Dasardasar Keselamatan di Laut 2 1 I. PENDAHULUAN 1.1 Deskripsi Mata pelajaranDasar-DasarKeselamatan Di Laut (DKL) merupakan mata pelajaran yang membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kondisi darurat
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menghadiri pertemuan tahunan Asia Pacific Heads of Maritime Safety Agencies APHoMSA ke-23. Delegasi Idonesia menyampaikan paper pada bidang keselamatan pelayaran, termasuk soal kesejahteraan pelaut dengan mempresentasikan Indonesian Integrated Monitoring System on Navigation atau Perambuan dan Perbengkelan Direktorat Kenavigasian, Yudhonur Setyaji, menjelaskan I-Motion adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kenavigasian, yang mengintegrasikan data dari Vessel Traffic Services VTS dan Stasiun Radio Pantai SROP berupa Automatic Identification System AIS Base Station, Radar, Voice, CCTV secara terrestrial system dengan data AIS melalui layanan satellite."Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Authorities of Indonesia memiliki tugas dan fungsi menciptakan keselamatan dan kemanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, khususnya pada wilayah Asia Pasifik sebagai anggota APHoMSA. Untuk itu, pada pertemuan kali ini kami menyampaikan pengembangan I-Motion yang telah kita lakukan sebagai wujud komitmen kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita tersebut," ujar Yudho dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 8/6/2023. Ia melanjutkan, I-Motion dapat digunakan untuk memantau lalu lintas kapal secara real-time dan historis, meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi pelayaran, sekaligus mendukung layanan perlindungan lingkungan pemantauan secara real-time, Yudho menambahkan, I-Motion memiliki beberapa fitur lain seperti peta kepadatan, eksplorasi data, detail informasi kapal dan pelayaran, dukungan informasi cuaca, pengawasan CCTV dan aliran komunikasi radio VHF, serta analisis lalu lintas laut dan manajemen Yudho, selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan lalu-lintas pelayaran di Perairan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, I-Motion juga dapat dimanfaatkan dan dapat bersinergi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga Pamer Keselamatan Pelayaran-Kesejahteraan Pelaut di Forum Internasional Foto Dok. KemenhubLebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, juga telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan stakeholder dan instansi terkait melalui penyelenggaraan workshop. Hal ini dilakukan selain untuk memberikan informasi terbaru tentang I-Motion agar pengembangan sistem tersebut dapat sesuai dengan standar keamanan siber, juga untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan navigasi pelayaran."Untuk itulah, pada kesempatan ini kami memaparkan tenggang pengembangan Sistem I-Motion pada pertemuan APHoMSA, untuk mendapatkan masukan dan komentar dari para anggota, juga untuk membuka peluang kolaborasi negara anggota lain dengan Indonesia dalam hal pengembangan I-Motion," tukas informasi, APHoMSA merupakan forum kerja sama terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Asia-Pasifik untuk mengidentifikasi dan mengkoordinasikan kerja sama maupun upaya-upaya teknis secara internasional. Forum yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak tahun 1996 ini membahas tentang isu-isu terkait perlindungan lingkungan maritim, keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk kesejahteraan pelaut, respons terhadap kecelakaan di laut, kerja sama regional, serta isu-isu maritim terkait APHoMSA ke-23 diselenggarakan oleh Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority dan Pemerintah Mongolia melalui Mongolia Maritime Administration pada tanggal 5 8 Juni 2023 di Sydney. Pada pertemuan dimaksud Indonesia mengirimkan 5 lima orang Delegasi yang dipimpin oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Direktorat Kenavigasian, beranggotakan Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran dan staf teknis dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut. ara/ara
Matapelajaran Dasar-Dasar Keselamatan Di Laut (DKL) merupakan mata pelajaran yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kondisi darurat di kapal, peralatan dan sarana pertolongan diri di kapal, peralatan dan sarana pemadam kebakaran, penerapan dan pelaksanaan prosedur meninggalkan kapal dengan berbagai alat/sarana, bertahan hidup
Aktivitas nelayan di laut memiliki risiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Masalah keselamatan kerja di laut dan keselamatan kapal untuk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia saja, namun telah menjadi perhatian dunia. Armada penangkapan ikan di pangkalan pendaratan ikan PPI Batukaras didominasi oleh armada penangkapan skala kecil. Data statistik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah armada tangkap yang ada di PPI Batukaras adalah sebanyak 281 unit dan semua armada berjenis motor tempel ukuran 5-10 GT 0 0 0 0 0 0 0 30 0 0 0 0 Tabel 1 Data perkembangan armada penangkapan ikan kecamatan cijulang tahun 2005–2011 40 ALBACORE I 1, Februari 2017 peralatan keselamatan yang seharusnya dibawa. Alat komunikasi yang digunakan berupa telepon genggam karena jarak melaut yang relatif dekat, maksimal 5 mil laut dan sinyal telepon genggam masih menjangkau daerah penangkapan ikan tersebut. Kecelakaan yang pernah terjadi di lapangan didominasi oleh kapal tenggelam, terbalik, hanyut, serta kecelakaan kerja. Kejadian kebakaran dan tubrukan sangat jarang terjadi. Kecelakaan kerja yang biasa terjadi adalah nelayan terbelit oleh jaring sehingga tangan terluka terkena mata pancing, hal tersebut dikarenakan kurang hati-hatinya korban ketika melakukan operasi penangkapan ikan. Penanganannya dilakukan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan namun tidak diobati dengan alat P3K hanya dibersihkan dengan air dan luka dibalut dengan kain seadanya. Menurut penuturan nelayan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan perahu terbalik atau tenggelam, nelayan hanya mengandalkan jerigan sebagai pelampung atau menggunakan katir yang seyogyanya digunakan sebagai alat pe-nyeimbang perahu. Kartu anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI merupakan sebuah jaminan yang pasti bagi para nelayan apabila terjadi kecelakaan perahu yang mereka tumpangi hanyut. Nelayan di PPI Batukaras dominan menggunakan kapal kecil dengan ukuran <7 GT. Jumlah awak kapal pada kapal tersebut 2 orang, dengan pembagian kerja di kapal sebagai tekong dan ABK. Pembagian kerja pada perikanan skala kecil ini tidak terlalu terlihat karena keduanya memiliki tugas yang sama di kapal dalam operasi penangkapan ikan, namun untuk tekong, tanggung jawab yang dibebankan adalah navigasi serta mesin kapal, namun ketika dilakukan operasi penangkapan ikan, tekong dan ABK bekerja sama. Terkadang tekong dan ABK hanyalah panggilan sebagai pembeda antara pemilik kapal dan anak buahnya. Dalam menciptakan keselamatan kerja tentunya harus didukung oleh keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki orang-orang yang terkait di dalamnya. Pada Gambar 1 disampaikan hasil kuesioner terhadap nelayan PPI Batukaras mengenai pengetahuan tentang keselamatan kerja, pengetahuan mengenai aturan keselamatan kerja, pengetahuan akan pentingnya prosedur kerja Gambar 1 Hasil wawancara nelayan terkait pengetahuan dan kesadaran terkait keselamatan kerja Sumber Hasil Wawancara Nelayan diolah Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 41 di atas kapal, dan kesadaran nelayan akan keselamatan kerja. Dari Gambar 1 terlihat bahwa nelayan yang memiliki pengetahuan mengenai keselamatan kerja sangat minim, 20% nelayan sedikit mengetahui tentang keselamatan kerja dan 80% tidak mengetahui mengenai keselamatan kerja. Aturan terkait keselamatan kerja yang diketahui nelayan sangat minim, 96% diantaranya tidak mengetahui bahwa ada aturan mengenai keselamatan kerja. Nelayan hanya mengetahui keselamatan kerja tergantung pribadi masing-masing orang yang menjalaninya saja, apabila cuaca baik maka nelayan akan melaut namun apabila cuaca buruk nelayan tidak akan melaut. 