang disebutkan di atas, mempunyai perkawinan adat semendo dan bila terjadi perkawinan seorang pria dengan seorang wanita, maka pria itu sebagai suami melepaskan kewargaan adatnya dan memasuki kewargaan adat isterinya. Bila hal ini dilihat dari sudut kekerabatan isteri, maka hak dan kedudukan suami lebih rendah dari hak dan kedudukan isterinya. Status suami dalam sistem perkawinan matrilineal yang disebutkan di atas mempunyai kedudukan sebagai pembantu isterinya dalam menegakkan rumah tangga dan mempertahankan serta meneruskan keturunan isterinya. Isteri memegang rentang kendali dalam urusan rumah tangga, keluarga, dan kerabatnya. Sistem kekerabatan ini yang berdasarkan pertalian keturunan melalui bapak dan ibu yang menarik garis keturunannya melalui pihak ayah dan pihak ibu ke atas. Bilateral/Parental itu terdapat di daerah adat orang Aceh, orang Jawa, orang Dayak, orang Bugis, dan orang Kaili Prodjodikoro, 1991 17. Sistem kekerabatan parental atau bilateral disebutkan di atas mempunyai sistem perkawinan yang tidak mengenal pembayaran jujur dan perkawinan semendo. Selain itu, bila terjadi perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita, mereka bebes memilih untuk menetap di tempat suami atau isteri atau memilih untuk membangun kehidupan baru yang lepas dari pengaruh orangtua masing-masing. Sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui bapak dan ibu yang menarik garis keturunan melalui pihak ayah dan pihak ibu secara berganti-ganti, dan pergantian itu dilakukan bila ayah atau ibu mempunyai kelebihan di antara keduanya, biasa disebut alter-nerend. Alternerend itu terdapat di daerah adat orang Kaili, orang Pamona, dan orang Bare'e Salman. Keempat, budaya hukum pada masyakat Suku Baduy, dimana sebagai bagian dari masyarakat Sunda, masyarakat adat Suku Baduy justru melakukan tradisi dalam upacara perkawinannya menurut tata cara perkawinan adat Sunda. Namun karena mereka juga merupakan anggota masyarakat adat, maka upacara perkawinannya masih dilengkapi lagi dengan tradisi yang diwariskan leluhurnya. Karena mayarakat adat Suku Baduy juga pada umumnya beragama Islam, maka perkawinannya dilakukan di depan penghulu dan kemudian dicatat di Kantor Urusan Agama KUA setempat oleh petugas pencatat nikah. Selain itu, pengantin wanita harus didampingi oleh wali atau orang yang ditunjuk sebagai wali. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan baku agar perkawinan dinyatakan sah oleh negara Suganda, 1999 107. Kelima perubahan hukum atas suatu sistem perkawinan di tanah Sunda dilaksanakan baik secara adat termasuk Suku Baduy Provinsi Banten maupun secara agama Islam, dalam penyelenggaraan perkawinan itu terdapat upacara-upacara adat yang bercampur dengan agama Islam, antara lain; Keluarga batih terdiri dari suami, isteri dan anak-anak, Matrilokal sesudah menikah masih tetap tinggal dalam satu rumah bersama orangtua, Dulur, baraya deukeut, baraya jauh sekelompok kerabat yang masih sadar akan kekerabatannya, Bondoroyot diorientasikan oleh seorang Ego kepada nenek moyangnya yang jauh di masa Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya Pemda Jawa Barat berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu. Kata Kunci Adat Suku Baduy, Budaya Hukum. PENDAHULUAN Modernisasi membawa perubahan hukum yang menyeluruh dalam tatanan kehidupan hukum di Indonesia Pikiran Rakyat, 13 Januari 2007. Demikian halnya dengan masyarakat adat dan norma-norma adat ”budaya hukum” yang ada di dalamnya, berkembang dinamis sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pepatah lama yang mengatakan bahwa adat itu “tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan”, dalam kenyataannya telah mengalami perubahan. Jumlah masyarakat adat yang benar-benar asli dan belum tersentuh dari luar dalam kenyataannya telah berkurang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta terbangunnya jaringan pemerintahan hingga daerah-daerah terpencil, telah menyebabkan terbukanya daerah terisolasi Soekanto, 1999 1. Dalam kenyataannya, masih ada masyarakat adat yang cenderung untuk lebih kuat mempertahankan prinsip dan pandangan hidup mereka, bahkan ada keinginan dan kekuatan bahwa setiap perubahan harus ditolak sama sekali karena mereka punya anggapan demi melestarikan sebagai budaya yang sudah menjadi warisan dari leluhur sebelumnya Sulaiman, 2004. Paling sedikit ada empat alasan penulisan ini menjadi penting Pertama, pada tatanan hukum tidak terlepas kondisi geografis, karena dalam pelaksanaannya lazim mematuhi tahapan-tahapan sesuai dengan adat mereka masing-masing, sehingga untuk pelaksanaan perkawinan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan sistim kekeluargaan dari masyarakat tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum perkawinan sukar untuk dipahami tanpa diikuti dengan pemahaman terhadap sistim kekeluargaan sistim kekerabatan, karena budaya hukum masih hidup khususnya peran dan fungsi mas kawin perkawinan adat di Indonesia Elsi Kartika Sari, Majalah Hukum Trisakti No. 40/Tahun xxiv/Juli/2001. Kedua, adapun sistim kekerabatan yang terdapat di Indonesia selain masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten adalah sistem kekerabatan Patrilineal itu terdapat di daerah adat orang Batak, orang Bali, dan orang Ambon Salman, 1992 7, berlaku adat perkawinan dengan pembayaran jujur Batak tuhor, boli; Bali patukun, di mana sesudah terjadi perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita, maka isteri melepaskan Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 kewargaan adat dari kerabat bapaknya dan masuk kewargaan adat suaminya. Karena itu, hak dan kedudukan suami lebih tinggi dari hak dan kedudukan isterinya Hadikusuma, 1987 15. Ketiga, Sistem kekerabatan parental dan bilateral yang melekat pada sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui keibuan yang menarik garis keturunannya dari pihak ibu terus ke atas. Sistem kekerabatan matrilineal dimaksud yang terdapat di daerah adat orang Minangkabau, orang Kerinci, dan orang Semendo Sjaripuddin, 1984 182. Sistem kekeluargaan matrilineal yang disebutkan di atas, mempunyai perkawinan adat semendo dan bila terjadi perkawinan seorang pria dengan seorang wanita, maka pria itu sebagai suami melepaskan kewargaan adatnya dan memasuki kewargaan adat isterinya. Bila hal ini dilihat dari sudut kekerabatan isteri, maka hak dan kedudukan suami lebih rendah dari hak dan kedudukan isterinya. Status suami dalam sistem perkawinan matrilineal yang disebutkan di atas mempunyai kedudukan sebagai pembantu isterinya dalam menegakkan rumah tangga dan mempertahankan serta meneruskan keturunan isterinya. Isteri memegang rentang kendali dalam urusan rumah tangga, keluarga, dan kerabatnya. Sistem kekerabatan ini yang berdasarkan pertalian keturunan melalui bapak dan ibu yang menarik garis keturunannya melalui pihak ayah dan pihak ibu ke atas. Bilateral/Parental itu terdapat di daerah adat orang Aceh, orang Jawa, orang Dayak, orang Bugis, dan orang Kaili Prodjodikoro, 1991 17. Sistem kekerabatan parental atau bilateral disebutkan di atas mempunyai sistem perkawinan yang tidak mengenal pembayaran jujur dan perkawinan semendo. Selain itu, bila terjadi perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita, mereka bebes memilih untuk menetap di tempat suami atau isteri atau memilih untuk membangun kehidupan baru yang lepas dari pengaruh orangtua masing-masing. Sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui bapak dan ibu yang menarik garis keturunan melalui pihak ayah dan pihak ibu secara berganti-ganti, dan pergantian itu dilakukan bila ayah atau ibu mempunyai kelebihan di antara keduanya, biasa disebut alter-nerend. Alternerend itu terdapat di daerah adat orang Kaili, orang Pamona, dan orang Bare'e Salman. Keempat, budaya hukum pada masyakat Suku Baduy, dimana sebagai bagian dari masyarakat Sunda, masyarakat adat Suku Baduy justru melakukan tradisi dalam upacara perkawinannya menurut tata cara perkawinan adat Sunda. Namun karena mereka juga merupakan anggota masyarakat adat, maka upacara perkawinannya masih dilengkapi lagi dengan tradisi yang diwariskan leluhurnya. Karena mayarakat adat Suku Baduy juga pada umumnya beragama Islam, maka perkawinannya dilakukan di depan penghulu dan kemudian dicatat di Kantor Urusan Agama KUA setempat oleh petugas pencatat nikah. Selain itu, pengantin wanita harus didampingi oleh wali atau orang yang ditunjuk sebagai wali. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan baku agar perkawinan dinyatakan sah oleh negara Suganda, 1999 107. Kelima perubahan hukum atas suatu sistem perkawinan di tanah Sunda dilaksanakan baik secara adat termasuk Suku Baduy Provinsi Banten maupun secara agama Islam, dalam penyelenggaraan perkawinan itu terdapat upacara-upacara adat yang bercampur dengan agama Islam, antara lain; Keluarga batih terdiri dari suami, isteri dan anak-anak, Matrilokal sesudah menikah masih tetap tinggal dalam satu rumah bersama orangtua, Dulur, baraya deukeut, baraya jauh sekelompok kerabat yang masih sadar akan kekerabatannya, Bondoroyot diorientasikan oleh seorang Ego kepada nenek moyangnya yang jauh di masa Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi lampau Falsafah Hidup Masyarakat Sunda”. http//www. diakses tanggal 21 April 2015. Sepanjang sejarah Indonesia, pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya. Meskipun kepentingan negara ini tidak selalu sama dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain Sejarah UU Tahun 1974 tentang Perkawinan. diakses tanggal 19 Agustus 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kondisi geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum kehidupan tatanan hukum adat di Indonesia, menganalisis penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Dalam kaitannya dengan perubahan hukum, Friedman, 1984 mengemukakan bahwa perubahan itu dapat terjadi pada tiga unsur yang sangat dominan dalam hukum tersebut yaitu; structure, substance dan legal culture. Pertama, struktur hukum adalah pola yang menunjukan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Kedua, subtansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum. Ketiga, kultur hukum yang datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum seperti pengadilan dan jika masyarakat dalam menyelesaikan kasus terjadi memilih pengadilan untuk menyelesaikannya, maka masyarakat itu mempunyai perspektif positif tentang pengadilan. Kultur masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembaharuan hukum dan pembaharuan masyarakat. Kebanyakan orang selalu berpendapat bahwa apa yang dinamakan sistem hukum hanya mencakup komponen struktural dan substansial saja tanpa mempertimbangkan adanya komponen kultural tersebut. Komponen struktural dari suatu sistem hukum adalah mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung sistem tersebut. Sedangkan komponen substanstif adalah mencakup segala apa yang merupakan keluaran dari suatu sistem hukum. Dalam Pemahaman norma hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, doktrin sejauh semuanya itu dipergunakan dalam proses bekerjanya hukum. Komponen yang ketiga adalah budaya hukum atau disebut dengan ”the legal culture” adalah keseluruhan faktor yang menentukan sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Jadi eksistensi budaya hukum itu adalah tidak lain dari keseluruhan sikap masyarakat yang akan menentukan seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat Soekanto,1993 17. Lebih lanjut Friedman mengatakan bahwa tanpa budaya hukum, sistem hukum itu sendiri tidak berdaya, bahkan menurut Erman Radjaguguk, sistem hukum yang tidak didukung budaya hukum, bagaikan ikan di dalam baskom yang tidak bisa Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 berenang. Artinya, hukum itu tidak akan berjalan secara efektif bahkan akan dtinggalkan oleh masyarakat, karena menurut Erman Radjagukguk bahwa perubahan hukum di Indonesia pada persatuan bangsa banyak dipengaruhi kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan tuntutan kesejahteraan sosial, sehingga banyak tatanan budaya hukum bergeser tatanan dokmatig menjadi tatanan kepentingan nilai-nilai budaya ekonomis yang mulai terjadi Radjagukguk, 2010. Pitirim A. Sorokin mengemukakan bahwa pengaruh kekuatan dari lingkungan terhadap kehidupan suatu masyarakat, dapat menyetop proses pengungkapan atau pemunculan potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Bila terjadi bentuk penekanan yang menekan kehidupan suatu masyarakat, maka bukan perubahan yang akan terjadi, tetapi justru akan membuat masyarakat tersebut tetap mempertahankan dan memelihara tradisinya. Kosenkuensi adalah bentuk kesederhanaan dalam kehidupan tradisional dalam belenggu adat leluhur yang ketat, akan lebih dibakukan atau dilambangkan sebagai inner frame of references, baik untuk skala kehidupan kelompok atau masyarakatnya Sorokin, 1928 739. Untuk memperjelas pemahaman, maka berikut ini adalah definisi operasional Yasyin, 1997 dari istilah-istilah sebagai berikut 1. Adat adalah aturan sejak nenek moyang. Sedangkan adat kebiasaan adalah aturan sejak nenek moyang yang lazim wajar secara umum yang terjadi atau dijumpai sebagaimana yang sudah-sudah, sering terjadi. 2. Era Globalisasi adalah jaman atau periode atas paham kebijaksanaan pemerintah yang memperlakukan dunia sebagai lingkungan yang bisa mempengaruhi politik. 3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan berpentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kampung adalah desa, dusun, perkumpulan, kelompok rumah berkumpul sifatnya terbelakang kurang modern berkaitan kebiasaan, berkaitan dengan kampung tercakup dalam prilaku, kepercayaan, tata cara bertanam/perikanan/perkebunan sebagai bagian lingkungan. 5. Suku Baduy adalah merupakan masyarakat yang masih mempertahankan hidup secara tradisional secara turun temurun yang merupakan salah satu masyarakat adat di Jawa Barat yang berada di Provinsi Banten masuk kelompok masyarakat suku Sunda Suganda, 5. Suku Baduya dalah perkampungan tradisonal dengan warganya yang masih kuat mempertahankan adat istiadat nenek moyangnya Ahmad Sya 88. 6. Masyarakat adalah sekumpulan orang hidup bersama pada suatu tempat atau wilayah dengan ikatan aturan tertentu. Masyarakat adat sekumpulan orang hidup bersama pada suatu tempat atau wilayah dengan ikatan aturan tertentu yang masih memegang teguh kebiasaan aturan dari nenek moyang dahulu. 7. Modernisasi adalah hal atau keadaan, kondisi, budaya/kebiasaan tindakan, teknologi menjadikan modern. 8. Perubahan sosial adalahperubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi, mayarakat, misalnya; timbulnya pengorganisasian, struktur masyarakat ataupun buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan, masyarakat adat dengan pemerintah desa dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik. Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi lampau Falsafah Hidup Masyarakat Sunda”. http//www. diakses tanggal 21 April 2015. Sepanjang sejarah Indonesia, pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya. Meskipun kepentingan negara ini tidak selalu sama dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain Sejarah UU Tahun 1974 tentang Perkawinan. diakses tanggal 19 Agustus 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kondisi geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum kehidupan tatanan hukum adat di Indonesia, menganalisis penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Dalam kaitannya dengan perubahan hukum, Friedman, 1984 mengemukakan bahwa perubahan itu dapat terjadi pada tiga unsur yang sangat dominan dalam hukum tersebut yaitu; structure, substance dan legal culture. Pertama, struktur hukum adalah pola yang menunjukan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Kedua, subtansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum. Ketiga, kultur hukum yang datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum seperti pengadilan dan jika masyarakat dalam menyelesaikan kasus terjadi memilih pengadilan untuk menyelesaikannya, maka masyarakat itu mempunyai perspektif positif tentang pengadilan. Kultur masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembaharuan hukum dan pembaharuan masyarakat. Kebanyakan orang selalu berpendapat bahwa apa yang dinamakan sistem hukum hanya mencakup komponen struktural dan substansial saja tanpa mempertimbangkan adanya komponen kultural tersebut. Komponen struktural dari suatu sistem hukum adalah mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung sistem tersebut. Sedangkan komponen substanstif adalah mencakup segala apa yang merupakan keluaran dari suatu sistem hukum. Dalam Pemahaman norma hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, doktrin sejauh semuanya itu dipergunakan dalam proses bekerjanya hukum. Komponen yang ketiga adalah budaya hukum atau disebut dengan ”the legal culture” adalah keseluruhan faktor yang menentukan sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Jadi eksistensi budaya hukum itu adalah tidak lain dari keseluruhan sikap masyarakat yang akan menentukan seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat Soekanto,1993 17. Lebih lanjut Friedman mengatakan bahwa tanpa budaya hukum, sistem hukum itu sendiri tidak berdaya, bahkan menurut Erman Radjaguguk, sistem hukum yang tidak didukung budaya hukum, bagaikan ikan di dalam baskom yang tidak bisa Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 berenang. Artinya, hukum itu tidak akan berjalan secara efektif bahkan akan dtinggalkan oleh masyarakat, karena menurut Erman Radjagukguk bahwa perubahan hukum di Indonesia pada persatuan bangsa banyak dipengaruhi kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan tuntutan kesejahteraan sosial, sehingga banyak tatanan budaya hukum bergeser tatanan dokmatig menjadi tatanan kepentingan nilai-nilai budaya ekonomis yang mulai terjadi Radjagukguk, 2010. Pitirim A. Sorokin mengemukakan bahwa pengaruh kekuatan dari lingkungan terhadap kehidupan suatu masyarakat, dapat menyetop proses pengungkapan atau pemunculan potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Bila terjadi bentuk penekanan yang menekan kehidupan suatu masyarakat, maka bukan perubahan yang akan terjadi, tetapi justru akan membuat masyarakat tersebut tetap mempertahankan dan memelihara tradisinya. Kosenkuensi adalah bentuk kesederhanaan dalam kehidupan tradisional dalam belenggu adat leluhur yang ketat, akan lebih dibakukan atau dilambangkan sebagai inner frame of references, baik untuk skala kehidupan kelompok atau masyarakatnya Sorokin, 1928 739. Untuk memperjelas pemahaman, maka berikut ini adalah definisi operasional Yasyin, 1997 dari istilah-istilah sebagai berikut 1. Adat adalah aturan sejak nenek moyang. Sedangkan adat kebiasaan adalah aturan sejak nenek moyang yang lazim wajar secara umum yang terjadi atau dijumpai sebagaimana yang sudah-sudah, sering terjadi. 