4% dari nelayan sedikit mengetahui aturan seputar keselamatan kerja. Nelayan hanya sebatas mengetahui adanya aturan namun tidak dapat menyebutkan aturan yang berlaku. Pengaplikasian secara tidak sengaja oleh nelayan adalah dengan menggunakan jerigen atau katir yang digunakan sebagai pelampung apabila terjadi kecelakaan kapal yang membuat kapal tenggelam. Kesadaran nelayan akan keselamatan kerja seharusnya didukung oleh kompetensi yang memadai. Menurut IMO 2007, Nakhoda kapal kecil harus memiliki kompetensi kerja yang memadai dalam mengoperasikan kapal secara aman dan selamat, mengelola kapal dengan baik secara terus menerus, meliputi 1. Pengoperasian dan perawatan mesin; 2. Menangani keadaan darurat dan menggunakan radio komunikasi untuk meminta pertolongan; 3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K; 4. Mengolah gerak kapal di laut, di pelabuhan dan selama operasi penangkapan; 5. Navigasi; 6. Kondisi cuaca dan ramalan cuaca; 7. Stabilitas kapal; 8. Penggunaan sistem signal; 9. Pencegahan kecelakaan; 10. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut; 11. Memahami dan meminimalkan risiko operasi penangkapan ikan. Fakta yang ada di lapangan, human error dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja. Kompetensi nelayan yang ditemukan di lapangan sangat minim, bertolak belakang dengan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh IMO dalam meng-operasikan kapal secara aman dan selamat. Hanya kompetensi dalam perawatan mesin dan kondisi cuaca dan ramalan cuaca yang rata-rata dimiliki oleh nelayan di PPI Batukaras. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa kesadaran akan keselamatan kerja tinggi namun pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki minim. Gambar 2 Siklus manajemen keamanan laut Danielsson 2010 Sumber Danielsson 2010 42 ALBACORE I 1, Februari 2017 Instansi Pengelola Keselamatan Kerja Nelayan Menurut Danielsson 2010 diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap peningkatan keamanan bagi nelayan. Pengelolaan tersebut dapat diilustrasikan dalam siklus manajemen keselamatan laut yang tertera pada gambar 2. Siklus ini bertujuan untuk memberikan informasi sistem pelaporan kecelakaan di laut untuk dimasukan ke dalam sistem manajemen keselamatan dalam rangka meningkatkan keamanan bagi nelayan. Hal ini juga mencerminkan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan semua pengambil kebijakan. Keamanan pada siklus manajemen laut ditandai dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan untuk keselamatan nelayan. Hasil identifikasi peran pengelolaan keselamatan kerja nelayan didapatkan dari analisis kebijakan kelembagaan yang meliputi manfaat, implementasi, dan kendala/ kelemahan dari kebijakan yang ada. Analisis kelembagaan dilakukan dengan mengevaluasi keberadaan dan peran yang dilakukan oleh kelembagaan tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja nelayan di laut. Gambar 3 menjelaskan mengenai siklus manajemen keamanan laut di PPI Batukaras. Terdapat empat kategori dalam siklus ini, yakni mitigasi dan persiapan yang termasuk dalam langkah proaktif serta bantuan dan rehabilitasi yang termasuk dalam langkah reaktif. Bila dibandingkan antara kondisi yang terjadi di lapangan dengan literatur, kategori yang terlaksana di lapangan adalah kategori persiapan dan bantuan namun pada kategori persiapan tidak semua aspek terlaksana. Persiapan merupakan kategori pertama yang terlaksana. Pada kategori ini aspek yang terlaksana adalah alat tangkap, stabilitas kapal, dan pengoperasian kapal. Ketiga aspek yang terlaksana merupakan kegiatan yang sudah biasa nelayan lakukan sebelum melakukan operasi penangkapan ikan. Alat tangkap dipersiapkan agar aktivitas penangkapan dapat dilakukan dengan baik, kerusakan yang terdapat pada alat tangkap selalu diperbaiki agar mendapatkan hasil tangkapan yang optimal. Dalam hal pengoperasian kapal selalu dilakukan persiapan dengan cara memeriksa mesin tempel yang akan digunakan serta membawa cadangan bahan bakar. Selanjutnya pada aspek stabilitas kapal dipersiapkan dengan memasang alat penyeimbang tambahan pada kapal yang disebut dengan katir. Bantuan merupakan kategori kedua yang terlaksana. Penyelamatan diri dilakukan ketika terjadi kecelakaan, dilakukan oleh korban dengan mempertahankan diri agar tidak tenggelam menggunakan jerigen atau katir sebagai pelampung. Aspek selanjutnya yang terlaksana adalah pencarian dan penyelamatan sukarela yang dilakukan oleh rekan sesama nelayan namun ketika aspek tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban maka tim SAR melaksanakan tugasnya untuk mencari dan menyelamatkan korban ke-celakaan. Gambar 3 Siklus manajemen keamanan laut PPI Batukaras Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 43 Pada Gambar 4 digambarkan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di kapal, penanganan yang dilakukan, serta peran pemerintah dalam sosialisasi mengenai keselamatan kerja. Koordinasi yang terlihat di PPI Batukaras adalah koordinasi antara KUD, rukun nelayan, dan polisi perairan. Tidak terlihat instansi lain yang seharusnya terlibat dalam kesehatan dan keselamatan kerja nelayan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 31 ayat 4 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan, yakni instansi/unit kerja terkait di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri dari 1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2. TNI/POLRI; 3. Imigrasi; 4. Bea dan Cukai; 5. Kesehatan Pelabuhan; 6. Perhubungan Laut; 7. Pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan; 8. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 9. Penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; 10. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; 11. Karantina ikan; 12. BUMN dan/atau BUMD; dan/atau 13. Instansi terkait lainnya. Kecelakaan kapal berupa kapal terbalik, hanyut, dan tenggelam merupakan kecelakaan fatal yang sering terjadi di lapangan. Penanganan yang dilakukan untuk ketiga kecelakaan tersebut adalah dengan menindak-lanjuti di lapangan, yaitu apabila ada nelayan lain yang posisinya dekat dengan tempat kejadian perkara TKP maka nelayan tersebut Gambar 4 Peran instansi pemerintahan & organisasi nelayan serta penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja Sumber Wawancara Nelayan PPI Batukaras diolah Tabel 2 Peraturan nasional yang berhubungan dengan keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 UU ini mengatur tentang pelayaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Tentang Kepelabuhanan Perikanan 44 ALBACORE I 1, Februari 2017 menolong korban, namun jika tidak ada nelayan lain di sekitar TKP akan dilakukan pencarian oleh tim SAR yang merupakan anggota rukun nelayan yang dibentuk oleh KUD setempat serta bantuan dari polisi perairan apabila dibutuhkan. Faktor yang mempengaruhi kecelakaan fatal tersebut merupakan faktor cuaca. Nelayan hanya mengandalkan prediksi cuaca secara tradisional dengan cara melihat tanda-tanda alam dengan melihat langit. Peran syahbandar sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam mengatur kedatangan dan keberangkatan nelayan belum terlihat padahal menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point a dijelaskan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal per-ikanan. Upaya dalam pencarian korban ketika terjadi kecelakaan kapal dilakukan, tidak terlihat partisipasi syahbandar. Implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /Men/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan ke-selamatan tidak terlihat justru yang terjadi di lapangan pihak yang terlibat adalah KUD, dan rukun nelayan. Polisi perairan datang ke lokasi apabila ada laporan dari nelayan. Melihat kondisi tersebut sebaiknya wewenang tersebut diserahkan kepada KUD atau organisasi rukun nelayan setempat mengingat penuturan dari kepala Syahbandar Pangandaran yang menjelaskan bahwa untuk kapal <7 GT wewenangnya telah diserahkan pada unit pelaksana teknis daerah namun pengelolaan-nya masih belum optimal. Kebijakan-kebijakan yang ada mengenai pelayaran dan keselamatan belum menyentuh sektor perikanan skala kecil. Belum adanya regulasi yang mengatur keselamatan kapal yang berukuran <7 GT menyebabkan im-plementasi dari kebijakan yang ada sulit dilaksanakan. Tabel 3 menunjukkan bahwa regulasi nasional keselamatan kerja nelayan belum sepenuhnya menyentuh sektor perikanan skala kecil. Beberapa catatan dari isi naskah pada Tabel 3 menjelaskan bahwa regulasi berlaku umum namun fakta di lapangan tidak terlihat implementasi yang dilakukan dan keadaan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Tumpang tindih aturan dan kebijakan yang terjadi disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi yang berwenang sehingga implementasi tidak efektif. Terjadi tumpang tindih aturan dan kepentingan fungsi syahbandar dan direktorat kepolisian perairan Ditpolair dalam pemberian bantuan pencarian dan keselamatan SAR di laut/perairan. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Ke-pelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan, dan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah pasal 202 ayat 3 point c menyatakan hal yang serupa yaitu Ditpolair menyelenggarakan fungsi pemberian bantuan SAR di laut/perairan. Jika kedua instansi berkoordinasi dengan baik, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh kedua instansi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dampak wewenang pencarian dan ke-selamatan SAR yang tidak terlaksana diminimalisir dengan adanya tim SAR sukarela dari KUD. Tim SAR tersebut menjadi bantuan yang sangat berpengaruh dalam usaha menyelamatkan nelayan dalam kondisi yang berbahaya. Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 45 KESIMPULAN Pengetahuan nelayan di PPI Batukaras seputar keselamatan kerja sangat minim, nelayan tidak mengetahui adanya peraturan mengenai keselamatan kerja serta tidak mengetahui prosedur bekerja di atas kapal namun kesadaran akan keselamatan kerja sangat tinggi. Selain itu, Pengelolaan keselamatan kerja di PPI Batukaras belum terlaksana dengan baik, kebijakan tidak diimplementasikan oleh instansi yang berwenang. Pelaksanaan pengelolaan keselamatan kerja sifatnya insidental dilakukan oleh pihak KUD dan rukun nelayan. DAFTAR PUSTAKA [BAKORKAMLA] Badan Koordinasi Keamanan Laut. 2009. Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Jakarta ID BAKORKAMLA. Danielsson. 2010. Safety At Sea For Small-Scale Fisheries In Developing Countries. Rome IT Food And Agriculture Organization FAO. Tabel 3 Regulasi nasional keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Keselamatan kapal perikanan Tidak termasuk kapal < 12 m Panduan prosedur keselamatan kapal Tidak termasuk kapal < 12 m Persyaratan desain, konstruksi dan peralatannya distressed signal, alat komunikasi Tidak termasuk kapal < 12 m, berlaku Umum, terjadi tumpang tindih aturan Panduan desain, konstruksi dan peralatannya Tidak termasuk kapal < 12 m Keselamatan saat berlayar mengemudi, lampu navigasi, dan alat lainnya SAR untuk pelayaran dan kecelakaan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Keselamatan kerja nelayan Tidak termasuk kapal < 12 m Standar kesehatan nelayan Persyaratan keterampilan dan tugas nelayan Tidak ada penerapan dan pengawasan pada kapal berukuran kecil Pedoman pelatihan nelayan Pelatihan kejuruan nelayan Berlaku umum, tidak termasuk kapal berukuran < 12 m Tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan nelayan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan, tidak valid, minim Pengelolaan organisasi dan fungsi Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Penindakan pelanggaran pada keselamatan kerja nelayan Berlaku umum, keterbatasan alat dan personil 46 ALBACORE I 1, Februari 2017 [Depnakertrans] Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Depnakertrans. [DKP Kabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis. [IMO] International Maritime Organization. 1960. International Convention for the Safety of Life at Sea. London EN International Maritime Organization IMO. [IMO] International Maritime Organization. 2007. Any Other Business. Outcome of SLF 50. STW 39/11/1. Sub Committee on Standard of Training and Watchkeeping. 39 th Session. London EN International Maritime Organization IMO. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID KKP. [POLRI] Kepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian ID POLRI. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Negara. Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Negara. PT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 – 2008. Jakarta ID. Purwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi]. Bogor ID Institut Pertanian Bogor. Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Rajawali. ... Aktivitas nelayan di laut memiliki resiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang perlu diperhatikan demi kesuksesan suatu operasi penangkapan ikan Putra et al., 2017. Penyebab kecelakaan fatal awak kapal dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran awak kapal tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penangkapan, rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan, kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana seharusnya, cuaca buruk seperti gelombang besar dan menderita sakit keras dalam pelayaran Suwardjo et al., 2010. ...Persepsi awak kapal untuk mencegah kecelakaan memerlukan perhatian lebih serius melalui pengaturan minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal penangkap ikan, standar kapal penangkap ikan, standar alat tangkap ikan, standar pengawakan kapal penangkap ikan, dan standar ketenagakerjaan kapal penangkap ikan. Sistem pembagian kerja kapal perlu adanya proses untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya. Kerja sama yang diperlukan dalam pengoperasian alat tangkap purse seine ditentukan dengan adanya pembagian tugas masing-masing berdasarkan kemampuan dalam bidangnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya persepsi ABK terhadap penerapan K3 di atas kapal untuk mencegah kecelakaan saat bekerja. Struktur organisasi di atas kapal KM. Sinar Bayu Utama terdiri dari nakhoda, kkm, kepala kerja 1, kepala kerja 2, kepala kerja 3, wakil kepala kamar mesin, dan abk kapal. Persepsi abk kapal KM. Sinar Bayu Utama meliputi tentang prosedur kerja, alat- alat keselamatan, dan penerapan Haryadi Kundori KundoriKejadian kecelakaan kapal penangkap ikan adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks yaitu berupa apa faktor manusia yang disebabkan oleh nakhoda dan anak buah kapal faktor mesin berupa kapal dan peralatan keselamatan dan dan faktor alam berupa cuaca dan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan ini adalah melalui pendekatan penyuluhan dan penyampaian materi selanjutnya dengan mempraktikkan penggunaan alat keselamatan yang ada di kapal. Strategi penyuluhan dapat dilakukan dengan cara ceramah, kegiatan praktikum yaitu peserta diajari mempraktikkan cara menggunakan alat keselamatan yang ada di kapal yaitu life saving appliances berupa life jaket, life buoy, thermal protective aid, Metode lainnya yang digunakan adalah dengan cara diskusi ataupun bertanya jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. manajemen yang digunakan adalah dengan cara identifying, planning, organizing dan acting. Tahapan perencanaan dan pengorganisasian dilakukan agar kegiatan berjalan dengan tepat sasaran, efektif, efisien, tahap selanjutnya implementasi dan aksi di lapangan berupa penyuluhan keselamatan bagi para nelayan. dampak dari kegiatan dievaluasi selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Gambaran dampak dari kegiatan bersiafat deskriptif kualitatif berupa hal yang dapat dilihat dan dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan. kegiatan pelatihan Basic Safety Training BST telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar baik dari proses penyampaian materi, proses pelatihan, proses diskusi dan evaluasi. Masyarakat nelayan dapat memahami berbagai jenis alat keselamatan dan pentingnya penggunaan alat-alat keselamatan sesuai dengan penjelasan dari pemateri sehingga diharapkan dapat diterapkan saat bekerja di kapal nelayan. Perlunya pelatihan lanjutan yang berhubungan dengan basic safety training BST mengenai pengenalan dan penggunaan alat pemadam kebakaranPeraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaDepartemen Tenaga Kerja Dan TransmigrasiDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahKepolisian Republik IndonesiaKepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Jakarta ID Republik Indonesia Nomor 31 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Republik Indonesia Nomor 17 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut TahunPt. Trans AsiaConsultansPT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 -2008. Jakarta ID.Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di PalabuhanratuF PurwangkaPurwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi].Sumadi SuryabrataSumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten CiamisKabupaten CiamisKabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis.