2. Era Globalisasi adalah jaman atau periode atas paham kebijaksanaan pemerintah yang memperlakukan dunia sebagai lingkungan yang bisa mempengaruhi politik. 3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan berpentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kampung adalah desa, dusun, perkumpulan, kelompok rumah berkumpul sifatnya terbelakang kurang modern berkaitan kebiasaan, berkaitan dengan kampung tercakup dalam prilaku, kepercayaan, tata cara bertanam/perikanan/perkebunan sebagai bagian lingkungan. 5. Suku Baduy adalah merupakan masyarakat yang masih mempertahankan hidup secara tradisional secara turun temurun yang merupakan salah satu masyarakat adat di Jawa Barat yang berada di Provinsi Banten masuk kelompok masyarakat suku Sunda Suganda, 5. Suku Baduya dalah perkampungan tradisonal dengan warganya yang masih kuat mempertahankan adat istiadat nenek moyangnya Ahmad Sya 88. 6. Masyarakat adalah sekumpulan orang hidup bersama pada suatu tempat atau wilayah dengan ikatan aturan tertentu. Masyarakat adat sekumpulan orang hidup bersama pada suatu tempat atau wilayah dengan ikatan aturan tertentu yang masih memegang teguh kebiasaan aturan dari nenek moyang dahulu. 7. Modernisasi adalah hal atau keadaan, kondisi, budaya/kebiasaan tindakan, teknologi menjadikan modern. 8. Perubahan sosial adalahperubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi, mayarakat, misalnya; timbulnya pengorganisasian, struktur masyarakat ataupun buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan, masyarakat adat dengan pemerintah desa dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik. Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi 9. Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistim serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan yang menyebabkan goyangnya cara-cara hidup yang telah ada. 10. Perubahan hukum adalah perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi mayarakat. 11. Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu orang, benda yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang. 12. Pemerintahan Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Repulik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia. 13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembangunan dengan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repulik Indonesia. 14. Pemerintahan Daerah Banten adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah 15. Tatanan adalah aturan, tata tertib, sistem dimana Indonesia mengusulkan dibutuhkan suatu baru dalam pergaulan bangsa-bangsa dunia. 16. Tradisional adalah bersifat adat kebiasaan yang turun temurun masalah kepercayaan, pertanian, perikanan, kehutanan, adat upacara menurut adat. 17. Tentang adalah hal perihal tahu tidak tahu terhadap sikap, pembentukan lembaga belum jelas, berhadapan atau berseberangan dengan kebenaran. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif. PEMBAHASAN Hukum Geografis Suku Baduy Masyarakat suku baduy terbagi dalam dua kelompok yaitu suku baduy luar dan suku baduy dalam. Kelompok terbesar disebut dengan baduy luar atau urang penamping yang tinggal disebelah utara Kenakes. Mereka berjumlah sekitar 7 ribuan yang menempati 28 kampung dan 8 anak kampung. Mereka tinggal didaerah Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh dan Cisagu yang mengelilingi Baduy Dalam. Masyarakat Baduy Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam dan sudah dapat berbaur dengan masyarakat Sunda lainnya. Ciri-ciri lain dari masyarakat suku baduy luar hph • Mereka telah mengenal teknologi, seperti peralatan elektronik, meskipun penggunaannya tetap merupakan larangan untuk setiap warga Baduy, termasuk warga Baduy Luar. • Proses Pembangunan Rumah penduduk Baduy Luar telah menggunakan alat-alat bantu, seperti gergaji, palu, paku, dan lain-lain, yang sebelumnya dilarang oleh adat Baduy Dalam. • Menggunakan pakaian adat dengan warna hitam atau biru tua untuk laki-laki, yang menandakan bahwa mereka tidak suci. Kadang menggunakan pakaian modern seperti kaos oblong dan celana jeans. • Kelompok masyarakat panamping Baduy Luar, tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi di luar wilayah Baduy Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 sebagainya hph. Sementara di bagian selatannya dihuni masyarakat Baduy Dalam atau Urang Dangka. Diperkirakan mereka berjumlah 800an orang yang tersebar di Kampung Cikeusik, Cibeo dan Cikartawana. Kelompok Tangtu Baduy Dalam. Suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Memiliki kepala adat yang membuat peraturan-peraturan yang harus dipatuhi yang biasa disebut Pu’un. Orang Baduy dalam tinggal di tida kampung,yaitu Cibeo, Cikartawana, dan CikeusikAdry dkk, 201197. Kelompok Baduy Dangka, mereka tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal dua kampung yang tersisa, yaitu Padawaras Cibengkung dan Sirahdayeuh Cihandam. Kedua kelompok ini memang memiliki ciri yang beda. Bila Baduy Dalam menyebut Baduy Luar dengan sebutan Urang Kaluaran, sebaliknya Badui Luar menyebut Badui Dalam dengan panggilan Urang Girang atau Urang Kejeroan. Ciri lainnya, pakaian yang biasa dikenakan Baduy Dalam lebih didominasi berwarna putih-putih. Suku Baduy Dalam belum mengenal budaya luar dan terletak di hutan pedalaman. Karena belum mengenal kebudayaan luar, suku Baduy Dalam masih memiliki budaya yang sangat asli. Suku Baduy Dalam tidak mengizinkan orang luar tinggal bersama mereka. Bahkan mereka menolak Warga Negara Asing WNA untuk masuk. Suku Baduy Dalam dikenal sangat taat mempertahankan adat istiadat dan warisan nenek moyangnya. Mereka memakai pakaian yang berwarna putih dengan ikat kepala putih serta membawa golok. Pakaian suku Baduy Dalam pun tidak berkancing atau kerah. Uniknya, semua yang di pakai suku Baduy Dalam adalah hasil produksi mereka sendiri. Biasanya para perempuan yang bertugas membuatnya. Suku Baduy Dalam dilarang memakai pakaian modern Selain itu, setiap kali bepergian, mereka tidak memakai kendaraan bahkan tidak pakai alas kaki dan terdiri dari kelompok kecil berjumlah 3-5 orang. Mereka dilarang menggunakan perangkat tekhnologi, seperti Hp dan TV. Masyarakat Baduy sangat taat pada pimpinan yang tertinggi yang disebut Puun. Puun ini bertugas sebagai pengendali hukum adat dan tatanan kehidupan masyarakat yang menganut ajaran Sunda Wiwitan peninggalan nenek moyangnyaAdry dkk, 2011102. Setiap kampung di Baduy Dalam dipimpin oleh seorang Puun, yang tidak boleh meninggalkan kampungnya. Pucuk pimpinan adat dipimpin oleh Puun Tri Tunggal, yaitu Puun Sadi di Kampung Cikeusik, Puun Janteu di Kampung Cibeo dan Puun Kiteu di Cikartawana. Sedangkan wakilnya pimpinan adat ini disebut Jaro Tangtu yang berfungsi sebagai juru bicara dengan pemerintahan desa, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Di Baduy Luar sendiri mengenal sistem pemerintahan kepala desa yang disebut Jaro Pamerentah yang dibantu Jaro Tanggungan, Tanggungan dan Baris Kokolot Adry dkk, 201197. Mata pencarian masyarakat Baduy yang paling utama adalah bercocok tanam padi huma dan berkebun serta membuat kerajinan koja atau tas dari kulit kayu, mengolah gula aren, tenun dan sebagian kecil telah mengenal berdagang. Kepercayaan yang dianut masyarakat Kanekes adalah Sunda Wiwitan. Didalam Baduy Dalam, ada semacam ketentuan tidak tertulis bahwa ras keturunan Mongoloid, Negroid dan Kaukasoid tidak boleh masuk ke wilayah Baduy Dalam. Adry dkk, 201167. Jika semua ketentuan adat ini dilanggar maka akan kena getahnya yang disebut kuwalat atau pamali adalah suku Baduy sendiri. Prinsip kearifan yang dipatuhi secara turun temurun oleh masyarakat Baduy ini membuat mereka tampil sebagai Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi 9. Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistim serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan yang menyebabkan goyangnya cara-cara hidup yang telah ada. 10. Perubahan hukum adalah perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi mayarakat. 11. Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu orang, benda yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang. 12. Pemerintahan Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Repulik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia. 13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembangunan dengan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repulik Indonesia. 14. Pemerintahan Daerah Banten adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah 15. Tatanan adalah aturan, tata tertib, sistem dimana Indonesia mengusulkan dibutuhkan suatu baru dalam pergaulan bangsa-bangsa dunia. 16. Tradisional adalah bersifat adat kebiasaan yang turun temurun masalah kepercayaan, pertanian, perikanan, kehutanan, adat upacara menurut adat. 17. Tentang adalah hal perihal tahu tidak tahu terhadap sikap, pembentukan lembaga belum jelas, berhadapan atau berseberangan dengan kebenaran. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif. PEMBAHASAN Hukum Geografis Suku Baduy Masyarakat suku baduy terbagi dalam dua kelompok yaitu suku baduy luar dan suku baduy dalam. Kelompok terbesar disebut dengan baduy luar atau urang penamping yang tinggal disebelah utara Kenakes. Mereka berjumlah sekitar 7 ribuan yang menempati 28 kampung dan 8 anak kampung. Mereka tinggal didaerah Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh dan Cisagu yang mengelilingi Baduy Dalam. Masyarakat Baduy Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam dan sudah dapat berbaur dengan masyarakat Sunda lainnya. Ciri-ciri lain dari masyarakat suku baduy luar antara lain hph • Mereka telah mengenal teknologi, seperti peralatan elektronik, meskipun penggunaannya tetap merupakan larangan untuk setiap warga Baduy, termasuk warga Baduy Luar. • Proses Pembangunan Rumah penduduk Baduy Luar telah menggunakan alat-alat bantu, seperti gergaji, palu, paku, dan lain-lain, yang sebelumnya dilarang oleh adat Baduy Dalam. • Menggunakan pakaian adat dengan warna hitam atau biru tua untuk laki-laki, yang menandakan bahwa mereka tidak suci. Kadang menggunakan pakaian modern seperti kaos oblong dan celana jeans. • Kelompok masyarakat panamping Baduy Luar, tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi di luar wilayah Baduy Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 sebagainya hph. Sementara di bagian selatannya dihuni masyarakat Baduy Dalam atau Urang Dangka. Diperkirakan mereka berjumlah 800an orang yang tersebar di Kampung Cikeusik, Cibeo dan Cikartawana. Kelompok Tangtu Baduy Dalam. Suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Memiliki kepala adat yang membuat peraturan-peraturan yang harus dipatuhi yang biasa disebut Pu’un. Orang Baduy dalam tinggal di tida kampung,yaitu Cibeo, Cikartawana, dan CikeusikAdry dkk, 201197. Kelompok Baduy Dangka, mereka tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal dua kampung yang tersisa, yaitu Padawaras Cibengkung dan Sirahdayeuh Cihandam. Kedua kelompok ini memang memiliki ciri yang beda. Bila Baduy Dalam menyebut Baduy Luar dengan sebutan Urang Kaluaran, sebaliknya Badui Luar menyebut Badui Dalam dengan panggilan Urang Girang atau Urang Kejeroan. Ciri lainnya, pakaian yang biasa dikenakan Baduy Dalam lebih didominasi berwarna putih-putih. Suku Baduy Dalam belum mengenal budaya luar dan terletak di hutan pedalaman. Karena belum mengenal kebudayaan luar, suku Baduy Dalam masih memiliki budaya yang sangat asli. Suku Baduy Dalam tidak mengizinkan orang luar tinggal bersama mereka. Bahkan mereka menolak Warga Negara Asing WNA untuk masuk. Suku Baduy Dalam dikenal sangat taat mempertahankan adat istiadat dan warisan nenek moyangnya. Mereka memakai pakaian yang berwarna putih dengan ikat kepala putih serta membawa golok. Pakaian suku Baduy Dalam pun tidak berkancing atau kerah. Uniknya, semua yang di pakai suku Baduy Dalam adalah hasil produksi mereka sendiri. Biasanya para perempuan yang bertugas membuatnya. Suku Baduy Dalam dilarang memakai pakaian modern Selain itu, setiap kali bepergian, mereka tidak memakai kendaraan bahkan tidak pakai alas kaki dan terdiri dari kelompok kecil berjumlah 3-5 orang. Mereka dilarang menggunakan perangkat tekhnologi, seperti Hp dan TV. Masyarakat Baduy sangat taat pada pimpinan yang tertinggi yang disebut Puun. Puun ini bertugas sebagai pengendali hukum adat dan tatanan kehidupan masyarakat yang menganut ajaran Sunda Wiwitan peninggalan nenek moyangnyaAdry dkk, 2011102. Setiap kampung di Baduy Dalam dipimpin oleh seorang Puun, yang tidak boleh meninggalkan kampungnya. Pucuk pimpinan adat dipimpin oleh Puun Tri Tunggal, yaitu Puun Sadi di Kampung Cikeusik, Puun Janteu di Kampung Cibeo dan Puun Kiteu di Cikartawana. Sedangkan wakilnya pimpinan adat ini disebut Jaro Tangtu yang berfungsi sebagai juru bicara dengan pemerintahan desa, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Di Baduy Luar sendiri mengenal sistem pemerintahan kepala desa yang disebut Jaro Pamerentah yang dibantu Jaro Tanggungan, Tanggungan dan Baris Kokolot Adry dkk, 201197. Mata pencarian masyarakat Baduy yang paling utama adalah bercocok tanam padi huma dan berkebun serta membuat kerajinan koja atau tas dari kulit kayu, mengolah gula aren, tenun dan sebagian kecil telah mengenal berdagang. Kepercayaan yang dianut masyarakat Kanekes adalah Sunda Wiwitan. Didalam Baduy Dalam, ada semacam ketentuan tidak tertulis bahwa ras keturunan Mongoloid, Negroid dan Kaukasoid tidak boleh masuk ke wilayah Baduy Dalam. Adry dkk, 201167. Jika semua ketentuan adat ini dilanggar maka akan kena getahnya yang disebut kuwalat atau pamali adalah suku Baduy sendiri. Prinsip kearifan yang dipatuhi secara turun temurun oleh masyarakat Baduy ini membuat mereka tampil sebagai Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi sebuah masyarakat yang mandiri, baik secara sosial maupun secara ekonomi. Karena itu, ketika badai krisis keuangan global melanda dunia, dan merontokkan pertahanan ekonomi kita di awal tahun milennium ini, suku Baduy terbebas dari kesulitan ituAdry dkk, 201187. Hal itu berkat kemandirian mereka yang diterapkan dalam prinsip hidup Baduy tidak saja mandiri dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka tak membeli beras, tapi menanam sendiri. Mereka tak membeli baju, tapi menenun kain sendiri. Kayu sebagai bahan pembuat rumah pun mereka tebang di hutan mereka, yang keutuhan dan kelestariannya tetap terjaga. “Dari hektar kawasan hutan di Baduy, sekitar hektar hutan dipertahankan untuk menjaga 120 titik mata air”, kata Jaro Dainah, kepala pemerintahan Jaro Pamarentah suku Baduy Adry dkk, 2011 35. Kemandirian mereka dari hasrat mengkonsumsi sebagaimana layaknya orang kota, antara lain tampak pada beberapa hal lainnya. Untuk penerangan, mereka tak menggunakan listrik. Dalam bercocok tanam, mereka tak menggunakan pupuk buatan pabrik. Mereka juga membangun dan memenuhi sendiri kebutuhan untuk pembangunan insfrasuktur seperti jalan desa, lumbung padi, dan sebagainyaAdry dkk, 2011 23. Hal yang serupa dirasakan oleh masyarakat adat Suku Baduy untuk mempertahankan keberadaan wilayah fisik dan wilayah budaya merupakan perjuangan yang melelahkan ketika menghadapi isu lingkungan yang makin rusak. Kawasan hutan sekitarnya dirambah, pohon-pohonnya dijarah. Bagi warga Suku Baduy, hutan merupakan bagian dari ekosistem kehidupan mereka yang harus dijaga dan dipertahankan kelestariannya. Fungsi hutan oleh masyarakat adat suku Baduy dibagi menjadi tiga yaitu hutan titipan leuweung titipan, hutan tutupan leweung tutupan dan hutan garapan leweung garapan. Leuweung titipan merupakan kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh diganggu, biasanya berada di daerah atas pegunungan atau puncak. Leuweung tutupan merupakan kawasan yang dialokasikan untuk daerah pemukiman di masa mendatang dan lahan garapan. Sedangkan Leuweung garapan merupakan kawasan hutan yang telah menjadi lahan garapan masyarakat sawah, berhuma/ladang atau kebun, Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam diakses tanggal 7 Januari 2015. Hutan yang menjadi sumber air dipertahankan agar tetap lestari menyimpan air hujan di musim hujan supaya tidak timbul banjir bah di lembah, lalu tetap memberikan air simpanannya secara berangsur sepanjang musim kemarau. Untuk itu, semua masyarakat adat Suku Baduy dilarang menebang pohon dalam hutan, bahan mengumpulkan ranting kering untuk kayu bakar pun tidak boleh Melestarikan Hutan ala Suku Baduy, http//www. . diakses tanggal 13 Maret 2015. Kesetiaan masyarakat adat Suku Baduy terhadap wilayah fisik tempat tinggalnya, sehingga secara ekologis memiliki empat ciri ekologis; Pertama, rona lingkungan hidup geofisik berbeda dengan kampung masyarakat Sunda di sekitarnya. Kedua, hutan berfungsi sebagai penyangga ketahanan lereng dan bukit dari kemungkinan terjadinya bencana longsor atau banjir pada musim hujan. Ketiga, kawasan yang dijadikan permukimannya bentuk tradisional Sunda, bahan bangunan digunakan berasal dari bahan tradisional setempat termasuk pembagian kawasan wilayahnya dan Keempat, dimana masyarakat Suku Bantenadalah kenyataannya berupa keanekaragaman sumber daya alam hayati setempat, misal; terdapat 39 jenis tanaman dan tumbuhan Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 yang dipelihara dan dikembangkan masyarakatnya, juga 10 kultivar jenis padi, 13 kultivar ubi kayu dan 39 