Alatkeselamatan kerja lainnya adalah earplugs. Dikarenakan ruang mesin dalam kapal laut dapat menghasilkan suara mencapai 120db, earplugs sangat berguna. Ini dikarenakan frekuensi suara yang sangat tinggi dapat membuat anak buah kapal kehilangan pendengaran. Maka dari itu earplugs adalah salah satu alat yang juga wajib dipakai.

Peralatan keselamatan kerja Mengutamakan keselamatan kerja merupakan hal wajib dilakukan oleh para perusahaan, tak terkecuali juga bagi perusahaan perkapalan. Pihak perusahaan harus dapat memastikan para pekerjanya selalu menuruti berbagai prosedur keamanan. Selain itu, peraturan terkait penggunaan harnes serta peralatan keamanan lainnya juga harus dipastikan untuk dipatuhi para pekerja. Pentingnya penggunaan berbagai alat pengamanan saat bekerja tentu menjadi faktor penting agar pekerjaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Nah, untuk mengetahui apa saja pelindung wajib bagi karyawan kapal laut, Anda bisa mengikuti penjelasannya berikut ini. Contents1 Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal 1. Pakaian 2. Helm 3. Sepatu 4. Sarung 5. Ear 6. 7. Welding Perisai dan Goggles Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal Laut 1. Pakaian Pelindung Alat pertama bagi keselamatan karyawan perkapalan adalah pakaian pelindung tubuh. Pakaian ini fungsinya sebagai pelindung karyawan dari terkena bahan-bahan seperti goresan benda tajam, pecahan kaca, minyak panas, dan berbagai macam hal lainnya yang dapat mengancam keselamatan. 2. Helm Keselamatan Kepala merupakan bagian tubuh paling vital. Oleh karena itu, pada saat bekerja, para karyawan kapal laut wajib menggunakan helm keselamatan. Fungsinya tentu agar kepala terlindungi dari berbagai macam hal yang mengancam kepala seperti tertimpa benda berat, terkena benda tajam, dan lain sebagainya. 3. Sepatu Pelindung Biasanya, di bagian dalam ruang kapal terdapat benda-benda serta mesin yang berasal dari logam keras. Oleh karena itu, untuk melindungi kaki dari menginjak benda tersebut, pekerja wajib menggunakan sepatu pelindung. Dengan begitu, saat berjalan di dalam kapal para karyawan bisa tetap terjaga keamanannya dari terkena benda tajam atau semacamnya. Baca juga Tips Mengendarai Mobil Manual Bagi Pemula, Berkendara Lebih Aman! 4. Sarung Tangan Peralatan safety berikutnya adalah sarung tangan. Bagi para awak kapal hukumnya wajib untuk selalu mengenakan alat safety tersebut. Pasalnya, sarung tangan dapat memberikan perlindungan dari terkena benda tajam, panas mesin, serta berbagai macam benda lain yang bisa menimbulkan cedera di tangan. Menjaga kondisi tangan adalah hal penting agar tidak mengganggu kinerja selama di kapal. 5. Ear Plug Saat berada di ruangan mesin kapal laut, suara yang dihasilkan bisa mencapai 110 sampai 12 db. Besaran tersebut dapat menghasilkan frekuensi udara sangat tinggi bagi telinga. Bila tidak mengenakan ear plug, para pegawai bisa mengalami sakit kepala ataupun gangguan pendengaran dalam waktu beberapa menit saja. Oleh karena itu, bagi para pegawai di dalam kapal, mengenakan ear plug adalah hal wajib. Peralatan keselamatan kerja di kapal laut 6. Harness Pada saat sedang berada di kapal, pastinya sangat mungkin terjadi kerusakan di beberapa bagian kapal. Jika sudah seperti itu, dibutuhkan perbaikan segera. Seperti diketahui, kerusakan tersebut tidak hanya terjadi pada bagian rendah saja, tetapi juga di bagian permukaan kapan yang tinggi. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja saat perbaikan tersebut, menggunakan harness adalah hal wajib. 7. Welding Perisai dan Goggles Mengelas adalah sebuah kegiatan umum saat melakukan perbaikan di kapal. Pada saat pengelasan dilakukan, para pekerja wajib untuk menggunakan welding perisai dan juga goggles. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal pada tubuh serta bagian mata pegawai. Dengan begitu, saat proses pengelasan dilakukan para pekerja dapat terlindung dari percikan las ataupun kilatan sinar ultraviolet. Baca juga TIPS SNORKELING UNTUK PEMULA YANG TIDAK BISA BERENANG Bekerja di lapangan seperti di kapal laut memang mempunyai risiko tinggi. Oleh karena itu, penggunaan alat keamanan seperti harnes sangat wajib untuk ditaati. Dengan begitu, para pekerja bisa melakukan tugasnya lebih aman. Apabila Anda sedang mencari peralatan harness atau alat angkat berat perkapalan, maka segera kunjungi saja
Dalampasal 14 disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan secara cuma-cuma menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah dan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut. Ada 2 macam alat-alat pelindung keselamatan yaitu terdiri dari : Alat Pelindung Untuk Mesin-Mesin dan Alat-Alat Tenaga
Awak kapal laut merupakan bagian penting dari kapal laut yang sedang beroperasi. Tanpa awak kapal, kapal laut tidak dapat berfungsi secara baik. Awak kapal laut ini secara umumnya dikenal sebagai ABK atau Anak Buah Kapal. Anak buah kapal biasanya bekerja di atas kapal. Mereka dapat bekerja di salah satu dari banyak bidang yang berbeda di alam kapal tersebut. Kini, anda harus melengkapi semua pekerja dengan alat keselamatan kerja. Mereka biasanya bekerja dalam bidang pengoperasian dan pemeliharaan kapal. Sebelum anak buah kapal bekerja di atas kapal, mereka harus terlebih dahulu memiliki sertfikat khusus kepelautan. Namun, ada juga beberapa kasus yang dimana anak buah kapal tersebut bisa bekerja tanpa sertifikat ini. Pekerjaan yang dilakukan anak buah kapal pun tergolong pekerjaan yang tangguh dan cukup berbahaya. Mereka bertugas menjaga mesin, memperbaiki dan merawat kapal serta memastikan bahwa stok makanan dan minuman ada. Selain itu, ada juga yang bertanggung jawab menjaga mesin pompa dan bahan bakar. Dalam kapal ikan, anak buah kapal biasanya ditugaskan untuk ikut menangkap ikan dan memindahkan ikan untuk ditaruh di pendingin agar utuh. Dalam kapal barang, anak buah kapal bertugas menjaga agar barang tidak ada yang rusak. Di atas itu semua, mereka harus kuat meninggalkan rumah dan keluarga karena dapat berada di kawasan perairan selama berbulan bulan. Penyebab kecelakaan Ada banyak penyebab dari kecelakaan kerja di atas kapal laut. Yang pertama adalah ketidakpahaman dari anak buah kapal tersebut. Terkadang kurangnya training atau pengalaman dalam pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya. Tidak tahu cara mengoperasikan mesin atau tidak memahami prosedur keselamatan kerja dapat memicu kecelakaan kerja. Perlengkapan navigasi juga bisa mengganggu para awak kapal dalam berlayar. Terkadang anak buah kapal mengerti prosedur keamanan dan mengerti cara mengoperasikan mesin, namun malas dalam melaksanakannya. Ini dapat berujung kecelakaan. Yang terakhir adalah faktor eksternal. Terkadang ada pipa bocor ataupun kebakaran terjadi. Hal ini pastinya tidak dapat dihindari sehingga terjadilah kecelakaan. Akibat kecelakaan kerja Ada banyak akibat dari kecelakaan kerja yang terjadi pada semua pihak yang bersangkutan pada kapal laut tersebut. Akibat pertama mengacu pada anak buah kapal itu sendiri. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat mengalami cacat atau kehilangan bagian badan. Mereka dapat kehilangan lengan ataupun kaki karena kecelakaan kerja yang fatal. Selain cacat, pastinya mereka juga dapat memiliki masalah kejiwaan karena tidak lagi dapat berpikir secara lurus. Yang paling parah adalah kematian, yang dimana anak buah kapal ini dapat berada dalam kecelakaan kerja yang merenggut nyawa mereka. Bahaya yang harus diwaspadai Tugas tugas anak buah kapal yang berat dan berbahaya ini tentu menakutkan. Tak sedikit anak buah kapal yang mengalami kecelakaan bahkan meninggal dalam kapal. Di saat mereka meninggal karena penyakit atau kelelahan, hal tersebut memang tidak bisa terhindari. Namun ada juga yang celaka ataupun bahkan meninggal karena bertugas menjaga mesin ataupun terbakar bahan bakar yang panas. Karena hal itu, keselamatan kerja para anak buah kapal merupakan prioritas yang penting. Kapal laut yang menghargai anak buah kapalnya harus dapat memastikan bahwa anak buah kapal mereka mengikuti prosedur keamanan. Untuk mencapai keselamatan kerja tersebut, pastinya mereka harus dapat menyediakan alat alat keselamatan kerja untuk anak buah kapal. Ada banyak alat keselamatan kerja yang dapat digunakan oleh anak buah kapal dalam kapal laut. Alat alat ini nantinya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan atau bahkan menyelamatkan mereka dari situasi kecelakaan. Alat keselamatan kerja pertama pakaian pelindung. Pakaian pelindung ini berguna untuk melindungi anak kapal laut dari bahan bahan berbahaya. Bahan bahan ini dapat berupa minyak panas, bahan kimia atau bahkan percikan pengelasan. Safety coverall Salah satu bentuk dari pakain pelindung adalah safety coverall. Safety coverall, selain melindungi anak buah kapal dari bahan bahan berbahaya, juga dapat menjaga kebersihan pakain kerja mereka. Coverall juga tergolong nyaman untuk dipakai dan memberikan ruang bebas untuk bergerak. Safety coverall juga memberikan perlindungan kepada seluruh tubuh dari anak buah kapal; mulai dari pergelangan tangan sampai pergelangan kaki. Helm Selain safety coverall, alat keselamatan kerja lainnya yang penting digunakan adalah helm. Bagian paling penting yang harus dilindungi adalah kepala. Maka dari itu, anak buah kapal, jika sedang bekerja, wajib menggunakan helm pelindung. Helm yang bagus terbuat dari plastik keras. Helm ini nantinya dapat melindungi anak buah kapal dari barang yang jatuh ataupun disaat terjatuh. Sepatu dan sarung tangan Rata rata lantai dari ruang internal dan ruang mesin di kapal terbuat dari logam keras yang sangat berbahaya bagi pekerja. Belum lagi lantai yang kotor, berkuman dan bahkan ada pecahan gelas atau sejenisnya. Maka dari itu, sangat penting untuk melindungi kaki anak buah kapal. Disinilah sepatu safety sangat berguna. Sepatu ini nantinya akan melindungi kaki anak buah kapal saat bekerja. Selain sepatu, sarung tangan juga menjadi alat keselamatan kerja yang wajib digunakan. Sarung tangan biasa digunakan dalam kegiatan yang dimana ada keharusan untuk melindungi tangan. Sarung tangan ini nantinya akan melindungi tangan anak buah kapal dari permukaan yang panas ataupun berbahaya untuk disentuh. Ada banyak macam sarung tangan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sarung tangan kapas, sarung tangan panas, sarung tangan las dan sarung tangan kimia. Sarung tangan yang tepat harus dapat digunakan untuk kegiatan yang tepat pula. Earplugs dan Masker Alat keselamatan kerja lainnya adalah earplugs. Dikarenakan ruang mesin dalam kapal laut dapat menghasilkan suara mencapai 120db, earplugs sangat berguna. Ini dikarenakan frekuensi suara yang sangat tinggi dapat membuat anak buah kapal kehilangan pendengaran. Maka dari itu earplugs adalah salah satu alat yang juga wajib dipakai. Alat keselmatan kerja terakhir adalah masker. Ada banyak partikel dan udara kimia yang terdapat di ruang ruang kapal laut seperti di ruang mesin dan ruang bahan bakar. Agar mencegah penghirupan bahan kimia yang tidak diinginkan, anak buah kapal wajib memakai masker.
Source: Google Image. Bekerja di kapal sangat dituntut suatu kedisiplinan yang timbul dari kesadaran sendiri. Sebagai contoh seorang ABK yang tidak memakai alat pelindung diri, Alasannya sengaja tidak menggunakan alat keselamatan kerja karena hanya merepotkan saja dan membuat pergerakan pada saat bekerja tidak bebas, oleh karena ia pikir hal itu tidak perlu.