kultivar jenis pisang diakses tanggal 13 Maret 2015. Masyarakat adat Suku Baduy mencoba melindungi tempat tinggalnya melalui usaha menjaga kelestarian wilayahnya dengan adanya “leweung larangan” dan“leuweung tutupan”. Untuk tindakan ”leuweung larangan” artinya menjaga kelestarian hutan, meski tidak dijaga secara fisik, kondisi hutan tersebut masih tetap utuh. Jangankan menjarah isi hutan, menemukan ranting yang jatuh sekalipun, mereka tidak berani mengambilnya, dimana dalam bahasa Sunda leuwueng artinya hutan Suganda, 2016 5. Mengganggu tanaman yang tumbuh dianggap ”pamali” tabu, jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi dari leluhurnya. Karena itu walaupun tidak dijaga secara fisik, hutan di Suku Banten tetap utuh, tetap lestari Kompas, 13 Maret 2006. Tabu, pantangan atau pamali masih dilaksanakan secara patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan aktivitas kehidupannya. Pantangan merupakan ketentuan hukum tidak tertulis yang dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang, termasuk upacara adat di Suku Baduy merupakan pelestarian cara “leuweung tutupan” terhadap nilai tradisi leluhur yang berkaitan dengan kepercayaan dan magis. Konsep hutan larangan untuk menjaga keasliannya ternyata mampu tetap mempertahankan daerah tersebut dan tidak ada seorangpun yang boleh masuk hutan larangan merupakan masih erat kaitan dengan budaya hukum dari pengaruh para laskar Mataram yang lari dan bertempat tinggal tetap pada wilayah tersebut Sisa Romantisme Pemberontakan Mataram,http// wisata/ 2004/0401/ 25 Nopember 2016. Pada tatanan hukum masyarakat di Provinsi Banten sebagai salah satu masyarakat hukum di Indonesia, maka masyarakat hukum Suku Baduy merupakan salah satu masyarakat hukum adat di Banten. Perubahan dalam kehidupan masyarakat adalah segala perubahan yang terjadi dalam institusi-institusi sosial yang mempengaruhi sistim sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat tersebut yang melaksanakan budaya hukumnya pada berhehidupan dan bermasyarakat sekitar hukum adatnya Soekanto, 1999 12. Walaupun demikian, warga Suku Baduy tetap mempertahankan falsafah hidup dari karuhunnya yang dijadikan pegangan yang bersifat perdamaian dan menjauhi perselisihan. Diungkapkan dalam kata-kata ”Nyalindung nasihung maung ditekernya mementeng, ulah aya guam, bisa tuliskeun, teu bisa kanyahokeun, sok mun eling moal luput salamet”. Artinya walaupun mendapat hinaan tidak boleh melawan, usahakan menghindar diri sambil tetap eling sadar Soekanto, 1999 175. Berkaitan hal tersebut di atas, khususnya perubahan hukum pada masyarakat adat mencakup; yaitu; pertama, sifat relegio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. Kedua, sifat kommun yang kuat artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Ketiga, sifat konkrit dimana hukum adat masyarakat diliputi oleh fikiran serba konkrit, artinya hukum adat masyarakat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulang hubungan hidup yang konkrit, dan keempat sifat visual hukum adat masyarakat mempunyai hubungan hukum dianggap terjadi hanya karena ditetapkan oleh suatu ikatan Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi sebuah masyarakat yang mandiri, baik secara sosial maupun secara ekonomi. Karena itu, ketika badai krisis keuangan global melanda dunia, dan merontokkan pertahanan ekonomi kita di awal tahun milennium ini, suku Baduy terbebas dari kesulitan ituAdry dkk, 201187. Hal itu berkat kemandirian mereka yang diterapkan dalam prinsip hidup Baduy tidak saja mandiri dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka tak membeli beras, tapi menanam sendiri. Mereka tak membeli baju, tapi menenun kain sendiri. Kayu sebagai bahan pembuat rumah pun mereka tebang di hutan mereka, yang keutuhan dan kelestariannya tetap terjaga. “Dari hektar kawasan hutan di Baduy, sekitar hektar hutan dipertahankan untuk menjaga 120 titik mata air”, kata Jaro Dainah, kepala pemerintahan Jaro Pamarentah suku Baduy Adry dkk, 2011 35. Kemandirian mereka dari hasrat mengkonsumsi sebagaimana layaknya orang kota, antara lain tampak pada beberapa hal lainnya. Untuk penerangan, mereka tak menggunakan listrik. Dalam bercocok tanam, mereka tak menggunakan pupuk buatan pabrik. Mereka juga membangun dan memenuhi sendiri kebutuhan untuk pembangunan insfrasuktur seperti jalan desa, lumbung padi, dan sebagainyaAdry dkk, 2011 23. Hal yang serupa dirasakan oleh masyarakat adat Suku Baduy untuk mempertahankan keberadaan wilayah fisik dan wilayah budaya merupakan perjuangan yang melelahkan ketika menghadapi isu lingkungan yang makin rusak. Kawasan hutan sekitarnya dirambah, pohon-pohonnya dijarah. Bagi warga Suku Baduy, hutan merupakan bagian dari ekosistem kehidupan mereka yang harus dijaga dan dipertahankan kelestariannya. Fungsi hutan oleh masyarakat adat suku Baduy dibagi menjadi tiga yaitu hutan titipan leuweung titipan, hutan tutupan leweung tutupan dan hutan garapan leweung garapan. Leuweung titipan merupakan kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh diganggu, biasanya berada di daerah atas pegunungan atau puncak. Leuweung tutupan merupakan kawasan yang dialokasikan untuk daerah pemukiman di masa mendatang dan lahan garapan. Sedangkan Leuweung garapan merupakan kawasan hutan yang telah menjadi lahan garapan masyarakat sawah, berhuma/ladang atau kebun, Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam diakses tanggal 7 Januari 2015. Hutan yang menjadi sumber air dipertahankan agar tetap lestari menyimpan air hujan di musim hujan supaya tidak timbul banjir bah di lembah, lalu tetap memberikan air simpanannya secara berangsur sepanjang musim kemarau. Untuk itu, semua masyarakat adat Suku Baduy dilarang menebang pohon dalam hutan, bahan mengumpulkan ranting kering untuk kayu bakar pun tidak boleh Melestarikan Hutan ala Suku Baduy, http//www. . diakses tanggal 13 Maret 2015. Kesetiaan masyarakat adat Suku Baduy terhadap wilayah fisik tempat tinggalnya, sehingga secara ekologis memiliki empat ciri ekologis; Pertama, rona lingkungan hidup geofisik berbeda dengan kampung masyarakat Sunda di sekitarnya. Kedua, hutan berfungsi sebagai penyangga ketahanan lereng dan bukit dari kemungkinan terjadinya bencana longsor atau banjir pada musim hujan. Ketiga, kawasan yang dijadikan permukimannya bentuk tradisional Sunda, bahan bangunan digunakan berasal dari bahan tradisional setempat termasuk pembagian kawasan wilayahnya dan Keempat, dimana masyarakat Suku Bantenadalah kenyataannya berupa keanekaragaman sumber daya alam hayati setempat, misal; terdapat 39 jenis tanaman dan tumbuhan Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 yang dipelihara dan dikembangkan masyarakatnya, juga 10 kultivar jenis padi, 13 kultivar ubi kayu dan 39 kultivar jenis pisang diakses tanggal 13 Maret 2015. Masyarakat adat Suku Baduy mencoba melindungi tempat tinggalnya melalui usaha menjaga kelestarian wilayahnya dengan adanya “leweung larangan” dan“leuweung tutupan”. Untuk tindakan ”leuweung larangan” artinya menjaga kelestarian hutan, meski tidak dijaga secara fisik, kondisi hutan tersebut masih tetap utuh. Jangankan menjarah isi hutan, menemukan ranting yang jatuh sekalipun, mereka tidak berani mengambilnya, dimana dalam bahasa Sunda leuwueng artinya hutan Suganda, 2016 5. Mengganggu tanaman yang tumbuh dianggap ”pamali” tabu, jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi dari leluhurnya. Karena itu walaupun tidak dijaga secara fisik, hutan di Suku Banten tetap utuh, tetap lestari Kompas, 13 Maret 2006. Tabu, pantangan atau pamali masih dilaksanakan secara patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan aktivitas kehidupannya. Pantangan merupakan ketentuan hukum tidak tertulis yang dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang, termasuk upacara adat di Suku Baduy merupakan pelestarian cara “leuweung tutupan” terhadap nilai tradisi leluhur yang berkaitan dengan kepercayaan dan magis. Konsep hutan larangan untuk menjaga keasliannya ternyata mampu tetap mempertahankan daerah tersebut dan tidak ada seorangpun yang boleh masuk hutan larangan merupakan masih erat kaitan dengan budaya hukum dari pengaruh para laskar Mataram yang lari dan bertempat tinggal tetap pada wilayah tersebut Sisa Romantisme Pemberontakan Mataram,http// wisata/ 2004/0401/ 25 Nopember 2016. Pada tatanan hukum masyarakat di Provinsi Banten sebagai salah satu masyarakat hukum di Indonesia, maka masyarakat hukum Suku Baduy merupakan salah satu masyarakat hukum adat di Banten. Perubahan dalam kehidupan masyarakat adalah segala perubahan yang terjadi dalam institusi-institusi sosial yang mempengaruhi sistim sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat tersebut yang melaksanakan budaya hukumnya pada berhehidupan dan bermasyarakat sekitar hukum adatnya Soekanto, 1999 12. Walaupun demikian, warga Suku Baduy tetap mempertahankan falsafah hidup dari karuhunnya yang dijadikan pegangan yang bersifat perdamaian dan menjauhi perselisihan. Diungkapkan dalam kata-kata ”Nyalindung nasihung maung ditekernya mementeng, ulah aya guam, bisa tuliskeun, teu bisa kanyahokeun, sok mun eling moal luput salamet”. Artinya walaupun mendapat hinaan tidak boleh melawan, usahakan menghindar diri sambil tetap eling sadar Soekanto, 1999 175. Berkaitan hal tersebut di atas, khususnya perubahan hukum pada masyarakat adat mencakup; yaitu; pertama, sifat relegio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. Kedua, sifat kommun yang kuat artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Ketiga, sifat konkrit dimana hukum adat masyarakat diliputi oleh fikiran serba konkrit, artinya hukum adat masyarakat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulang hubungan hidup yang konkrit, dan keempat sifat visual hukum adat masyarakat mempunyai hubungan hukum dianggap terjadi hanya karena ditetapkan oleh suatu ikatan Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi kultural sesama anggota masyarakat adat yang telah diberikan kewenangan itu Soekanto, 1999 72. B. Budaya Hukum Terhadap Perubahan Kehidupan Masyarakat Baduy Budaya hukum waris di Suku Baduy mengutamakan dahulu melihat perkembangan hukum waris dahulu perlu dilihat dalam perkembangan hukum perkawinan, karena dari dua bidang hukum itulah sebenarnya awal mulanya dari perkembangan hukum waris adat. Namun demikian dalam realitasnya dihadapankan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi patrilineal, matrilineal, dan bilateral, yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam. Pada Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata. Sementara bilateral merupakan bentuk kekerabatan dinentukan nasab melalui jalur bapak dan ibu Hazairin, tanpa tahun 11. Sehingga pembagian harta dengan cara mewarisi merupakan salah satu bentuk pemilikan harta yang diakui dalam hukum Islam, bahkan Islam mengatur distribusi harta kepada para ahli waris yang berhak dengan bagian jelas dan rinci. Sistem kewarisan yang bercorak patrilineal akan mencerminkan distribusi harta waris yang lebih didominasi dan lebih banyak memberi peluang kepada kaum laki-laki, dan sebalikya terjadi pada sistem kewarisan matrilenal. Adapun sistem kewarisan yang bercorak bilateral akan lebih memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menerima distribusi harta warisan Basyir, 1993 37. Islam telah menjadi pengaruh yang dominan di antara kaum ningrat dan pemimpin masyarakat Sunda dan Jawa terhadap pembagian harta waris Dixon, 21 April 2007. Berkaitan hal tersebut, ada perkembangan hukum adat waris bagi masyarakat muslim di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah mempunyai perubahan, sehingga pembagian harta warisan yang berlaku, baik bagi masyarakat muslim bangsawan maupun masyarakat muslim orang kebanyakan/biasa ditemukan di satu pihak 21 dan di pihak lain ditemukan 11. Perubahan prinsip hukum adat warisyang disebutkan itu, sebagai akibat dari masih kurang pengetahuan dan pemahaman tentang kewarisan Islam dida`wakan. Dapat dikatakan bahwa hal itu boleh jadi merupakan akibat dan ketidaktahuan masyarakat muslim mengenai pentingnya hukum kewarisan Islam, sebagai akibat dari pengaruh yang diterima suku Kaili dari banyaknya terjadi perkawinan dengan suku lain di luar suku Kaili, dan mungkin juga pengaruh dari desakan ekonomi. Begitu pula Hukum kewarisan Islam itu menjadi menakutkan bagi warga masyarakat muslim di Kabupaten Donggala yang tidak mengetahui hikamahnya karena mereka menganggap yang adil itu adalah bagian 11 antara laki-laki dan perempuan Ali, 1995. Apabila dilihat dari distribusi pembagian harta waris, sistem kewarisan pada masyarakat adat mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan Islam dan di pihak lain mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan adat. Karena itu, membicarakan pelaksanaan hukum kewarisan Islam berarti membicarakan juga pelaksanaan hukum kewarisan contohnya adalah dalam hal sistem pembagian harta warisan adat Batak yang patrilineal tidak mengakui adanya pembagian harta warisan bagi anak perempuan. Semua warisan dari orangtua diberikan pada anak laki-lakinya yang esensial sebagai penyambung keturunan menurut garis bapak “Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi”, Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 globalisasi/ diakses tanggal 7 Juli 2016. Dengan demikian, sistem kewarisan pada masyarakat adat Sunda umumnya bercorak patrilineal mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan Islam dan di pihak lain mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan adat. Masyarakat tradisional Suku Baduy Banten telah memperkaya budaya suku Sunda secara lokal dan masyarakat adat di Indonesia secara nasional, karena prinsip-prinsip yang diwariskan leluhurnya ternyata memiliki kearifan dalam sistem pengetahuan lokal, sesuatu yang selama ini dikesampingkan oleh manusia maupun bantuan-bantuan yang sifatnya mengubah keaslian bangunan, jalan, maupun lingkungan tempat tinggal dianggap sebagai ancaman pemberangusan eksistensi adat istiadat yang selama ini dipegah teguh masyarakat adat Suku Baduy Suganda, 2013 5. Kearifan lokal merupakan sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, yang memberikan kepada sebuah komunitas daya tahan dan daya tumbuh di dalam wilayah dimana komunitas itu berada Saini KM, Sunda-Cirebon dari Satu Leluhur. Bantuan yang berlebihan justru akan menimbulkan kesenjangan yang pada akhirnya berdampak hilangnya nilai-nilai adat. Kalau sudah begitu, nilai-nilai adat tersebut tidak bisa lagi diselamatkan. Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk tetap melestarikan budaya tradisional yang menjadikannya sebagai identitas bangsa. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu, adalah moto yang akan selalu relevan dengan kondisi negara kaya budaya ini. Pitirim A. Sorokin mengemukakan bahwa pengaruh kekuatan dari lingkungan terhadap kehidupan suatu masyarakat, dapat menghentikan proses pengungkapan atau pemunculan potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Bila terjadi bentuk penekanan yang menekan kehidupan suatu masyarakat, maka bukan perubahan yang akan terjadi, tetapi justru akan membuat masyarakat tersebut tetap mempertahankan dan memelihara tradisinya. Kosenkuensi terhadap bentuk kesederhanaan dalam kehidupan tradisional dalam belenggu adat leluhur yang ketat, akan lebih dibakukan atau dilambangkan sebagai inner frame of references, baik untuk skala kehidupan kelompok atau masyarakatnya, sebagaimana pernyataan Sorokin Sorokin, 2014 739 “The environmental forces are not negligible, but their role consists essentially in retardation or acceleration or weakening of the realization of the immanent potentialities of system. Sometimes they can crush the system and put an end to its existences; or stop the process of unfolding the immanent potentialities at one the early phases”. Dalam masyarakat tradisional Suku Banten sebenarnya tidak tergolong terisolasi, baik dari segi teritorial maupun dari aspek-aspek komunikasi, karena pemahaman yang sederhana bahwa suatu kebiasaan masyarakat adat sederhana relatif mudah diterobos oleh berbagai nilai inovatif yang datang dari luar, tetapi kenyataan bahwa pemahaman konsep dalam perubahan tersebut meleset, artinya tidak sederhana seperti yang diduga Sya dan Mutakin, 2012 87. Pada masyarakat Baduy terbuka berbagai pembaharuan yang pernah dikenalkan kepada mereka, misal program Panca Usaha Tani mendapat respons atau netral terutama dari kalangan tokoh dan anggota masyarakatnya, karena terlepas karakteristik masyarakat Adat Baduy yang fatalistic pada bentuk-bentuk rutinitas dalam kehidupan diantaranya; kesederhanaan, keterikatan yang kuat pada adat leluhur, dan solidaritas yang kuat di dalam memegang teguh kekerabatan Seuweu Putu Baduy atau Sa-Adat Baduy . Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi kultural sesama anggota masyarakat adat yang telah diberikan kewenangan itu Soekanto, 1999 72. B. Budaya Hukum Terhadap Perubahan Kehidupan Masyarakat Baduy Budaya hukum waris di Suku Baduy mengutamakan dahulu melihat perkembangan hukum waris dahulu perlu dilihat dalam perkembangan hukum perkawinan, karena dari dua bidang hukum itulah sebenarnya awal mulanya dari perkembangan hukum waris adat. Namun demikian dalam realitasnya dihadapankan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi patrilineal, matrilineal, dan bilateral, yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam. Pada Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata. Sementara bilateral merupakan bentuk kekerabatan dinentukan nasab melalui jalur bapak dan ibu Hazairin, tanpa tahun 11. Sehingga pembagian harta dengan cara mewarisi merupakan salah satu bentuk pemilikan harta yang diakui dalam hukum Islam, bahkan Islam mengatur distribusi harta kepada para ahli waris yang berhak dengan bagian jelas dan rinci. Sistem kewarisan yang bercorak patrilineal akan mencerminkan distribusi harta waris yang lebih didominasi dan lebih banyak memberi peluang kepada kaum laki-laki, dan sebalikya terjadi pada sistem kewarisan matrilenal. Adapun sistem kewarisan yang bercorak bilateral akan lebih memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menerima distribusi harta warisan Basyir, 1993 37. Islam telah menjadi pengaruh yang dominan di antara kaum ningrat dan pemimpin masyarakat Sunda dan Jawa terhadap pembagian harta waris Dixon, 21 April 2007. Berkaitan hal tersebut, ada perkembangan hukum adat waris bagi masyarakat muslim di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah mempunyai perubahan, sehingga pembagian harta warisan yang berlaku, baik bagi masyarakat muslim bangsawan maupun masyarakat muslim orang kebanyakan/biasa ditemukan di satu pihak 21 dan di pihak lain ditemukan 11. Perubahan prinsip hukum adat warisyang disebutkan itu, sebagai akibat dari masih kurang pengetahuan dan pemahaman tentang kewarisan Islam dida`wakan. Dapat dikatakan bahwa hal itu boleh jadi merupakan akibat dan ketidaktahuan masyarakat muslim mengenai pentingnya hukum kewarisan Islam, sebagai akibat dari pengaruh yang diterima suku Kaili dari banyaknya terjadi perkawinan dengan suku lain di luar suku Kaili, dan mungkin juga pengaruh dari desakan ekonomi. Begitu pula Hukum kewarisan Islam itu menjadi menakutkan bagi warga masyarakat muslim di Kabupaten Donggala yang tidak mengetahui hikamahnya karena mereka menganggap yang adil itu adalah bagian 11 antara laki-laki dan perempuan Ali, 1995. Apabila dilihat dari distribusi pembagian harta waris, sistem kewarisan pada masyarakat adat mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan Islam dan di pihak lain mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan adat. Karena itu, membicarakan pelaksanaan hukum kewarisan Islam berarti membicarakan juga pelaksanaan hukum kewarisan contohnya adalah dalam hal sistem pembagian harta warisan adat Batak yang patrilineal tidak mengakui adanya pembagian harta warisan bagi anak perempuan. Semua warisan dari orangtua diberikan pada anak laki-lakinya yang esensial sebagai penyambung keturunan menurut garis bapak “Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi”, Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 globalisasi/ diakses tanggal 7 Juli 2016. Dengan demikian, sistem kewarisan pada masyarakat adat Sunda umumnya bercorak patrilineal mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan Islam dan di pihak lain mencerminkan pelaksanaan hukum kewarisan adat. Masyarakat tradisional Suku Baduy Banten telah memperkaya budaya suku Sunda secara lokal dan masyarakat adat di Indonesia secara nasional, karena prinsip-prinsip yang diwariskan leluhurnya ternyata memiliki kearifan dalam sistem pengetahuan lokal, sesuatu yang selama ini dikesampingkan oleh manusia maupun bantuan-bantuan yang sifatnya mengubah keaslian bangunan, jalan, maupun lingkungan tempat tinggal dianggap sebagai ancaman pemberangusan eksistensi adat istiadat yang selama ini dipegah teguh masyarakat adat Suku Baduy Suganda, 2013 5. Kearifan lokal merupakan sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, yang memberikan kepada sebuah komunitas daya tahan dan daya tumbuh di dalam wilayah dimana komunitas itu berada Saini KM, Sunda-Cirebon dari Satu Leluhur. Bantuan yang berlebihan justru akan menimbulkan kesenjangan yang pada akhirnya berdampak hilangnya nilai-nilai adat. Kalau sudah begitu, nilai-nilai adat tersebut tidak bisa lagi diselamatkan. Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk tetap melestarikan budaya tradisional yang menjadikannya sebagai identitas bangsa. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu, adalah moto yang akan selalu relevan dengan kondisi negara kaya budaya ini. Pitirim A. Sorokin mengemukakan bahwa pengaruh kekuatan dari lingkungan terhadap kehidupan suatu masyarakat, dapat menghentikan proses pengungkapan atau pemunculan potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Bila terjadi bentuk penekanan yang menekan kehidupan suatu masyarakat, maka bukan perubahan yang akan terjadi, tetapi justru akan membuat masyarakat tersebut tetap mempertahankan dan memelihara tradisinya. Kosenkuensi terhadap bentuk kesederhanaan dalam kehidupan tradisional dalam belenggu adat leluhur yang ketat, akan lebih dibakukan atau dilambangkan sebagai inner frame of references, baik untuk skala kehidupan kelompok atau masyarakatnya, sebagaimana pernyataan Sorokin Sorokin, 2014 739 “The environmental forces are not negligible, but their role consists essentially in retardation or acceleration or weakening of the realization of the immanent potentialities of system. Sometimes they can crush the system and put an end to its existences; or stop the process of unfolding the immanent potentialities at one the early phases”. Dalam masyarakat tradisional Suku Banten sebenarnya tidak tergolong terisolasi, baik dari segi teritorial maupun dari aspek-aspek komunikasi, karena pemahaman yang sederhana bahwa suatu kebiasaan masyarakat adat sederhana relatif mudah diterobos oleh berbagai nilai inovatif yang datang dari luar, tetapi kenyataan bahwa pemahaman konsep dalam perubahan tersebut meleset, artinya tidak sederhana seperti yang diduga Sya dan Mutakin, 2012 87. Pada masyarakat Baduy terbuka berbagai pembaharuan yang pernah dikenalkan kepada mereka, misal program Panca Usaha Tani mendapat respons atau netral terutama dari kalangan tokoh dan anggota masyarakatnya, karena terlepas karakteristik masyarakat Adat Baduy yang fatalistic pada bentuk-bentuk rutinitas dalam kehidupan diantaranya; kesederhanaan, keterikatan yang kuat pada adat leluhur, dan solidaritas yang kuat di dalam memegang teguh kekerabatan Seuweu Putu Baduy atau Sa-Adat Baduy . Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi Karakeristik masyarakat tradisonal seperti halnya masyarakat Adat Masyarakat Baduy, diuraikan juga oleh Cohen dalam Sya dan Mutakin, 2012 86 “It is a general characteristic of highly traditional people that are not only fundamentalist in out look but that they are also generally guided by particularistic values in the organization of their social relationship and by particularistic criteria in the evaluation of performance”. Penerimaan secara positif masyarakat adat Suku Banten menurut Selo Sumarjan adalah terhadap unsur-unsur pembaharuan sebagai bentuk perubahan sosial dari generasi mudanya adalah positif. Respon positif ini tidak terlepas dari peranan pengalaman pendidikan di kalangan generasi muda yang relatif tinggi dibandingkan dengan pengalaman pendidikan para tokoh dan anggota masyarakat lainnya Sya dan Mutakin, 2012 87 Arnold M. Rose mengemukakan memerlukan 3 tiga teori perubahan sosial yang dihubungkan dengan hukum yang berkaitan dalam suatu tatanan masyarakat tradisional; pertama, teori Kumulasi, sifatnya progresif pada penemuan bidang teknologi. Penemuan baru bidang teknologi merupakan faktor utama penyebab terjadinya perubahan sosial, karena suatu penemuan mempunyai daya berkembang kuat Sya dan Mutakin, 2012 32.Organisasi ekonomi dalam budaya hukum mutlak didasarkan budaya hukum sebagai faktor utama, karena manusia bermotivasi pada keuntungan ekonomis atas perubahan teknologi. Hukum hanya refleksi dari teknologi dan ekonomi masyarakat. Hukum dalam konsep law as a tool social engineering dikemukakan Roscoe Pound bahwa hukum harus menjadi faktor penggerak ke arah masyarakat yang lebih baik daripada sebelumnya. Fungsi hukum pada setiap masyarakat ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan antara stabilitas hukum dan kepastian terhadap perkembagan hukum sebagai alat evolusi sosial Mutakin, 2012 85. Oleh karena itu, dalam perubahan ini hendaknya harus direncanakan dengan baik dan terarah, sehingga tujuan dari perubahan itu dapat tercapai. Sorokin menghubungkan perubahan sosial antara masyarakat kultur modern dengan masyarakat kultur tradisional masyarakat adat dengan teori Lingkaran bahwa kultur adalah segala sesuatu yang diciptakan atau dimodifikasi melalui kegiatan sadar atau tidak sadar dua individu atau lebih yang saling berinteraksi atau saling mempengaruhi perilaku masing-masing, dan keseluruhan unsurnya itu merupakan satu kesatuan yang berkaitan secara logis. Dalam bentuk kesatuannya yang tertinggi, setiap unsur tidak dapat lagi dilihat sebagai satu bagian terpisah, dan ada satu prinsip sentral “nalar” yang menembus seluruh komponen. Prinsip kultur itu terdapat di dalam maknanya dan mengacu pada mentalitas kulturMutakin, 201256. Sorokin berhasil menganalisis penggabungan antara seni, etika, pengetahuan, hukum, dan peperangan, malah menurut William F. Ogburn manyatakan bahwa banyak ketentuan perundangan-undangan mulai produk kolonial hingga dewasa ini sebagai wujud pengaruh perubahan sosial yang tidak kena pada sasarannya, juga tidak berhasil meyakinkan atau memaksa warga masyarakat secara menyeluruh untuk menyesuaikan tingkah lakunya, karena kurang berhasil menyentuh kondisi sosial dan kebudayaan dalam masyarakat Soekanto, 1980 28. Kemudian Sorokin berhasil membagi dua tipe kultur untuk perubahan sosial baik untuk kultur modern maupun kultur tradisonal yaitu; Kultur Sensate sensate culture dan Kultur Ideational ideational Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 culture. Pada Kultur Sensate sensate culture adalah kultur yang saling dapat didamaikan masing-masing mempunyai mentalitas, kepercayaan dan pengetahuan, filsafat dan Weltanschauung, tipe agama dan standar kesucian, sistem kebenaran dan kesalahan, bentuk hubungan sosial utama, organisasi politik dan ekonomi, mentalitas dan prilaku yang berkaitan dengan tipe kepribadian manusia. Pada Kultur Ideational ideational culture ditandai dasar pemikiran premises yaitu; pertama, realitas bersifat spritual, nonmateril, tersembunyi di bawah pemukaan material misal, Tuhan, Nirwana, Tao, Brahmana, karena realitas itu abadi adanya dan tidak berubaha. Kedua, kebutuhan dan tujuan akhir terutama bersifat spritual kete Baduyn jiwa, rahmat Tuhan, pelaksanaan tugas suci, kewajiban moral Soekanto, 198576. Cara mencapai tujuan itu dipusatkan pelaksanaan pada upaya peningkatan rohani dan jasmani, organ, keinginan, keyakinan, keseluruhan kepribadian agar terhindar dari godaan hawa nafsu dan melepaskannya dari kehidupan duniawi. Dasar pemikiran ini menimbulkan berbagai akibat lanjut. Ketiga, kebenaran hanya dapat dicapai dengan pengalama sendiri ilham, meditasi, kegembiraan luar biasa inspirasi ketuhanan dan kebenaran itu adalah absolut dan abadi. Keempat, kebaikan pemikiran ideational ini ada dalam pemikiran tentang nilai sensate, yakni empirik, material, kenikmatan, kesenangan, kebahagian, kemanfaatan. Karena hal ini adalah prinsip moral, maka dapat lentur, relatif, berbeda menurut situasi, dan lingkungan Soekanto, 1985 89. Sorokin menyatakan masa depan akibat perubahan sosial antara lain; pertama, terjadi anarki moral dan etika. Kedua, manusia akan dikonkretkan, diperlakukan seperti mesin. Ketiga, konsensur moral dan intelektuan akan lenyap dan kekacauan opini dan keyakinan akan menonjol. Keempat, tatanan sosial akan dipelihara oleh paksaan semata dan kaidah politik akan dilegitimasi oleh kekuasaan. Kelima, kebebasan merosot hanya sekedar slogan kosong yang bertujuan menyesatkan dan perbudakan massa. Keenam, kekacauan keluarga akan merajalela. Ketujuh, kultur massa murahan akan menggantikan pengungkapan citra artistik yang lebih tinggi. Kedelapan, kualitas hidup dan standar kehidupan umum akan merosot. Kesembilan, patologi sosial akan berkembang, dan kesepuluh, apatisme, egoisme picik, dan mengutamakan kepentingan, pribadi akan dominan dalam kehidupan politik Sztompka, 180. Dengan kata lain bahwa kultur idealistik pada tingkat menengah mencerminkan campuran seimbang dari unsur ideational dan sensate karena realitas banyak sisinya, sisi material maupun supernatural, kebutuhan bersifat jasmani dan rohaniah spritual, juga pemuasan kebutuhan memerlukan peningkatan kemampuan dan perubahan lingkungan. Kingsley David bahwa perubahan sosial sebagai perubahan pertanahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi, mayarakat, misalnya; timbulnya pengorganisasian, terkultur msyarakat ataupun buruh tradional dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan, masyarakat adapt dengan pemerintah desa dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik Soekanto, 2005 336. C. Budaya Hukum Pertanahan Atas Berkehidupan Tatanan Hukum Adat Pada hak-hak lainnya menurut hukum adat adalah hak keutamaan, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai dan hak sewa Rajagukguk, 2010 76.Dalam hukum adat hak penguasaan atas tanah yang tertinggi adalah hak ulayat yang merupakan pendukung utama penghidupan Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi Karakeristik masyarakat tradisonal seperti halnya masyarakat Adat Masyarakat Baduy, diuraikan juga oleh Cohen dalam Sya dan Mutakin, 2012 86 “It is a general characteristic of highly traditional people that are not only fundamentalist in out look but that they are also generally guided by particularistic values in the organization of their social relationship and by particularistic criteria in the evaluation of performance”. Penerimaan secara positif masyarakat adat Suku Banten menurut Selo Sumarjan adalah terhadap unsur-unsur pembaharuan sebagai bentuk perubahan sosial dari generasi mudanya adalah positif. Respon positif ini tidak terlepas dari peranan pengalaman pendidikan di kalangan generasi muda yang relatif tinggi dibandingkan dengan pengalaman pendidikan para tokoh dan anggota masyarakat lainnya Sya dan Mutakin, 2012 87 Arnold M. Rose mengemukakan memerlukan 3 tiga teori perubahan sosial yang dihubungkan dengan hukum yang berkaitan dalam suatu tatanan masyarakat tradisional; pertama, teori Kumulasi, sifatnya progresif pada penemuan bidang teknologi. Penemuan baru bidang teknologi merupakan faktor utama penyebab terjadinya perubahan sosial, karena suatu penemuan mempunyai daya berkembang kuat Sya dan Mutakin, 2012 32.Organisasi ekonomi dalam budaya hukum mutlak didasarkan budaya hukum sebagai faktor utama, karena manusia bermotivasi pada keuntungan ekonomis atas perubahan teknologi. Hukum hanya refleksi dari teknologi dan ekonomi masyarakat. Hukum dalam konsep law as a tool social engineering dikemukakan Roscoe Pound bahwa hukum harus menjadi faktor penggerak ke arah masyarakat yang lebih baik daripada sebelumnya. Fungsi hukum pada setiap masyarakat ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan antara stabilitas hukum dan kepastian terhadap perkembagan hukum sebagai alat evolusi sosial Mutakin, 2012 85. Oleh karena itu, dalam perubahan ini hendaknya harus direncanakan dengan baik dan terarah, sehingga tujuan dari perubahan itu dapat tercapai. Sorokin menghubungkan perubahan sosial antara masyarakat kultur modern dengan masyarakat kultur tradisional masyarakat adat dengan teori Lingkaran bahwa kultur adalah segala sesuatu yang diciptakan atau dimodifikasi melalui kegiatan sadar atau tidak sadar dua individu atau lebih yang saling berinteraksi atau saling mempengaruhi perilaku masing-masing, dan keseluruhan unsurnya itu merupakan satu kesatuan yang berkaitan secara logis. Dalam bentuk kesatuannya yang tertinggi, setiap unsur tidak dapat lagi dilihat sebagai satu bagian terpisah, dan ada satu prinsip sentral “nalar” yang menembus seluruh komponen. Prinsip kultur itu terdapat di dalam maknanya dan mengacu pada mentalitas kulturMutakin, 201256. Sorokin berhasil menganalisis penggabungan antara seni, etika, pengetahuan, hukum, dan peperangan, malah menurut William F. Ogburn manyatakan bahwa banyak ketentuan perundangan-undangan mulai produk kolonial hingga dewasa ini sebagai wujud pengaruh perubahan sosial yang tidak kena pada sasarannya, juga tidak berhasil meyakinkan atau memaksa warga masyarakat secara menyeluruh untuk menyesuaikan tingkah lakunya, karena kurang berhasil menyentuh kondisi sosial dan kebudayaan dalam masyarakat Soekanto, 1980 28. Kemudian Sorokin berhasil membagi dua tipe kultur untuk perubahan sosial baik untuk kultur modern maupun kultur tradisonal yaitu; Kultur Sensate sensate culture dan Kultur Ideational ideational Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 culture. Pada Kultur Sensate sensate culture adalah kultur yang saling dapat didamaikan masing-masing mempunyai mentalitas, kepercayaan dan pengetahuan, filsafat dan Weltanschauung, tipe agama dan standar kesucian, sistem kebenaran dan kesalahan, bentuk hubungan sosial utama, organisasi politik dan ekonomi, mentalitas dan prilaku yang berkaitan dengan tipe kepribadian manusia. Pada Kultur Ideational ideational culture ditandai dasar pemikiran premises yaitu; pertama, realitas bersifat spritual, nonmateril, tersembunyi di bawah pemukaan material misal, Tuhan, Nirwana, Tao, Brahmana, karena realitas itu abadi adanya dan tidak berubaha. Kedua, kebutuhan dan tujuan akhir terutama bersifat spritual kete Baduyn jiwa, rahmat Tuhan, pelaksanaan tugas suci, kewajiban moral Soekanto, 198576. Cara mencapai tujuan itu dipusatkan pelaksanaan pada upaya peningkatan rohani dan jasmani, organ, keinginan, keyakinan, keseluruhan kepribadian agar terhindar dari godaan hawa nafsu dan melepaskannya dari kehidupan duniawi. Dasar pemikiran ini menimbulkan berbagai akibat lanjut. Ketiga, kebenaran hanya dapat dicapai dengan pengalama sendiri ilham, meditasi, kegembiraan luar biasa inspirasi ketuhanan dan kebenaran itu adalah absolut dan abadi. Keempat, kebaikan pemikiran ideational ini ada dalam pemikiran tentang nilai sensate, yakni empirik, material, kenikmatan, kesenangan, kebahagian, kemanfaatan. Karena hal ini adalah prinsip moral, maka dapat lentur, relatif, berbeda menurut situasi, dan lingkungan Soekanto, 1985 89. Sorokin menyatakan masa depan akibat perubahan sosial antara lain; pertama, terjadi anarki moral dan etika. Kedua, manusia akan dikonkretkan, diperlakukan seperti mesin. Ketiga, konsensur moral dan intelektuan akan lenyap dan kekacauan opini dan keyakinan akan menonjol. Keempat, tatanan sosial akan dipelihara oleh paksaan semata dan kaidah politik akan dilegitimasi oleh kekuasaan. Kelima, kebebasan merosot hanya sekedar slogan kosong yang bertujuan menyesatkan dan perbudakan massa. Keenam, kekacauan keluarga akan merajalela. Ketujuh, kultur massa murahan akan menggantikan pengungkapan citra artistik yang lebih tinggi. Kedelapan, kualitas hidup dan standar kehidupan umum akan merosot. Kesembilan, patologi sosial akan berkembang, dan kesepuluh, apatisme, egoisme picik, dan mengutamakan kepentingan, pribadi akan dominan dalam kehidupan politik Sztompka, 180. Dengan kata lain bahwa kultur idealistik pada tingkat menengah mencerminkan campuran seimbang dari unsur ideational dan sensate karena realitas banyak sisinya, sisi material maupun supernatural, kebutuhan bersifat jasmani dan rohaniah spritual, juga pemuasan kebutuhan memerlukan peningkatan kemampuan dan perubahan lingkungan. Kingsley David bahwa perubahan sosial sebagai perubahan pertanahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi, mayarakat, misalnya; timbulnya pengorganisasian, terkultur msyarakat ataupun buruh tradional dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan, masyarakat adapt dengan pemerintah desa dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik Soekanto, 2005 336. C. Budaya Hukum Pertanahan Atas Berkehidupan Tatanan Hukum Adat Pada hak-hak lainnya menurut hukum adat adalah hak keutamaan, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai dan hak sewa Rajagukguk, 2010 76.Dalam hukum adat hak penguasaan atas tanah yang tertinggi adalah hak ulayat yang merupakan pendukung utama penghidupan Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Dibeberapa daerah hak ulayat tetap kuat sampai dewasa ini, tetapi di beberapa daerah lainnya terutama di Jawa hak ulayat persekutuan telah menyusut bahkan punah. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarkat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat berlaku terhadap tanah, hutan, perairan, tanam-tanaman dan binatang. Untuk perairan, yang dikuasai hak ulayat adalah sungai dan jalur laut sepanjang pantai. Terhadap tanah yang telah dikuasai oleh anggota masyarakat hukum adat secara perorangan dan kolektif pada umumnya dipengaruhi oleh hak ulayat masyarakat hukum adat yang berbeda untuk setiap daerah atau bersifat lokal Soekanto, tanpa tahun 56. Sebagai perbandingan hukum dalam budaya hukum di Indonesia, dimana hak ulayat masih dapat ditemukan pada masyarakat adat di Lombok Utara yang melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir perusahaan yang melakukan penebangan haram dibagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat, karena banyak terjadi pengenyampingkan peran termasuk posisi hukum adat hanya untuk kepentingan illegal logging, seharusnya adalah perlu revitalisasi budaya hukum untuk menghentikan penebangan hutan seara illegal di Indonesia Nababan,2012. Sehingga, masih ditemukan kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai macam eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat. Berbagai penyelesaian sengketa yang tidak tergantung kepada proses berperkara di pengadilan, dapat diikuti dari beberapa contoh penyelesaian kasus-kasus hukum antara lain seperti di Sulawesi Selatan, yakni kasus ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan kampus baru Universitas Hasanuddin di daerah Tamlanrea Kota Madya Makasar, diselesaikan melalui negosisasi antara pemilik bersengketa dengan melibatkan tua-tua adat dan tokoh masyarakat, dengan pembayaran ganti rugi dalam jumlah sesuai kesepakatan pihak-pihak bersengketa tanpa campur tangan pengadilan negeri setempat. Demikian pula penyelesaian sengketa pada suku Sasak di Lombok Barat, memiliki pranata penyelesaian sengketa yang digerakkan oleh orang-orang atau kelompok orang yang memiliki pengaruh secara sosial, yang dikenal dengan sebutan “kerama gubuk” Abdullah, 2011. Kemudian sebagai perbandingan hukum bahwa antara budaya hukum Suku Baduy dengan budaya hukum Suku Sasak Lombok yakni kumpulan dari tua-tua atau pemuka-pemuka masyarakat terpandang pada lingkup kampung/lingkungan dari suku Sasak Lombok, khususnya suku sasak kampung Peresak Timur. Dalam bahasa lain, kerama gubuk adalah intitusi adat dengan beranggotakan baik pimpinan formal kepala pemerintahan kampung/keliang bersama perangkatnya, maupun dalam pimpinan non formal pemuka agama/penghulu, pemuka adat, dan cerdik pandai, atau budaya suku sasak Bayan dikenal dengan “lembaga pemu-sungan”, atau “majelis pemusung”, suatu otoritas lokal yang berada di bawah kontrol pemangku adat Bayan. Adry dkk. 2013 76. Fungsi utama pranata-pranata adat suku Sasak ini adalah untuk memusyawarahkan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan kasus-kasus adat yang timbul antara lain perkawinan adat “merari”, atau “kawin lari”, zinah, warisan, dan pelanggaran adat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan atas keseimbangan kehidupan sosial, termasuk dalam pengertian menyelesaikan sengketa-sengketa hukum warga masyarakat. Dengan demikian, berdasarkan latar belakang ketaatan kepada agama dan adat lokalnya, maka penting dipahami bagaimana sesungguhnya orang-orang Sasak Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 menyelesaikan sengketa-sengketa hukumnya. Adry dkk. 2013 98. Sehubungan hal tersebut, masyarakat adat Suku Baduy pun mengalami konflik atas kebutuhan akan lahan perumahan yang terus meningkat dari waktu ke waktu dengan keterbatasan lahan pertanian dan hutan Sya, tanpa tahun 92-93. Akhirnya penulis memberikan kesimpulan bahwa masyarakat adat Suku Baduy Banten Pertama, penganut kepercayaan agama Islam sebagaimana sama yang dianut sebagian besar masyarakat Sunda. Kedua, struktur kekerabatannya sama dengan suku Sunda yang ada di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Ketiga, proses pembagian harta kewarisan tetap memegang prinsip hukum Islam dan adat masyarakat suku Sunda. Keempat, dalam proses penjagaan lingkungan sangat tinggi karena disamping model perumahan rumah panggung juga sangat menjaga segala ekosistem lingkungan sektor pertanian, perikanan dan hutan. Kelima, segi pendidikan sudah ikut partispasi menyekolahkan putra-putrinya ke jenjang pendidikan formal yang sudah berbaur pada masyakat luar dan mengikuti pendidikan disediakan oleh pemerintah setempat. Keenam, termasuk tetap mempertahankan sosial ekonomi yang menolak pola teknologi dari luar, dan ketujuh, bila terjadi perselisihan dilakukan secara internal dan sangat jarang terjadi konflik atau perselisihan berlanjut ke Pengadilan Negeri. Bila memenuhi penambahan tempat tinggal baru berarti lenyapnya sumber air bagi kehidupan di kawasan lembah Baduy . Kemudian akibat keterbatasan lahan untuk tempat tinggal, maka keadaan dilematis melahirkan situasi seperti; formasi rumah Baduy berdempet-dempetan, banyak orang Baduy keluarga baru keluar dari Suku baduy mendirikan rumah di lingkungan masyarakat lain. Sya, tanpa tahun 95-96. Adanya gagasan pemerintah setempat untuk memindahkan suku Banten akibat terbatasnya lahan untuk pemukiman ditentang oleh masyarakat Kampung Baduy, karena keterikatan mereka dengan adat sebagai peninggalan leluhurnya yang masih cukup kuat, Sya dan Mutakin, 2004 17-18. Selain itu, masyakarat Suku Baduy dihadapkan pada kebingungan dengan dibukanya kampung mereka sebagai obyek wisata. Ini sungguh memprihatinkan, terutama banyak diantara mereka yang akhirnya mengeluh merasa terganggu kehidupannya. Masyarakat yang biasanya siang hari beristirahat kini tidak bisa mendapatkan hak privasinya setelah daerahnya dijadikan tujuan wisata Beni R. Budiman, 5 September 2002. Daya tarik obyek wisata Suku Baduy terletak pada kehidupan yang unik dari komunitas yang terletak di daerah tersebut. Karena keunikannya, pada tahun 1980-an pemerintah membuka wilayahnya sebagai obyek wisata di Indonesia, tanpa terlebih dahulu dibicarakan dengan warga setempat. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah justru melakukan tindakan penghancuran secara sistemis terhadap adat istiadat masyarakat Suku Baduy dan hak-haknya karena membiarkan bahkan memberikan ruang untuk masuknya modernisasi melalui wisatawan yang berkunjung, padahal itu bertentangan dengan pikukuh adat Suku Baduy yang berpegang pada nilai-nilai kesederhanaan. D. Perubahan Hukum Kebiasaan Suku Baduy Holleman bahwa dalam hukum adat masyarakat Indonesia mempunyai sifat umum atau corak khas dapat dipandang sebagai suatu kesatuan yakni; pertama, sifat relegio-magis pandangan hidup alam Indonesia. Kedua, sifat komunitas menurut hukum adat merupakan ikatan kemasyarakatan erat. Ketiga, sifat konkrit dimana hukum adat masyarakat, dan keempat sifat visual hukum adat masyarakat mempunyai Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Dibeberapa daerah hak ulayat tetap kuat sampai dewasa ini, tetapi di beberapa daerah lainnya terutama di Jawa hak ulayat persekutuan telah menyusut bahkan punah. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarkat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat berlaku terhadap tanah, hutan, perairan, tanam-tanaman dan binatang. Untuk perairan, yang dikuasai hak ulayat adalah sungai dan jalur laut sepanjang pantai. Terhadap tanah yang telah dikuasai oleh anggota masyarakat hukum adat secara perorangan dan kolektif pada umumnya dipengaruhi oleh hak ulayat masyarakat hukum adat yang berbeda untuk setiap daerah atau bersifat lokal Soekanto, tanpa tahun 56. Sebagai perbandingan hukum dalam budaya hukum di Indonesia, dimana hak ulayat masih dapat ditemukan pada masyarakat adat di Lombok Utara yang melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir perusahaan yang melakukan penebangan haram dibagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat, karena banyak terjadi pengenyampingkan peran termasuk posisi hukum adat hanya untuk kepentingan illegal logging, seharusnya adalah perlu revitalisasi budaya hukum untuk menghentikan penebangan hutan seara illegal di Indonesia Nababan,2012. Sehingga, masih ditemukan kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai macam eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat. Berbagai penyelesaian sengketa yang tidak tergantung kepada proses berperkara di pengadilan, dapat diikuti dari beberapa contoh penyelesaian kasus-kasus hukum antara lain seperti di Sulawesi Selatan, yakni kasus ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan kampus baru Universitas Hasanuddin di daerah Tamlanrea Kota Madya Makasar, diselesaikan melalui negosisasi antara pemilik bersengketa dengan melibatkan tua-tua adat dan tokoh masyarakat, dengan pembayaran ganti rugi dalam jumlah sesuai kesepakatan pihak-pihak bersengketa tanpa campur tangan pengadilan negeri setempat. Demikian pula penyelesaian sengketa pada suku Sasak di Lombok Barat, memiliki pranata penyelesaian sengketa yang digerakkan oleh orang-orang atau kelompok orang yang memiliki pengaruh secara sosial, yang dikenal dengan sebutan “kerama gubuk” Abdullah, 2011. Kemudian sebagai perbandingan hukum bahwa antara budaya hukum Suku Baduy dengan budaya hukum Suku Sasak Lombok yakni kumpulan dari tua-tua atau pemuka-pemuka masyarakat terpandang pada lingkup kampung/lingkungan dari suku Sasak Lombok, khususnya suku sasak kampung Peresak Timur. Dalam bahasa lain, kerama gubuk adalah intitusi adat dengan beranggotakan baik pimpinan formal kepala pemerintahan kampung/keliang bersama perangkatnya, maupun dalam pimpinan non formal pemuka agama/penghulu, pemuka adat, dan cerdik pandai, atau budaya suku sasak Bayan dikenal dengan “lembaga pemu-sungan”, atau “majelis pemusung”, suatu otoritas lokal yang berada di bawah kontrol pemangku adat Bayan. Adry dkk. 2013 76. Fungsi utama pranata-pranata adat suku Sasak ini adalah untuk memusyawarahkan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan kasus-kasus adat yang timbul antara lain perkawinan adat “merari”, atau “kawin lari”, zinah, warisan, dan pelanggaran adat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan atas keseimbangan kehidupan sosial, termasuk dalam pengertian menyelesaikan sengketa-sengketa hukum warga masyarakat. Dengan demikian, berdasarkan latar belakang ketaatan kepada agama dan adat lokalnya, maka penting dipahami bagaimana sesungguhnya orang-orang Sasak Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 menyelesaikan sengketa-sengketa hukumnya. Adry dkk. 2013 98. Sehubungan hal tersebut, masyarakat adat Suku Baduy pun mengalami konflik atas kebutuhan akan lahan perumahan yang terus meningkat dari waktu ke waktu dengan keterbatasan lahan pertanian dan hutan Sya, tanpa tahun 92-93. Akhirnya penulis memberikan kesimpulan bahwa masyarakat adat Suku Baduy Banten Pertama, penganut kepercayaan agama Islam sebagaimana sama yang dianut sebagian besar masyarakat Sunda. Kedua, struktur kekerabatannya sama dengan suku Sunda yang ada di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Ketiga, proses pembagian harta kewarisan tetap memegang prinsip hukum Islam dan adat masyarakat suku Sunda. Keempat, dalam proses penjagaan lingkungan sangat tinggi karena disamping model perumahan rumah panggung juga sangat menjaga segala ekosistem lingkungan sektor pertanian, perikanan dan hutan. Kelima, segi pendidikan sudah ikut partispasi menyekolahkan putra-putrinya ke jenjang pendidikan formal yang sudah berbaur pada masyakat luar dan mengikuti pendidikan disediakan oleh pemerintah setempat. Keenam, termasuk tetap mempertahankan sosial ekonomi yang menolak pola teknologi dari luar, dan ketujuh, bila terjadi perselisihan dilakukan secara internal dan sangat jarang terjadi konflik atau perselisihan berlanjut ke Pengadilan Negeri. Bila memenuhi penambahan tempat tinggal baru berarti lenyapnya sumber air bagi kehidupan di kawasan lembah Baduy . Kemudian akibat keterbatasan lahan untuk tempat tinggal, maka keadaan dilematis melahirkan situasi seperti; formasi rumah Baduy berdempet-dempetan, banyak orang Baduy keluarga baru keluar dari Suku baduy mendirikan rumah di lingkungan masyarakat lain. Sya, tanpa tahun 95-96. Adanya gagasan pemerintah setempat untuk memindahkan suku Banten akibat terbatasnya lahan untuk pemukiman ditentang oleh masyarakat Kampung Baduy, karena keterikatan mereka dengan adat sebagai peninggalan leluhurnya yang masih cukup kuat, Sya dan Mutakin, 2004 17-18. Selain itu, masyakarat Suku Baduy dihadapkan pada kebingungan dengan dibukanya kampung mereka sebagai obyek wisata. Ini sungguh memprihatinkan, terutama banyak diantara mereka yang akhirnya mengeluh merasa terganggu kehidupannya. Masyarakat yang biasanya siang hari beristirahat kini tidak bisa mendapatkan hak privasinya setelah daerahnya dijadikan tujuan wisata Beni R. Budiman, 5 September 2002. Daya tarik obyek wisata Suku Baduy terletak pada kehidupan yang unik dari komunitas yang terletak di daerah tersebut. Karena keunikannya, pada tahun 1980-an pemerintah membuka wilayahnya sebagai obyek wisata di Indonesia, tanpa terlebih dahulu dibicarakan dengan warga setempat. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah justru melakukan tindakan penghancuran secara sistemis terhadap adat istiadat masyarakat Suku Baduy dan hak-haknya karena membiarkan bahkan memberikan ruang untuk masuknya modernisasi melalui wisatawan yang berkunjung, padahal itu bertentangan dengan pikukuh adat Suku Baduy yang berpegang pada nilai-nilai kesederhanaan. D. Perubahan Hukum Kebiasaan Suku Baduy Holleman bahwa dalam hukum adat masyarakat Indonesia mempunyai sifat umum atau corak khas dapat dipandang sebagai suatu kesatuan yakni; pertama, sifat relegio-magis pandangan hidup alam Indonesia. Kedua, sifat komunitas menurut hukum adat merupakan ikatan kemasyarakatan erat. Ketiga, sifat konkrit dimana hukum adat masyarakat, dan keempat sifat visual hukum adat masyarakat mempunyai Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi hubungan hukum, Soekanto, 1999 188-189. Diantara beberapa kebiasaan hukum sebagai obyek sikap dan prilaku individu atau kelompok masyarakat tradional, terhadap masyarakat adat Suku Banten di Kabupaten Banten yang dapat ditelusuri melalui kisi-kisi berikut ini. Tabel - 1 Tradisi Individu dan Kelompok Masyarakat Adat Suku Baduy Banten - Pengarian, magis padi & pakain - Upacara ritual padi Kemsayarakat - Musyawara kampung - Seuweu Putu Baduy -Sarana komunikasi pembuat keputusan - Urusan, upacara adat. - Sembah dalem Kepercayaan - Pedoman Hidup - Upacara adat - Penggunaan Waktu - Seperangkat tradisi leluhur - Hari-hari ditabukan Sumber M. Ahmad Sya dan Awan Mutakin, 2015. Dalam tradisi individu dan kelompok masyarakat Suku Baduy tersebut di atas tabel-1 terdapat; konsep budaya hukum, usaha tani, peralatan digunakan dalam berkehidupan adat Kampung Baduy, mengutamakan organisasi kemasyarakatan internal kelompok masyarakat adat Kampung Baduy, dan sistem kepercayaan juga adat tradisi berdasarkan nilai-nilai leluhur. Faktor-faktor yang dapat mendukung perubahan tersebut antara lain. 1. Faktor komunikasi. Masyarakat adat Suku Baduy sebenarnya tidak tergolong masyarakat terisolasi, baik dari segi teritorial maupun dari aspek-aspek komunikasi. Atas dasar ini, penalaran yang sederhana dapat mengantisipasi bahwa kedudukan masyarakat yang demikian itu akan relatif mudah diterobos oleh berbagai nilai inovatif yang datang dari luar. 2. Pendidikan, dalam generasi muda masyarakat Suku Banten sudah mengenal pendidikan formal mulai sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas, bahkan sudah ada yang bekerja pada sektor garmen di Bandung dengan bekal pendidikan formal Sekolah Menengah Atas atau SMA. Suharja mengenyam pendidikan Mulo mampu berbahasa Belanda dan Jepang, diangkat menjadi Kuncen 1971-1995, kuncen paling berpendidikan dalam sejarah Kampung Baduy. 3. Pengaruh teknologi terhadap kontruksi perumahan dan penggunaan/pemakain sarana teknologi, baru masuk dan diterima penduduk sepanjang tidak Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 bertentangan dengan tradisi, sehingga masyarakat adat Suku Banten berkegiatan seperti layaknya penduduk non tradisional lainnya. Pengaruh baru dalam pemakaian konstruksi pemakaian bahan beton di kampung, kaca rumah, perabot rumah tangga modern serta alat-alat elektronik seperti; TV, radio, tape-recorder dengan beterai Baduy accu. Sya dan Awan Mutakin, 2015 bila bepergian keluar wilayah adat Baduy, masyarakatnya sudah menggunakan semua sarana dan prasarana modern seperti; sepeda, motor, mobil, kereta api. Rangka rumah Suku Bantenterbuat dari kayu juga sensitif terhadap kelembaban sehingga diletakkan di atas tatapakan dengan ketiggian 40-60 cm di atas tanah. Dengan demikian terbentuklah kolong yang memungkinkan aliran udara masuk dari bagian bawah rumah, dan sebagian rumah dimana kolongnya juga berfungsi sebagai kandang ayam. Pengaruh teknologi terhadap kontruksi perumahan dan penggunaan/pemakain sarana teknologi, baru masuk dan diterima penduduk sepanjang tidak bertentangan dengan tradisi, sehingga masyarakat adat Suku Banten berkegiatan seperti layaknya penduduk non tradisional lainnya. Pengaruh baru dalam pemakaian konstruksi pemakaian bahan beton di kampung, kaca rumah, perabot rumah tangga modern serta alat-alat elektronik seperti; TV, radio, tape-recorder dengan berte Baduy accu. Bila bepergian keluar wilayah adat Baduy, masyarakatnya sudah menggunakansemua sarana dan prasarana modern seperti; sepeda, motor, mobil, kereta api. Rangka rumah Suku Baduy Banten terbuat dari kayu juga sensitif terhadap kelembaban sehingga diletakkan di atas tatapakan dengan ketiggian 40-60 cm di atas tanah. Dengan demikian terbentuklah kolong yang memungkinkan aliran udara masuk dari bagian bawah rumah, dan sebagian rumah dimana kolongnya juga berfungsi sebagai kandang ayam. Masyarakat tradisional Suku Baduy Banten telah memperkaya budaya suku Sunda secara lokal dan masyarakat adat di Indonesia secara nasional, karena prinsip-prinsip yang diwariskan leluhurnya ternyata memiliki kearifan dalam sistem pengetahuan lokal, sesuatu yang selama ini dikesampingkan oleh manusia maupun bantuan-bantuan yang sifatnya mengubah keaslian bangunan, jalan, maupun lingkungan tempat tinggal dianggap sebagai ancaman pemberangusan eksistensi adat istiadat yang selama ini dipegang teguh masyarakat adat Suku Baduy Sari dan Simagunsong, 2011 187.Sengketa adalah semua persoalan-persoalan yang menimbulkan ketidak-damaian dalam reaksi kehidupan bersama. Kehidupan bersama menurut konsep ini, menjunjung tinggi hubungan damai antara sesama manusia Koesno, 2012 45. Masyarakat mempunyai cara sendiri untuk menyelesaikan konflik atau sengketa, dimana proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal melalui pengadilan maupun informal Sari dan Simagunsong, 2011 154. Suku Bantendalam mempertahankan tradisi budaya hukumnya yang memiliki kearifan lokal adalah sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, mampu memberikan kepada komunitas itu daya tahan dan daya tumbuh di dalam wilayah dimana komunitas itu berada. Koesno, 2012 76 KESIMPULAN Kampung Suku Baduy masih bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi hubungan hukum, Soekanto, 1999 188-189. Diantara beberapa kebiasaan hukum sebagai obyek sikap dan prilaku individu atau kelompok masyarakat tradional, terhadap masyarakat adat Suku Banten di Kabupaten Banten yang dapat ditelusuri melalui kisi-kisi berikut ini. Tabel - 1 Tradisi Individu dan Kelompok Masyarakat Adat Suku Baduy Banten - Bibit Padi, mitos - Pengarian, magis padi & pakain adat - Manteri pengayom - Upacara ritual padi - Siklus tumbuh padi - Pemangku adat - Musyawara kampung - Seuweu Putu Baduy - Sarana komunikasi -Pempinan msyarakat, pembuat keputusan - Urusan, upacara adat. - Sembah dalem - Tabu - Pedoman Hidup - Upacara adat - Penggunaan Waktu - Benda upacara - Seperangkat tradisi leluhur - Hari-hari ditabukan - Adat pada tamu Sumber M. Ahmad Sya dan Awan Mutakin, 2015. Dalam tradisi individu dan kelompok masyarakat Suku Baduy tersebut di atas tabel-1 terdapat; konsep budaya hukum, usaha tani, peralatan digunakan dalam berkehidupan adat Kampung Baduy, mengutamakan organisasi kemasyarakatan internal kelompok masyarakat adat Kampung Baduy, dan sistem kepercayaan juga adat tradisi berdasarkan nilai-nilai leluhur. Faktor-faktor yang dapat mendukung perubahan tersebut antara lain. 1. Faktor komunikasi. Masyarakat adat Suku Baduy sebenarnya tidak tergolong masyarakat terisolasi, baik dari segi teritorial maupun dari aspek-aspek komunikasi. Atas dasar ini, penalaran yang sederhana dapat mengantisipasi bahwa kedudukan masyarakat yang demikian itu akan relatif mudah diterobos oleh berbagai nilai inovatif yang datang dari luar. 2. Pendidikan, dalam generasi muda masyarakat Suku Banten sudah mengenal pendidikan formal mulai sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas, bahkan sudah ada yang bekerja pada sektor garmen di Bandung dengan bekal pendidikan formal Sekolah Menengah Atas atau SMA. Suharja mengenyam pendidikan Mulo mampu berbahasa Belanda dan Jepang, diangkat menjadi Kuncen 1971-1995, kuncen paling berpendidikan dalam sejarah Kampung Baduy. 3. Pengaruh teknologi terhadap kontruksi perumahan dan penggunaan/pemakain sarana teknologi, baru masuk dan diterima penduduk sepanjang tidak Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 bertentangan dengan tradisi, sehingga masyarakat adat Suku Banten berkegiatan seperti layaknya penduduk non tradisional lainnya. Pengaruh baru dalam pemakaian konstruksi pemakaian bahan beton di kampung, kaca rumah, perabot rumah tangga modern serta alat-alat elektronik seperti; TV, radio, tape-recorder dengan beterai Baduy accu. Sya dan Awan Mutakin, 2015 bila bepergian keluar wilayah adat Baduy, masyarakatnya sudah menggunakan semua sarana dan prasarana modern seperti; sepeda, motor, mobil, kereta api. Rangka rumah Suku Bantenterbuat dari kayu juga sensitif terhadap kelembaban sehingga diletakkan di atas tatapakan dengan ketiggian 40-60 cm di atas tanah. Dengan demikian terbentuklah kolong yang memungkinkan aliran udara masuk dari bagian bawah rumah, dan sebagian rumah dimana kolongnya juga berfungsi sebagai kandang ayam. Pengaruh teknologi terhadap kontruksi perumahan dan penggunaan/pemakain sarana teknologi, baru masuk dan diterima penduduk sepanjang tidak bertentangan dengan tradisi, sehingga masyarakat adat Suku Banten berkegiatan seperti layaknya penduduk non tradisional lainnya. Pengaruh baru dalam pemakaian konstruksi pemakaian bahan beton di kampung, kaca rumah, perabot rumah tangga modern serta alat-alat elektronik seperti; TV, radio, tape-recorder dengan berte Baduy accu. Bila bepergian keluar wilayah adat Baduy, masyarakatnya sudah menggunakansemua sarana dan prasarana modern seperti; sepeda, motor, mobil, kereta api. Rangka rumah Suku Baduy Banten terbuat dari kayu juga sensitif terhadap kelembaban sehingga diletakkan di atas tatapakan dengan ketiggian 40-60 cm di atas tanah. Dengan demikian terbentuklah kolong yang memungkinkan aliran udara masuk dari bagian bawah rumah, dan sebagian rumah dimana kolongnya juga berfungsi sebagai kandang ayam. Masyarakat tradisional Suku Baduy Banten telah memperkaya budaya suku Sunda secara lokal dan masyarakat adat di Indonesia secara nasional, karena prinsip-prinsip yang diwariskan leluhurnya ternyata memiliki kearifan dalam sistem pengetahuan lokal, sesuatu yang selama ini dikesampingkan oleh manusia maupun bantuan-bantuan yang sifatnya mengubah keaslian bangunan, jalan, maupun lingkungan tempat tinggal dianggap sebagai ancaman pemberangusan eksistensi adat istiadat yang selama ini dipegang teguh masyarakat adat Suku Baduy Sari dan Simagunsong, 2011 187.Sengketa adalah semua persoalan-persoalan yang menimbulkan ketidak-damaian dalam reaksi kehidupan bersama. Kehidupan bersama menurut konsep ini, menjunjung tinggi hubungan damai antara sesama manusia Koesno, 2012 45. Masyarakat mempunyai cara sendiri untuk menyelesaikan konflik atau sengketa, dimana proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal melalui pengadilan maupun informal Sari dan Simagunsong, 2011 154. Suku Bantendalam mempertahankan tradisi budaya hukumnya yang memiliki kearifan lokal adalah sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, mampu memberikan kepada komunitas itu daya tahan dan daya tumbuh di dalam wilayah dimana komunitas itu berada. Koesno, 2012 76 KESIMPULAN Kampung Suku Baduy masih bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Suku Baduy Banten telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap rongrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat kemunikasi informasi seperti nonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mereka mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. SARAN Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk tetap melestarikan budaya tradisional yang menjadikannya sebagai identitas bangsa. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu, adalah moto yang akan selalu relevan dengan kondisi negara kaya budaya ini. Dengan adanya bantuan yang berlebihan justru akan menimbulkan kesenjangan yang pada akhirnya berdampak hilangnya nilai-nilai adat. Kalau sudah begitu, nilai-nilai adat tersebut tidak bisa lagi diselamatkan Pemerintah secara umum dan Pemerinta Daerah Provinsi Banten berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dari budaya hukumnya. Pemerintah Daerah Banten wajib memperhatikan dan menjaga nilai-nilai kultur masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten atas pengaruh kemajuan globalisasi yang sangat berat dibendung, karena masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten memiliki hak yang sama untuk menikmati segala bentuk kemajuan tanpa mengorbankan tradisi budaya hukum yang masih dijaga kelestariannya. Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemda perlu menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa. Selama ini para wisatawan baik lokal, nasional dan internasional wisatawan asing secara individu sudah menjadikan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian obyek wisata mereka datangi sebagai budaya hukum unik yang sudah jarang bisa dijumpai di dunia. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 DAFTAR KEPUSTAKAAN Abdullah, Idrus. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal Studi Kasus Dalam Dimensi Puralisme hukum Pada Area Suku Sasak di Lombok Barat. Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012. Adry dkk. Suku Banten Permukiman Warisan Karuhun. Bandung Architecture & Commucation, 2013. Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabuaten Donggala. Disertsasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014. Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi diakses tanggal 7 Juli 2017. Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat, Hukum Perdata Islam. Yogyakarta FH-UII, 2013. Budiman, Beni R. “Budaya, Pariwisata dan Pariwisata Budaya”. September 2012. Dixon, Roger L. Sejarah Suku Sunda. diakses 7 Juli 2017. Falsafah Hidup Masyarakat Sunda”. diakses tanggal 9 Juni 2017. Hadikusuma, Hilman. Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta Fajar Agung, 2013. Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qura’an dan Hadis, Jakarta Tintamas. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta Djambatan, 2011. Yasyin, Sutchan. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Amanah, 2012. M. Koesno. Hukum Adat Sebagai Model Hukum. Bandng Mandar Maju, 2011. Nababan, Abdon. Revitalisasi Hukum Adat Untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara Ilegal di Indonesia. Diakses tanggal 25 Maret 2017. Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung Sumur, 2011. Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam diakses tanggal 7 Juli 2017. Radjagukguk, Erman. Perubahan Hukum di Indonesia Persatuan Bangsa, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kesejahteraan Sosial 1998-2004. Makalah ini disampaikan dalam seminar reformasi hokum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 17 Desember 2010. _______________. Nyanyian Sunyi Kemerdekaan Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis. Jakarta Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2011. Salman, R. Otje. "Pelaksanaan Hukum Waris di Daerah Cirebon di Lihat dari Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam". Disertasi doktor Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010. Sjaripuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minang-kabau. Jakarta Gunung Agung, 2010. Suganda, Her. Suku Banten Mempertahankan Tradisi. Bandung Kiblat Buku Utama, 2011. Soekanto, Soerjono et al. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta Bina Aksara, 1999. _______________. Hukum Adat Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Persada. _______________. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta Radja Grafindo Persada, 1999. Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Suku Baduy Banten telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap rongrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat kemunikasi informasi seperti nonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mereka mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. SARAN Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk tetap melestarikan budaya tradisional yang menjadikannya sebagai identitas bangsa. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu, adalah moto yang akan selalu relevan dengan kondisi negara kaya budaya ini. Dengan adanya bantuan yang berlebihan justru akan menimbulkan kesenjangan yang pada akhirnya berdampak hilangnya nilai-nilai adat. Kalau sudah begitu, nilai-nilai adat tersebut tidak bisa lagi diselamatkan Pemerintah secara umum dan Pemerinta Daerah Provinsi Banten berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dari budaya hukumnya. Pemerintah Daerah Banten wajib memperhatikan dan menjaga nilai-nilai kultur masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten atas pengaruh kemajuan globalisasi yang sangat berat dibendung, karena masyarakat Suku Baduy Provinsi Banten memiliki hak yang sama untuk menikmati segala bentuk kemajuan tanpa mengorbankan tradisi budaya hukum yang masih dijaga kelestariannya. Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemda perlu menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa. Selama ini para wisatawan baik lokal, nasional dan internasional wisatawan asing secara individu sudah menjadikan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian obyek wisata mereka datangi sebagai budaya hukum unik yang sudah jarang bisa dijumpai di dunia. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,Volume 17 Nomor 3, September 2017 309-328 DAFTAR KEPUSTAKAAN Abdullah, Idrus. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal Studi Kasus Dalam Dimensi Puralisme hukum Pada Area Suku Sasak di Lombok Barat. Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012. Adry dkk. Suku Banten Permukiman Warisan Karuhun. Bandung Architecture & Commucation, 2013. Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabuaten Donggala. Disertsasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014. Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi diakses tanggal 7 Juli 2017. Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat, Hukum Perdata Islam. Yogyakarta FH-UII, 2013. Budiman, Beni R. “Budaya, Pariwisata dan Pariwisata Budaya”. September 2012. Dixon, Roger L. Sejarah Suku Sunda. diakses 7 Juli 2017. Falsafah Hidup Masyarakat Sunda”. diakses tanggal 9 Juni 2017. Hadikusuma, Hilman. Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta Fajar Agung, 2013. Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qura’an dan Hadis, Jakarta Tintamas. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta Djambatan, 2011. Yasyin, Sutchan. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Amanah, 2012. M. Koesno. Hukum Adat Sebagai Model Hukum. Bandng Mandar Maju, 2011. Nababan, Abdon. Revitalisasi Hukum Adat Untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara Ilegal di Indonesia. Diakses tanggal 25 Maret 2017. Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung Sumur, 2011. Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam diakses tanggal 7 Juli 2017. Radjagukguk, Erman. Perubahan Hukum di Indonesia Persatuan Bangsa, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kesejahteraan Sosial 1998-2004. Makalah ini disampaikan dalam seminar reformasi hokum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 17 Desember 2010. _______________. Nyanyian Sunyi Kemerdekaan Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis. Jakarta Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2011. Salman, R. Otje. "Pelaksanaan Hukum Waris di Daerah Cirebon di Lihat dari Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam". Disertasi doktor Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010. Sjaripuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minang-kabau. Jakarta Gunung Agung, 2010. Suganda, Her. Suku Banten Mempertahankan Tradisi. Bandung Kiblat Buku Utama, 2011. Soekanto, Soerjono et al. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta Bina Aksara, 1999. _______________. Hukum Adat Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Persada. _______________. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta Radja Grafindo Persada, 1999. Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016Volume 17 Nomor 2, Juni 2017Jurnal Penelitian Hukump-ISSN 1410-5632e-ISSN 2579-8561 p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 Mitra Bebestari 1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Univ. Jenderal Soedirman, Purwokerto 2. Adi, Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Atma Jaya, Jakarta 3. Dr. Dra. Farhana, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam, Jakarta 4. Dr. Nurdin, MCL. Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh 5. Dr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Alamat Redaksi Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Lantai 7, Kuningan, Jakarta Selatan Telefon 0212525015, Faksimili 021 2526438 Email balitbangkumhamgmail jurnaldejure ejournaldejure Percetakan PT Pohon Cahaya Jalan Gedung Baru 18 Jakarta Barat 11440 Telpon 021 5600111, Faksimili 021 5670340 Redaksi menerima naskah karya asli yang aktual di bidang hukum berupa hasil penelitian dari berbagai kalangan, seperti peneliti hukum, praktisi dan teoritisi, serta berbagai kalangan lainnya. Tulisan-tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulisnya, bukan pendapat redaksi. Redaksi berhak menolak, menyingkat naskah tulisan sepanjang tidak mengubah isinya. Naskah tulisan dapat dikirim ke alamat redaksi, maksimum 30 halaman A4, diketik spasi rangkap dikirim melalui Email jurnaldejure atau melalui aplikasi Open Jounal System OJS pada URL/website p-ISSN 1410-5632 Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN 2579-8561 Akreditasi LIPI No740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 Volume 17, Nomor 3, September 2017 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ADVERTORIAL KUMPULAN ABSTRAK Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten The Change of Legal Culture Order on Indigenous People of Baduy Tribe in The Banten Province .................................................................. 309- 328 Otom Mustomi Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia An Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`s Criminal Law Perspective ....................................................................................... 329 - 350 Ahmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses ...................................... 351 - 363 Novita Sari Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan The Countermeasure Efforts of Riot at The Correctional Institutions ................... 365 -379 Ulang Mangun Sosiawan Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Justice for Convicts at the Correctional Institutions ............................................. 381 - 394 Penny Naluria Utami Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM Decent Wages for Laborers in Law and Human Right`s Perspective ................... 395 - 412 Oki Wahju Budijanto Pertimbangan Hakim Atas Keputusan Praperadilan Studi Putusan Nomor 09/ Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik UangThe Judge Considerations on Pre-Trial Judgment Study of Verdict Number 09/ on Investigation Termination of Criminal Act of Money Politic ........................................................ 413 - 425 Hardianto Djanggih&Yusuf Saefudin Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia The Discourses Revive the DPSP in the Presidential System of Indonesia ........... 427 - 445 Mei Susanto BIODATA PENULIS PEDOMAN PENULISAN Perubahan Tatanan Budaya Hukum Pada Masyarakat Adat... Otom Mustomi Sejarah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. penelitian-1 .htm diakses tanggal 19 Agustus 2007 “Ade, Benteng Adat Kampung Baduy”. Kompas, 13 Maret 2006. Suganda, Her. Suku BantenMempertahankan Tradisi. Bandung Kiblat Buku Utama, 2014. Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simagunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia, 2015. Sya, H. M. Ahman dan Awan Mutakin. Masyarakat Suku Banten. Banten Gadjah Poleng, 2014. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017 329 – 350 PENYELESAIAN KONFLIK PENODAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`S Criminal Law Perspective Ahmad Jazuli Peneliti pada Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Jalan Rasuna Said Kav. 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12920 Email joevikage_75 Tulisan Diterima 03-04-2017; Direvisi 04-08-2017; Disetujui Diterbitkan 18-08-2017 Abstract The high number of cases related to violations of freedom to worship religion and belief blasphemy which committed by an organization, apparatus, or individual and ambiguous of rule associated with the position of religion within the state has led polemic in a society that threatens intolerance and discrimination. This research is juridical normative and using library literature that aimed to answer questions about this research on how to solve the conflict of blasphemy in perspective of Indonesia`s criminal law, by reviewing that rule to get a picture a descriptive analytical, how to resolve that conflict in Indonesia justice system in order to bring restorative justice into reality. The result of this research shows that national regulation related to freedom of religion and belief still do in partial and tend to subjective so can lead a multi-interpretation among government and society; that conflict occurs because the government do not implement the freedom of religion and belief, strictly according to the law; and the rule is still normative both content and concept, so it has not implemented very well. Keywords Conflict, Blasphemy, Criminal Law Abstrak Tingginya angka kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan “penodaan agama” baik yang dilakukan atas nama organisasi, aparat, maupun individu, serta ambigunya peraturan terkait kedudukan agama dalam negara menimbulkan polemik di masyarakat yang mengancam intoleransi dan diskriminasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah penyelesaian konflik penodaan agama dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan mengkaji peraturan hukum pidana yang berlaku dan untuk mendapatkan suatu gambaran deskriptif analitis bagaimanakah seharusnya penyelesaian konflik tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia guna mewujudkan restorative justice. Penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan nasional terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih bersifat parsial dan cenderung subyektif sehingga menimbulkan multi tafsir di kalangan pemerintah dan masyarakat; konflik penodaan agama yang terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam mengimplementasikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai peraturan yang ada; serta peraturan yang ada masih sangat normatif baik isi maupun konsep sehingga masih belum terimplementasi dengan baik. Kata Kunci Konflik, Penodaan Agama, Hukum Pidana ... This issue makes technological breakthroughs in the agricultural sector urgently needed because there has been a large decline in the contribution of the agricultural sector in the past 10 years, with losses worth trillions. In general, Indonesia's geographical order is unique Legiani, Lestari, & Haryono, 2018;Mustomi, 2017. Speaking of data, sourced from the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions and Transmigration Kemendesa, there are 74,094 villages throughout Indonesia. ...Adrianah AdrianahAsniwati AsniwatiYusra NginangThis study aims to find out the shape of the backwardness of inland Villages in Luyo Sub-district Polewali Mandar District and GoVernment Participation in the existing development in Kecamatan Luyo Polewali Mandar Regency. This type of research is qualitative. Research Sites in Kecamatan Luyo Polewali Mandar District. Determination or retrieval of informant/respondent in this research by purposive sampling, as many as 7 people with a background as goVernment apparatus and society. Data collection techniques are done by observation, interView, and documentation with the following data 1. Primary data, 2. Secondary data, and analyzed by using descriptive analysis technique general, summarizing the Various signals, moVement, or real social phenomenon. The results of this research are 1. The Form of Backwardness of Inner Village in Luyo Sub-district Polewali Mandar Regency. The Village is still categorized as a lagging Village. 2. Government participation in the development and community participation to build inland areas... Karena itu diyakini mampu menjadi alasan untuk dapat bersama-sama menjaga warisan dari leluhur Mahardhani & Cahyono, 2017. Seperti halnya penelitian yang dilakukan oleh Anastasia Wiwik Swastiwi 2022 Karena tidak dapat dipungkiri, pada kenyataannya, masih ada masyarakat adat yang cenderung untuk lebih kuat mempertahankan prinsip dan pandangan hidup mereka, bahkan ada keinginan dan kekuatan bahwa setiap perubahan harus ditolak sama sekali karena mereka punya anggapan demi melestarikan sebagai budaya yang sudah menjadi warisan dari leluhur sebelumnya Mustomi, 2017. ...David LobaBumalere village is located in the Loura region in the upper mountains of Karuni spring and at the bottom of Bumalere village there is a spring called Likku spring. Bumalere village is overgrown with trees, thorn bushes, steep rocks and large rice fields in the foothills between the Likku and Aba rivers. To reach this village you have to pass through paths and rocks with heights and steep bottom ravines that require energy and it was customary at that time to make houses for each tribe / Kabihu including the Bumalere tribe to make houses on steep mountains in order to avoid enemies who could attack and rob, rob, burn, rape, take inheritance or the contents of traditional houses or anything that could be brought down by the enemy and even bring people who were made their servants / slaves and traded back.... The most important object of belief for the Baduy people is Arca Domas, whose location is kept secret and is considered the most sacred Permana and Eka 1996. Baduy people visit this location to perform worship once a year in the month of Kalima Mustomi 2017. The Baduy people have a culture and beliefs that lead to sustainable living. ...KIRANA NURUL ARIFIANICOVENANT KOINONIO WIDI WIJAYAAN IRFANAHMAD DWI SETYAWANArifiani KN, Wijaya CKW, Irfan AN, Septiasari A, Iskandar J, Iskandar BS, Partasasmita R, Setyawan AD. 2019. Review Local wisdom of Baduy people South Banten, Indonesia in environmental conservation. Asian J Ethnobiol 2 92-107. Baduy people live in Kanekes Village, Leuwidamar Subdistrict, Lebak District, Banten Province, Indonesia. Baduy people is a group of people who firmly adhere to the traditions of their ancestors where the entire social system is rooted in their religious system. The tribe that lives depends on nature and always maintains the balance of nature. This review is intended to find out the current state of life of the Baduy people in environmental conservation, the ability to utilize local wisdom traditional ecological knowledge to meet their needs and the possibility of sustainability in the future their way of life. This research was conducted by studying literature based on journals or other information media. The results showed that the Baduy people still hold strong beliefs and customs and day by day with great wisdom. Beliefs and customs that become Pikukuh rules have always been the philosophy of life and daily of Baduy. Traditional rules and Pikukuh sapuluh are the basis of life guidelines and produce Baduy culture both in thinking, acting and behaving. Mores as part of local wisdom still beholder firm considerably by Baduy people, and the mores have come to the self fortress for Baduy people in the face of modernization, included in matter preserve its environment. The forms of local wisdom behavior that are a form of sustainability of environment and conservation conducted by Baduy people, for example i agricultural systems, ii residential systems, iii forestry systems, and iv conservation practices.... Kondisi geografis suatu daerah mempengaruhi tatanan hukum suatu suku termasuk suku Badui. Disisi lain, pemerintah Jawa barat memiliki peran untuk mempertahankan budaya hukum suku sunda dan suku Badui sebagai salah satu tujuan wisata Mustomi, 2017. Pertumbuhan ekonomi juga mempengaruhi perubahan hukum di Indonesia yang pada akhirnya akan mengarahkan kesejahteraan social Salman, 1992 Secara geografis lokasi masyarakat Badui terletak pada 6°27'27"-6°30' Lintang Utara LU dan 108°3'9" 106°4'55" Bujur Timur BT. ... Monica AmandaFadjrin Wira PerdanaIrwan IrwanMiran MiranThe Badui tribe is one of the indigenous tribes in Indonesia that still survives to this day. Geographically, the Badui tribe is close to the national capital. However, this does not necessarily make the Badui tribe eliminate the customs and laws that apply to the tribe, so it often clashes with positive law in Indonesia. This study aims to identify the clash of Badui habits with positive Indonesian law. The qualitative approach method was used to collect data and analysis. Data were collected by observation and literature study. The results show that the clash between the habits that develop in the Badui community and the provisions of positive law is a factual condition that occurs in society. For this reason, it is essential to carry out legal acculturation so that the Badui Customary Law can run in harmony with positive Indonesian law.... Another uniqueness that distinguishes the Baduy Ethnic from other Sundanese Ethnics is implementing the tradition as part of a legal culture that still adheres to its legal culture originating from the traditions of their ancestral roots, which are still well preserved. For example, the traditional internal marriage is highly guarded Mustomi, 2017. ...M Faturohim Ahmad Faiz Khudlari ThohaFathurrahman MasrukanThe creative da'wah programs of mosques will be a strong attraction for their congregation. Saba Baduy is one creative program hold by the Muslim Youth of Masjid Agung Ar Rahman Pandeglang that combines da'wah and cultural values. This study aims to examine the planning process of the Saba Baduy program so that a comprehensive pattern of the program can be drawn. This study used a qualitative method. The data were collected through interviews and document studies. The results of this study found that there are four key success factors of the program planning determining program goals and targets, planning for locations and transportation systems, preparing creative events, as well as security and comfort services for participants. In addition to these aspects, the right way of communication with the Baduy ethnic during the program is also an essential supporting factor. The impact of this study will be beneficial in the development of other creative da'wah programs in various mosques in Indonesia. Rena YuliaAliyth PrakarsaMahrus AliThe Baduy are indigenous people who firmly adhere to the customary law of their ancestral heritage, both in carrying out their daily lives and when conflicts or crimes occur. Even though they are part of Indonesia, the Baduy have their own legal system, which is different from positive law. Likewise in customary criminal law, the Baduy have a customary criminal justice system that is authorized to resolve customary conflicts that occur between indigenous people or those that occur in their customary territories. The conflict resolution method in Baduy customary law is called Silih Hampura. Silih Hampura 's way of working is very similar to that of restorative justice which is currently being implemented in national law to resolve various types of criminal acts. This research will examine the Silih Hampura method in resolving conflicts that occur in the Baduy as an effort to explore the Pancasila values contained in the local wisdom of the Baduy customary criminal law. The research method uses normative and empirical legal research methods. Using primary and secondary data sources which are processed using qualitative data analysis. The results of the study show that the Baduy have a conflict resolution method, namely Silih Hampura . The concepts of Silih Hampura are very thick with the norms contained in Pancasila. Deliberation for consensus, creating peace, family behavior, patterns of attention to victims and no elements of revenge, prioritizing victims' apologies and apologies from perpetrators, as well as restoring the conditions of victims, society and the environment so that they can restore the disturbed nature due to crimes or conflicts that have occurred. Received 15 February 2023 / Accepted 20 April 2023 / Published 5 May 2023Sodikin SodikinThe Sunda Wiwitan religion is a sect of worship of natural forces and ancestral spirits which is commonly called animism and dynamism. Sunda Wiwitan is believed to be the ‘religion’ of the Sundanese people in the past, which later became a religion attached to the Baduy tribe. The next development, the Sunda Wiwitan religion cannot be separated from the concept of monotheism because there is a supreme power, namely Sang Hyang Kersa which is equated with God Almighty. This study analyzes the concept of Belief in the Baduy customary law community related to environmental management as part of their belief. The research method used is descriptive-analytic with the aim of analyzing the state of the research area with the object of the Sunda Wiwitan religion in Baduy. The results of this study explain that the orientation, concept, and practice of the Sunda Wiwitan religion is only aimed at pikukuh for the welfare of life in the world. The highest power that until now is believed to be the spirits of ancestors who when cared for will give strength both physically and mentally to their descendants. For this reason, Baduy people until now consider worship to their ancestors so sacred or they call them karuhun. Karuhun is a strict customary provision in the form of taboos pamali that must be followed by all communities. The karuhun is related to the natural surroundings that should not be damaged, so that environmental management is an order of the Sunda Wiwitan research attempted to find out the view of Islamic law in modern fiqh studies on plastic surgery and Appearance oriented views Lookism in South Korea. The use of juridical empirical method, or also known as sociological research, aimed to provide an overview of the implementation of plastic surgery in society based on applicable law by analyzing problems in society through secondary to the data from the International Society of Aesthetic Plastic Surgery ISAPS in 2019, South Korea was in fifth position as a country that is estimated to carry out the most plastic surgery procedures in the world, 2,571 times This shows that this country has an Appearance-oriented view Lookism which is part of the Lookism culture. According to Bio Med Central 2017 data, there was a high ratio of recurrent discrimination rates OR 95% CI and ‘incident’ OR 95% CI from 2005 to 2013 against individuals in the age group of 15-24 SukirnoNur AdhimPutusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, serta masyarakat adat Karuhun Urang AKUR Cigugur Kuningan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan socio-legal research, dengan pengumpulan data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara deskriptif-analitis preskriptif dengan fokus permasalahan tentang bagaimana implementasi putusan MK pada masyarakat AKUR di Cigugur Kabupaten Kuningan ? dan apakah implementasi tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ? Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara formal Kemendagri dan Dukcapil Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Putusan MK, tetapi secara substansial belum melaksanakan putusan MK. Implementasi kedua lembaga tersebut tidak sesuai dengan original intent Putusan MK yang menyatakan kepercayaan termasuk agama. Implementasi Putusan MK ini secara teoretis dipengaruhi oleh paradigma agama dunia. Putusan MK ini harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi penganut kepercayaan, termasuk pemberian kesempatan untuk ikut rekrutmen CPNS, TNI dan Noor Sabandiah Endra WijayaSalah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda. Walaupun Ajaran Djawa Sunda sudah sejak lama hadir, tapi keberadaannya tidak luput dari diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh para pemeluknya, antara lain, mulai dari pelarangan beberapa aktivitas keagamaan Ajaran Djawa Sunda, pengkondisian secara sistematis agar pemeluknya berpindah ke agama lain yang diakui oleh negara, bahkan sampai ke tindakan pelecehan secara fisik. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya bentuk-bentuk intervensi dari hukum negara dan persoalan pengakuan secara yuridis terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics AbusesAhmad Jazuli PenerapanAhmad Jazuli Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaApplication of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement of Criminal Act of Narcotics Abuses...................................... 351 -363Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas IndonesiaDaftar KepustakaanDAFTAR KEPUSTAKAAN Abdullah, Idrus. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal Studi Kasus Dalam Dimensi Puralisme hukum Pada Area Suku Sasak di Lombok Barat. Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012. Adry dkk. Suku Banten Permukiman Warisan Karuhun. Bandung Architecture & Commucation, 2013. Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabuaten Donggala. Disertsasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014. Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi diakses tanggal 7 Juli Hukum di Indonesia Persatuan Bangsa, Pertumbuhan EkonomiErman RadjagukgukRadjagukguk, Erman. Perubahan Hukum di Indonesia Persatuan Bangsa, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kesejahteraan Sosial 1998-2004.Pelaksanaan Hukum Waris di Daerah Cirebon di Lihat dari Hukum Waris Adat dan Hukum Waris IslamR SalmanOtjeMakalah ini disampaikan dalam seminar reformasi hokum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 17 Desember 2010. _______________. Nyanyian Sunyi Kemerdekaan Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis. Jakarta Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2011. Salman, R. Otje. "Pelaksanaan Hukum Waris di Daerah Cirebon di Lihat dari Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam". Disertasi doktor Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010. Sjaripuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minang-kabau. Jakarta Gunung Agung, 2010. Suganda, Her. Suku Banten Mempertahankan Tradisi. Bandung Kiblat Buku Utama, 2011.Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam NegeriDrM M Hadi SupratiktaDr. Hadi Supratikta, Hukum Administrsasi Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam NegeriAde, Benteng Adat Kampung BaduyTentang PerkawinanSejarah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. penelitian-1 .htm diakses tanggal 19 Agustus 2007 "Ade, Benteng Adat Kampung Baduy". Kompas, 13 Maret 2006. Suganda, Her. Suku BantenMempertahankan Tradisi. Bandung Kiblat Buku Utama, 2014. Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simagunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia, 2015. Sya, H. M. Ahman dan Awan Mutakin. Masyarakat Suku Banten. Banten Gadjah Poleng, AbdullahPenyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme PranataLokalAbdullah, Idrus. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal Studi Kasus Dalam Dimensi Puralisme hukum Pada Area Suku Sasak di Lombok Barat. Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012. Adry dkk. Suku Banten Permukiman Warisan Karuhun. Bandung Architecture & Commucation, 2013. Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabuaten Donggala. Disertsasi Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014. Budaya Indonesia Di tengah Arus Globalisasi diakses tanggal 7 Juli KoesnoM. Koesno. Hukum Adat Sebagai Model Hukum. Bandng Mandar Maju, 2011. Nababan, Abdon. Revitalisasi Hukum Adat Untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara Ilegal di Indonesia. Diakses tanggal 25 Maret 2017. Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung Sumur, 2011. Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam rtanian-berkelanjutan/, diakses tanggal 7 Juli 2017. Radjagukguk, Erman. Perubahan Hukum di Indonesia Persatuan Bangsa, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kesejahteraan Sosial 1998-2004.Soerjono SoekantoSoekanto, Soerjono et al. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta Bina Aksara, 1999. _______________. Hukum Adat Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Persada. _______________. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta Radja Grafindo Persada, 1999. Satudesa adat yang masih memegang teguh adat istiadatnya adalah Desa Adat Baduy yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Jumat, 22 Juli 2022 Cari
Indonesia adalah Negara dengan budaya beragam 34 Provinsi berdiri pada setiap sisinya memiliki berbagai macam suku serta adat berbeda dengan ciri khas masing-masing. Adat Istiadat kampung Baduy Banten adalah satu dari sekian banyak adat di Indonesia. Sejak dahulu, kampung Baduy memang dikenal dengan kepatuhan masyarakatnya terhadap hukum adat. Selain itu suku Baduy menganut animisme yang sarat akan kepercayaan terhadap roh-roh alam sebagai penghidupan. Namun bagaimana sebenarnya adat istiadat kampung Baduy di Banten? Berikut ulasannya Asal Muasal Nama Baduy Gambar oleh Panji Arista dari Pixabay Kampung di Kanekes Banten ini mendapatkan sebutan Baduy karena dianggap mempunyai persamaan dengan masyarakat Bedouin serta Badawi dari Arab. Sebutan tersebut disematkan oleh seorang Belanda. Menurut sejarahnya diceritakan bahwa kebiasaan nomaden masyarakat Baduy adalah salah satu kemiripan penyebab disematkannya nama tersebut. Namun dalam versi berbeda, disebutkan bahwa Baduy sendiri diceritakan sebagai adaptasi nama sungai cibaduy sisi utara Kanekes. Bermula dari sungai Cibaduy inilah akhirnya Cibaduy diadaptasi sebagai nama kampung Baduy. Suku Baduy juga lebih suka dipanggil Urang Kanekes, hal ini disebabkan karena permukiman yang terletak di daerah pegunungan Kanekes. Sedangkan dalam kepercayaan, Urang Kanekes dipercaya merupakan keturunan dari Dewa yang turun ke bumi atau biasa disebut sebagai Batara Cikal. Selain itu cerita ini tidak jarang dikaitkan dengan Nabi Adam sebagai nenek moyang bagi manusia. Mengenal Tiga Lapisan Suku Baduy Suku Baduy Luar serta suku Baduy Dalam pada akhirnya menjadi populer di kalangan masyarakat sebagai dua lapisan masyarakat di Baduy. Dua golongan ini adalah suatu bentuk lapisan masyarakat yang ada di kampung Baduy. Untuk suku Baduy Luar bisa dibilang bahwa masyarakat di dalamnya telah menerima adanya perkembangan teknologi dan perbedaan era. Masyarakat Baduy luar mau menerima kedatangan tamu dari luar suku Baduy. Sedangkan suku Baduy dalam masih menganut serta menjunjung tinggi kepercayaan leluhur sebagai penopang hidup. Selain itu suku Baduy dalam juga dapat dilihat melalui pakaian dengan dominasi warna putih. Warna yang digunakan sebagai lambang kesucian bagi masyarakat Baduy. Selain itu warna ini juga diartikan bahwa masyarakat Baduy Dalam tidak terpengaruh atau terkontaminasi perkembangan zaman yang terjadi. Pada lapisan ketiga adalah Baduy Dangka. Dangka merupakan lapisan masyarakat Baduy yang sudah tidak terikat oleh adat istiadat kampung Baduy Banten dan kepercayaan Animisme Sunda Wiwitan sebagai bentuk kepercayaan Baduy. Pada Lapisan Dangka, masyarakat Baduy tidak lagi terikat oleh segala bentuk aturan adat. Baca juga Budaya Indonesia Yang Diakui UNESCO Sebagai suku yang kaya akan budaya, Baduy memiliki berbagai macam adat yang sudah terkenal dan seringkali menjadi perayaan bagi masyarakat Baduy Dalam dan Luar. Budaya dan adat yang menjunjung tinggi aturan adat dari leluhur pendahulu. Lalu apa saja adat yang ada di Baduy? Berikut adalah 5 diantaranya 1. Puasa Kawalu Suku Baduy Salah satu tradisi terkenal suku Baduy adalah Puasa Kawalu. Pelaksanaan puasa akan dilakukan pada saat Kasa, Karo serta Katiga. Puasa Kawalu ini akan diikuti oleh suku Baduy Dalam dan juga suku Baduy Luar sebagai bentuk penyucian suku Baduy. Selain itu puasa Kawalu ini juga dianggap sebagai bulan suci bagi suku Baduy. 2. Berlakunya Hukuman Ringan dan Berat Sama halnya dengan hukum yang ada pada suatu negara, suku Baduy menganut hukum masyarakat Kanekes. Hukum ini berupa hukum adat yang terbagi menjadi dua golongan yaitu hukuman ringan serta hukuman berat. Hukuman ringan merupakan bentuk hukuman dalam kategori ringan. Adu mulut adalah salah satu kategori diberlakukan hukuman ringan. Sedangkan untuk hukuman yang dilakukan hanyalah berupa peringatan dari Pu’un Ketua Adat. Selain hukuman ringan, dalam suku Baduy juga memberlakukan hukuman berupa peringatan oleh Jaro. Pelanggaran ini bisa mencakup perilaku masyarakat Baduy yang tidak mematuhi aturan. Berpakaian layaknya orang kota juga termasuk pelanggaran berat. 3. Rumah Tahanan Adat Masyarakat Baduy adalah salah satu masyarakat yang menganut aturan adat sebagai ketetapan Pu’un. Dengan adanya aturan sebagai ketetapan dari Kepala Suku Pu’un, maka masyarakat Baduy diharuskan mematuhi segala bentuk aturan yang ada. Sedangkan bagi masyarakat Baduy yang menentang adat istiadat kampung Baduy Banten akan mendapatkan peringatan langsung dari Jaro. Selain itu hukuman dalam bentuk tahanan adat juga akan diberikan dalam 40 hari bagi yang melanggar aturan adat. Selama 40 hari menjadi tahanan adat, masyarakat yang melanggaran akan diawasi saat melakukan aktivitas, diberikan nasihat serta bimbingan. Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak kembali melanggar aturan yang berlaku dalam suku. 4. Tradisi Seba Masyarakat Baduy dikenal dengan aturan adat yang melarang masyarakatnya melakukan perjalanan di luar daerah Kanekes. Namun akan ada satu waktu dimana masyarakat Baduy keluar dari wilayah desa Kanekes. Tradisi melakukan perjalanan ke luar desa ini disebut dengan tradisi Seba. Perjalanan ini dilakukan secara bersama-sama baik Baduy Dalam serta Baduy Luar dari desa Kanekes ke Serang Banten. Mata Pencaharian Suku Baduy Sebagai suku yang sangat menjunjung kelestarian alam, suku Baduy juga bergantung pada alam tanpa melupakan kelestariannya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana proses suku Baduy dalam bercocok tanam dan berkebun. Menjadi mata pencaharian utama, kegiatan berkebun serta bertani akan menghasilkan Komoditi seperti biji kopi, umbi serta padi. Namun saat tengah bertani maupun berkebun, ada larangan keras memanfaatkan bantuan kerbau juga sapi. Hal ini ditujukan supaya keadaan alam sekitar kampung Baduy tidak mengalami kerusakan. Mamalia berkaki empat yang diperbolehkan masuk kampung Baduy hanyalah Anjing. Kepercayaan Suku Baduy Banten Sunda Wiwitan merupakan suatu bentuk kepercayaan Urang Kanekes. Kegiatan pemujaan Sunda Wiwitan tersirat dalam kitab Sanghyang Siksakanda ng Karesian. Kitab ini berisi tentang segala kegiatan keagamaan, budi pekerti serta tuntunan moral yang sudah ada sejak zaman Kerajaan di Sunda. Selain itu kepercayaan tersebut mengarah pada ajaran Animisme, dimana masyarakat Baduy memuja roh-roh yang dipercayai memberikan pengharapan terhadap suku Baduy. Namun menjadi suku yang menganut Animisme, sebenarnya kepercayaan suku Baduy juga memiliki banyak pengaruh Hindu, Budha bahkan ajaran Islam. Rumah Adat Kampung Baduy Selain menjaga kelestarian ketika bertani, adat istiadat kampung Baduy Banten dapat ditelaah melalui pembangunan rumah adat Baduy. Dalam pembangunan, adanya aturan dimaksudkan untuk menjaga kelestarian. Masyarakat Baduy benar-benar terlihat sangat menjaga alam bila dilihat melalui bangunan rumah. Semua bangungan dari kayu serta bambu berdiri kokoh meskipun tampak miring. Namun rumah yang tampak miring merupakan bentuk bakti suku Baduy menjaga tanah kelahiran supaya tidak merusak kontur tanah. Bebatuan kali sebagai pondasi digunakan menjadi bahan untuk membangun rumah suku Baduy. Pada adat Baduy, rumah adat juga menggunakan tiga pembagian ruang menurut fungsinya. Pembagian ini diantaranya adalah ruangan depan berfungsi menjadi ruang tamu serta tempat perempuan saat menenun. Dibagian tengah sebagai tempat istirahat serta juga ruang berkumpul keluarga. Untuk ruang belakang berfungsi sebagai dapur serta penyimpanan panen. Itulah tadi ulasan adat istiadat kampung Baduy Banten dengan kepercayaan Animisme sebagai ajaran yang dianut serta sarat akan tradisi, dimana Sunda Wiwitan sebagai titik pusat kepercayaan. Menjadi Suku yang banyak dikenal dan dikagumi karena adat istiadatnya, Suku Baduy telah menjadi cagar budaya dari tahun 1990 dan disahkan Pemerintah Lebak Banten.
WisataBudaya Suku Baduy Obyek Wisata Budaya Baduy Di Banten - Hello sobat TnT, indonesi itu kaya akan budaya dan beraneka ragam suku bukan. Dan dengan perbedaan tersebut tentunya harus saling menghormati satu sama lain serta wajib sekali untuk tolong menolong. Apakah sobat TnT sudah berkunjung dan berwisata Read More » Masyarakat suku Baduy yang tak memakai alas kaki di dalam perjalanan. Foto Helmi Afandi/kumparanKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf mendukung permintaan masyarakat Suku Baduy untuk membatasi kunjungan wisatawan yang datang ke perkampungan Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hari Santosa Sungkari, mengatakan bahwa pengunjung yang hendak berkunjung ke Desa Kanekes atau yang ingin berkunjung ke perkampungan Suku Baduy dalam harus menghormati dan mematuhi aturan adat yang sudah ada."Kita menganut Sustainable Tourism. Artinya kita menjaga agar wisatawan tidak berjibun-jibun yang datang, dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan fisik dan budaya, sehingga budaya itu tetap eksis, fisiknya tetap lestari," kata Hari, dalam kunjungannya ke Desa Kanekes, Sabtu 18/7/, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima selamat datang di Baduy, Lebak, Banten. Foto Helmi Afandi/kumparanDalam kesempatan tersebut, Perwakilan Suku Baduy, Uday Suhada, mengungkapkan bahwa Suku Baduy juga ingin mengganti istilah "Wisata Budaya Baduy" menjadi "Saba Budaya Baduy". Istilah ini sebelumnya telah dicetuskan dan ditulis dalam Perdes Saba Budaya pada 2007."Saba ini bermakna silaturahmi, saling menghargai dan menghormati antar adat istiadat masing-masing. Di atas itu semua, saling menjaga dan melindungi nilai-nilai yang berkembang dan hidup di masyarakat setempat dan masyarakat yang datang berkunjung," ungkap Aturan Saba Busaya Baduy DiperjelasHal senada juga ditambahkan oleh salah seorang tetua adat Suku Baduy Dalam, Ayah Mursid. Ia meminta agar aturan Saba Budaya Baduy lebih diperjelas dan disosialisasikan dengan Seba Baduy 2019. Foto Kemenparekraf"Kami berharap saba budaya diperjelas aturannya. Mana saja rute yang boleh dan tidak boleh dilewati menuju Kampung Baduy, dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dikerjakan," ujar juga memberikan masukan agar didirikan pusat informasi mengenai Suku Baduy di luar perkampungan adat. Sehingga, calon pengunjung yang ingin mendatangi Kawasan Adat Baduy bisa mempelajari terlebih dahulu apa saja adat istiadat yang ada serta menjelaskan tujuan masyarakat Suku Badut juga disambut baik oleh Kemenparekraf. Menurut Hari, pihaknya akan menampung segala aspirasi yang telag disampaikan oleh para perwakilan tetua adat Suku berfoto di tugu selamat datang di Baduy, Lebak, Banten. Foto Helmi Afandi/kumparanHari juga mempertimbangkan rencana pembuatan aplikasi sebagai pusat informasi dan sarana pendaftaran bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Kawasan Adat Suku Baduy."Ini bisa berbentuk aplikasi nantinya. Jadi siapa yang datang, kapan mau datang kalau sudah melebihi batas pengunjung ini akan ada pemberitahuan bahwa kapasitasnya sudah berlebih. Sehingga kita tidak terulang ada ribuan orang yang belum tentu mendatangkan manfaat," tutur menyeberangi jembatan di Kampung Baduy Luar, Lebak, Banten. Foto Helmi Afandi/kumparanSementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan dukungan terhadap segala upaya pelestarian budaya Suku Baduy sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan. Pemda Lebak selama ini terus berkonsolidasi dengan masyarakat Suku Baduy dalam upaya Saba Budaya Baduy."Saat ini kami sedang dalam proses penyediaan lahan di dekat perkampungan Baduy untuk dijadikan sebagai Information Center agar wisatawan lebih mengetahui bagaimana budaya Baduy pada umumnya dan informasi kegiatan Saba Baduy pada khususnya, sebelum masuk ke Perkampungan Baduy," kata Iti. Menggugatsikap Kapolres yang tidak menghargai adat. Dalam hal ini ketidakhadiran Kapolres saat Sidang paripurna DPRD HUT Bolsel. Para tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara, yakni tokoh adat Bolango, Gorontalo, Mongondow dan tokoh adat Sanger, mendatangi kantor DPRD Bolsel, Senin (26/7/2021) ( Lapa)
Contohnya adalah Indonesia yang memiliki begitu banyak suku. Ada suku Aceh, Minang, Batak, Betawi, Sunda, Jawa, Madura, Papua, dan suku daerah ini memiliki kebudayaan dan ciri khas masing-masing. Meski berbeda-beda, kebudayaan ini justru harus tetap dijaga dan dilestarikan. Maka dari itu, setiap orang harus saling menghargai.
. 460 160 81 165 205 89 86 33

sikap menghargai adat istiadat kampung baduy banten