Bekerja di kapal perikanan memiliki tingkat resiko yang tinggi sehingga rawan menimbulkan kecelakaan kerja. Seringkali terjadi kecelakaan pada kapal perikanan yang disebabkan oleh human error yang mengakibatkan korban jiwa. sehingga diperlukan penelitan terkait implementasi K3 pada kapal perikanan. Tujuan penelitian adalah agar mengetahui penerapan K3 di KM. Berkah Melimpah 2 dan mengetahui alat K3 pada KM. Berkah Melimpah 2. Lokasi penelitian dilakukan di kapal penampung ikan yang dilakukan pada bulan Maret-Juni 2022. Metode penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini ABK KM. Berkah Melimpah belum menerapkan budaya safety dengan maksimal, hal ini disebabkan ABK tidak menggunakan baju safety saat melakukan aktifitas bongkar muat ikan, tidak ada pembagian dinas jaga dek dan dinas jaga mesin kepada ABK dan kebiasaan dari ABK yang tidak mengindahkan kebersihan dan kesehatan saat melakukan kegiatan pelayaran di kapal serta kebiasaan ABK yang mengkonsumsi alkohol pada saat kapal melakukan pelayaran. KM. Berkah Melimpah 2 tidak menyediakan helm, baju dingin, baju kerja dan jas hujan kepada ABK yang melakukan aktifitas di atas kapal pada saat kapal sedang berlayar. Adapun alat keselamatan yang disediakan oleh KM. Berkah Melimpah 2 adalah APAR 8 tabung, fire extinguisher ball 11 bola, lifejacket 24 buah, Obat P3K, hand safety 72 pasang, ringbuoy 2 buah, sepatu boots 24 pasang, radio komunikaasi dan AIS. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3 KAPAL PENAMPUNG IKAN KM. BERKAH MELIMPAH 2 DI PPS NIZAM ZACHMAN JAKARTA Muhamad Amril Idrus1, Febi Luthfiani2, I Made Aditya Nugraha3, Irandha C. M. Siahaan4, dan Febryan Arya Putra5 1,2,3,5 Prodi. Mekanisasi Perikanan, Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, Indonesia 4Prodi. Teknik Penangkapan Ikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, Indonesia Email Korespondensi muhamadamrilidrus Abstrak - Bekerja di kapal perikanan memiliki tingkat resiko yang tinggi sehingga rawan menimbulkan kecelakaan kerja. Seringkali terjadi kecelakaan pada kapal perikanan yang disebabkan oleh human error yang mengakibatkan korban jiwa. sehingga diperlukan penelitan terkait implementasi K3 pada kapal perikanan. Tujuan penelitian adalah agar mengetahui penerapan K3 di KM. Berkah Melimpah 2 dan mengetahui alat K3 pada KM. Berkah Melimpah 2. Lokasi penelitian dilakukan di kapal penampung ikan yang dilakukan pada bulan Maret-Juni 2022. Metode penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini ABK KM. Berkah Melimpah belum menerapkan budaya safety dengan maksimal, hal ini disebabkan ABK tidak menggunakan baju safety saat melakukan aktifitas bongkar muat ikan, tidak ada pembagian dinas jaga dek dan dinas jaga mesin kepada ABK dan kebiasaan dari ABK yang tidak mengindahkan kebersihan dan kesehatan saat melakukan kegiatan pelayaran di kapal serta kebiasaan ABK yang mengkonsumsi alkohol pada saat kapal melakukan pelayaran. KM. Berkah Melimpah 2 tidak menyediakan helm, baju dingin, baju kerja dan jas hujan kepada ABK yang melakukan aktifitas di atas kapal pada saat kapal sedang berlayar. Adapun alat keselamatan yang disediakan oleh KM. Berkah Melimpah 2 adalah APAR 8 tabung, fire extinguisher ball 11 bola, lifejacket 24 buah, Obat P3K, hand safety 72 pasang, ringbuoy 2 buah, sepatu boots 24 pasang, radio komunikaasi dan AIS. Kata Kunci K3, Safety dan KM. Berkah Melimpah 2 I. PENDAHULUAN Penyebab kecelakaan pada kapal perikanan, yaitu rendahnya kesadaran Anak Buah Kapal ABK tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penangkapan, rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan serta kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana seharusnya. Cuaca buruk seperti gelombang besar serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan peralatan keselamatan kerja memberikan resiko terhadap keselamatan ABK Imron, 2017. Keselamatan dan kesehatan kerja K3 di kapal menjadi perhatian pemerintah dan pebisnis sejak lama. Faktor K3 terkait erat dengan kinerja ABK, semakin banyak fasilitas keselamatan kerja, semakin sedikit kemungkinan kecelakaan kerja. Untuk meningkatkan kesadaran implementasi K3 kapal perikanan maka diperlukan strategi diantaranya dengan melakukan pelatihan K3 untuk ABK, memberikan jaminan ketenagakerjaan ABK, melengkapi keselamatan, memperbaharui alat keselamatan serta memperbaiki kondisi kapal dan melaksanakan prosedur kerja bersatandar K3 di atas kapal Prasetyono, 2020. Kapal penangkap ikan dikaitkan dengan bidang pekerjaannya yang sangat dinamis dan berisiko tinggi sehingga mengharuskan kapal memiliki stabilitas yang baik. Hasil penelitian diberbagai negara, penyebab kecelakaan pada kapal penangkap ikan yang terjadi di negara maju sekalipun adalah faktor manusia human error. Faktor manusia tersebut berhubungan dengan kurangnya kesadaran, keahlian dan keterampilan awak kapal dalam memahami aspek keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan. Berkaitan dengan hal ini perlu pertimbangan bagi awak kapal yang terlibat dalam operasional penangkapan ikan sebelum ikut berlayar, seperti awak kapal harus berkecukupan dalam pendidikan dan pelatihan keahlian Certificate of Competency dan keterampilan Certificate of Proficiency serta memiliki kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga harus memahami kondisi yang disepakati dalam perjanjian kerja, prosedur dan sistem kerja di kapal penangkap ikan Suwardjo, 2010. Permenkp Nomor 58 Tahun 2021 Tantang Sertifikasi Maritime Labour Convention Pasal 39- Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 40 menyatakan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan terdiri atas kesehatan dan keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan kerja. Pemiliki kapal atau operator kapal harus menjamin kesehatan dan keselamatan dari ABK serta harus mengantisipasi pencegahan kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit serta untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang dapat menimpa ABK. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis akan melakukan penelitian “Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Kapal Penampung Ikan KM. Berkah Melimpah 2 di Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Nizam Zachman Jakarta”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan K3 di KM. Berkah Melimpah 2 dan mengetahui implementasi Permenkp Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak kapal Perikanan AKP pada Pasal 18 terkait alat dan bahan K3 KM. Berkah Melimpah 2. II. METODE PENELITIAN Sumber data penelitian ini berasal dari dokumen dan hasil pengamatan dan aktifitas yang dilakukan di Kapal KM. Berkah Melimpah 2, logbook kegiatan harian, foto dokumentasi, catatan dan dokumen resmi lainnya. Adapun metode pengumpulan data adalah dengan melakukan pengamatan langsung kepada ABK sehingga data yang dikumpulkan benar sesuai dengan kenyataan pada saat penelitian berlangsung. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi dan studi literatur terkiat K3 kapal perikanan. Pengambilan data dilakukan di kapal KM. Berkah Melimpah 2 yang dimulai pada bulan Maret 2022 - Juli 2022. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, metode penelitian deskriptif adalah metode yang dilakukan untuk mengetahui gambaran, keadaan, suatu hal dengan cara mendeskripsikannya sedetail mungkin berdasarkan fakta yang ada. III. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelabuhan Perikanan Samudra PPS Nizam Zachman Jakarta PPS Nizam Zachman Jakarta memiliki fasilitas pokok, fasilitas penunjang, dan fasilitas fungsional yang sangat dibutuhkan dalam setiap aktivitas perikanan di pelabuhan. Peran PPS Nizam Zachman sebagai salah satu pelabuhan perikanan terbesar di Indonesia dalam menunjang ketersediaan fasilitas diperlukan oleh setiap stakeholder industri perikanan. PPS Nizam Zachman Jakarta terletak di muara baru, kecamatan penjaringan, jakarta utara. Letak pelabuhan ini berbatasan langsung dengan laut jawa di sebelah utara, pelabuhan sunda kelapa di sebelah timur, Penjaringan di sebelah selatan dan pantai seruni kawasan waduk pluit di sebelah barat. Gambar 1. PPS Nizam Zachman Jakarta Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 Deskripsi Kapal Penampung KM. Berkah Melimpah 2 KM. Berkah Melimpah 2 tergolong dalam kapal perikanan yang bertipe khusus hanya untuk menampung muatan ikan dan tidak melaksanakan operasi penangkapan ikan di laut. KM. Berkah Melimpah 2 merupakan salah satu armada kapal penampung ikan milik PT. Berkah Melimpah Jaya yang berbahan dasar kayu dan di lapisi fibreglass dari bagian luarnya. Gambar 2. KM. Berkah Melimpah 2 Tabel. 1 Data Utama KM. Berkah Melimpah 2 Sunda Kelapa/GT. 197 KM. Berkah Melimpah 2 merupakan kapal penampung ikan berukuran besar dengan diantara kapal penampung ikan yang yang berada dinaungan PT. Berkah Melimpah Jaya, kapal ini memiliki ukuran 197 GT dengan panjang meter, lebar meter, tinggi meter, dengan berbahan dasar kayu dan dilapisi dengan fiberglass. Kapal ini di lengkapi dengan mode autopilot sehingga kapal dapat menuju ke lokasi yang di inginkan tanpa mengemudikan secara manual. Kapal ini memiliki 14 orang ABK dan dibangun di Sunda Kelapa pada tahun 2013. KM. Berkah Melimpah 2 melaksanakan trip berlayar dari fishing base yaitu berada di PPS Nizam Zachman Jakarta menuju ke perairan barat sesuai lokasi pengambilan ikan dari kapal penangkap ikan, ketika muatan sudah penuh kapal ini akan kembali lagi ke PPS Nizam Zachman Jakarta untuk melakukan bongkar muat ikan. Berikut adalah daftar ABK KM. Berkah Melimpah 2 beserta jabatan dan sertifikasi keahlian yang dimiliki Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 Tabel 2. Data Daftar ABK KM. Berkah Melimpah 2 KM. Berkah Melimpah 2 memiliki awak kapal berjumlah 14 orang. Kapal ini dikemudikan oleh nahkoda dengan sertifikasi keahlian Ankapin-III, di bantu juga oleh Mualim 1 dengan sertifikasi SKK 60 Mil, dan seorang KKM dengan sertifikasi Atkapin-III. ABK yang memiliki sertifikasi keterampilan BST sebanyak enam orang, dan sisanya tidak memiliki sertifikat. Gambar 3. Mesin Utama KM. Berkah Melimpah 2 KM. Berkah Melimpah 2 menggunakan mesin utama merk Cummins dengan type KTA 19-M3, dengan nomer seri 25273794. Mesin ini memiliki daya 600 PK, memiliki 6 silinder dan menggunakan bahan bakar minyak BBM solar. Berikut adalah spesifikasi dari mesin utma KM. Berkah Melimpah 2 Tabel 3. Spesifikasi Mesin Utama KM. Berkah Melimpah 2 Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 Implementasi K3 KM. Berkah Melimpah 2 Kegiatan Bongkar Muat Ikan Pada saat melakukan aktivitas kegiatan bongkar dan muat ikan para ABK akan diberikan hand safety berbahan kain warna putih. Setiap ABK akan diberi dua pasang sarung tangan dalam penggunaannya dipakai dua lapis dengan tujuan untuk melindungi tangan dari sirip ikan yang tajam, dan gesekan tali blong saat bekerja. Setelah itu para ABK akan mempersiapkan diri mereka dengan mengganti pakaian menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang serta menggunakan sepatu boots yang tersedia di kapal tersebut, guna melindung bagian tubuh dari hawa dingin ketika berada di dalam cold storage serta melindungi kaki para ABK dari kejatuhan blong maupun ikan sehingga memperkecil adanya resiko kecelakaan kerja. Waktu kerja para ABK ketika bongkar muatan di daratan dimulai dari jam pagi sampai dengan sore saat tidak ada lemburan, jika ada lemburan maka akan dilanjutkan dari malam sampai dengan malam tiap harinya hingga muatan di atas kapal benar-benar habis. Berbeda lagi dengan aktivitas muat di tengah laut, jam kerja para ABK tidak menentu tergantung dari jauh dekatnya titik pertemuan kapal dengan kapal penangkap ikan. Sehingga waktu istirahat para ABK tidak menentu tergantung dari seberapa banyak muatan yang dipindahkan dan seberapa lama proses bongkar dan muat ikan dari kapal penangkap ikan. Untuk interval waktu istirahat para ABK masih dalam cakupan peraturan dengan minimal waktu istirahat 10 jam dalam periode waktu 24 jam. Gambar 4. Kegiatan Bongkar Muat Pada KM. Berkah Melimpah 2 Perlengkapan K3 di atas kapal KM. Berkah Melimpah 2 masih kurang memadai dan kurang safety hal ini menyebabkan ABK harus lebih ekstra berhati-hati dalam melakukan aktivitas bongkar dan muat ikan, terlebih lagi para ABK yang mengabaikan persoalan keamanan ABK ketika bekerja, diantaranya adalah tidak menggunakan baju safety saat melakukan aktifitas di kapal, tidak ada pembagian dinas jaga dek dan dinas jaga mesin kepada ABK kapal dan serta kebiasaan dari ABK yang tidak mengindahkan kebersihan dan kesehatan saat melakukan kegiatan pelayaran di kapal. Kemudian rata-rata dari para ABK mengkonsumsi alkohol yang berlebihan, baik pada saat kapal melakukan pelayaran menuju ke lokasi penjemputan ikan maupun perjalanan dari tujuan kembali ke pelabuhan. Dengan menerapkan prilaku sadar terhadap K3 serta tersedianya alat keselamatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ABK yang menerapan K3 di atas kapal maka akan mengurasi resiko kecelakaan kerja sehingga ABK dapat bekerja dengan semangat, tenang, bugar, maksimal dan optimal dalam melakukan pekerjaannya. Alat dan Bahan K3 pada KM. Berkah Melimpah 2 Berdasarkan Permenkp Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak kapal Perikanan AKP pada pasal 18 ayat 1 menyatakan pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 nakhoda kapal perikanan wajib menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi awak kapal perikanan. Dan pada ayat 3 pada pasal yang sama menyatakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi AKP sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi helm, sarung tangan, baju dingin, sepatu boots, baju kerja, jas hujan, pelampung, peralatan pengaman kerja di dek untuk kondisi cuaca buruk dan obat pertolongan pertama pada kecelakaan. Berikut adalah perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi AKP di KM. Berkah Melimpah 2 Tabel 4. Data Alat Keselamatan KM. Berkah Melimpah 2 Alat Pemadam Api Ringan APAR Automatic Identification System AIS Berdasarkan Tabel di atas maka alat keselamatan yang tidak tersedia di KM. Berkah Melimpah 2 adalah helm, baju dingin, baju kerja dan jas hujan. Sedangkan alat keselamatan lainnya telah tersedia. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut Gambar. APAR a, Auto Fire Off Fire Extinguisher Ball b dan Lifejacket c Berbagai alat keselamatan yang tidak tersedia di KM. Berkah Melimpah 2 berdasarkan tampilan gambar di atas dapat dideskripsikan sebagai berikut. 1. APAR APAR yang digunakan pada KM. Berkah Melimpah 2 berjenis serbuk kimia atau Dry Powder Fire Extinguisher dimana serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari mono-amonium dan ammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis dry chemical powder ini merupakan alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C. Kebakaran kelas A merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam, Kebakaran Kelas B merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti minyak dan Kebakaran Kelas C merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh instalasi listrik yang bertegangan. Pada KM. Berkah Melimpah 2 memiliki total delapan tabung yang peletakannya di bagi pada setiap ruangan, seperti halnya di bagian anjungan terdapat dua tabung, di bagian kamar mesin terdapat empat tabung, di bagian kamar ABK terdapat dua buah tabung APAR. Kebutuhan APAR di KM. Berkah Melimpah 2 telah memenuhi ketentuan peraturan. Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 2. Auto Fire Off Fire Extinguisher Ball Auto fire off fire extinguisher ball adalah alat pemadam kebakaran yang sangat dibutuhkan semua kalangan, cara kerja alat ini sangat mudah karena tinggal dilemparkan ke titik api, ketika mengenai sensor deaktivasi Fire Extinguisher Ball akan meledak secara otomatis 3-5 detik setelah bersentuhan dengan api dengan mengeluarkan bubuk kering sehingga dapat memadamkan api. Pada KM. Berkah Melimpah 2 memilki total 11 fire extinguisher ball yang peletakannya di bagi pada setiap ruangan, seperti halnya di bagian anjungan terdapat dua bola, di bagian kamar nahkoda terdapat dua bola, di bagian ruang mesin terdapat tujuh bola. Kebutuhan fire extinguisher ball di KM. Berkah Melimpah 2 telah memenuhi ketentuan peraturan. 3. Lifejacket Jaket pelampung atau lifejacket adalah sebuah jaket tanpa lengan yang punya fungsi khusus yaitu untuk membuat penggunanya tetap terapung di atas permukaan air pada saat kondisi darurat. Warna jaket ini juga mencolok agar mudah dikenali dan dicari serta dilengkapi dengan peluit untuk memberi sinyal dalam keadaan darurat. Pada KM. Berkah Melimpah 2 memiliki total 24 Lifejacket yang diletakkan di dalam kamar nahkoda sehingga memudahkan pengambilan saat kondisi darurat. Jumlah ABK KM. Berkah Melimpah 2 sebanyak 14 orang dan total lifejacket berjumlah 24 buah, sehingga kebutuhan lifejacket telah dipenuhi. 4. Obat P3K Saat terjadi kecelakaan, korban dapat meninggal seketika, pingsan, luka berat, dan luka ringan. Bagi korban yang masih hidup, tentu memerlukan pertolongan secepatnya. Pertolongan pertama bertujuan untuk memberikan perawatan darurat dan dukungan hidup pada orang yang mengalami cedera atau luka serta mencegah komplikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K sangatlah diperlukan. Pada KM. Berkah Melimpah 2 membawa total 2 pak P3K, yang di dalamnya berisi obat alergi, obat flu dan batuk, obat sakit kepala, plester luka, obat merah, kain kasa, obat masuk angin, obat pegal pegal. Kebutuhan obat P3K tidak memenuhi ketentuan karena dalam penyimpanannya tidak disimpan di kotak P3K tapi disimpan di kantong pelastik. Obat P3K harus disimpan di dalam kotak P3K agar obat bisa dalam keadaan bersih dan steril. 5. Hand Safety Pelindung tangan ini berfungsi untuk melindungi tangan dari sirip dan ekor ikan yang tajam, mengurangi gesekan ketika mengangkat keranjang ikan, melindungi dari suhu dingin extrime di dalam Cold Storage. Pada KM. Berkah Melimpah 2 membawa total dua pack hand safety, dalam satu pack terdapat 12 pasang sarung tangan. Berdasarkan jumlah telah memenuhi persyaratan tapi berdasarkan kualitas hands safety tidak memenuhi karena ketebalan hands safety tidak memenuhi standart untuk digunakan di dalam cold storage dengan temperature 15-20 oC 6. Ringbouy Ban pelampung adalah alat keselamatan di atas kapal yang digunakan untuk membantu orang jatuh ke laut bisa tetap terapung. Pada KM. Berkah Melimpah 2 terdapat ringbouy berjumlah 2 buah yang berada di bagian side port kapal dan star board pada sisi Obat P3K a, Hand Safety b dan Ringbouy c 7. Sepatu Boots Umumnya ruang internal kapal berisikan benda tajam serta mesin-mesin yang terbuat dari bahan logam keras. Dengan menggunakan sepatu safety, kaki pun akan terlindungi dan berjalan pun tidak akan Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 canggung. Sepatu ini berguna untuk melindungi kaki dari tertimpa ikan besar dan keranjang ikan serta bagian tubuh dari ikan yang tajam, selain itu juga melindungi kaki dari suhu dingin extrime ketika di dalam Cold Storage. Pada KM. Berkah Melimpah 2 terdapat sepatu boot berjumlah total 24 pasang yang peletakannya di area buritan kapal. Jumlah sepatu boot pada kapal KM. Berkah Melimpah 2 telah memenuhi kebutuhan dari 14 ABK, dengan menyediakan 24 sepatu boots. 8. Radio Komunikasi Alat ini di gunakan untuk berkomunikasi ketika situasi atau kondisi saat darurat, dan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan ikan, serta laporan kedatangan kapal bila ingin sandar di pelabuhan. Kondisi radio komunikasi berfungsih dengan baik dan sangat penting perannya dalam komunikasi dengan kapal lainnya. 9. Automatic Identification System AIS AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency VHF yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link VDL untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services VTS atau Stasiun Radio Pantai SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi. AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan call sign, kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities MMSI, International Maritime Organization IMO Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal. Gambar. Sepatu boots a, Radio Komunikasi b dan AIS c IV. KESIMPULAN Perlengkapan K3 pada KM. Berkah Melimpah 2 belum memadai dan kurang safety dalam melakukan aktifitas kegiatan di atas kapal. Adapun kegiatan ABK yang dimaksud adalah tidak menggunakan baju safety saat melakukan aktifitas bongkar muat ikan, tidak ada pembagian dinas jaga dek dan dinas jaga mesin kepada ABK dan kebiasaan dari ABK yang tidak mengindahkan kebersihan dan kesehatan saat melakukan kegiatan pelayaran di kapal serta kebiasaan ABK yang mengkonsumsi Alkohol pada saat kapal melakukan pelayaran. Berdasarkan Permenkp Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak kapal Perikanan AKP pada pasal 18, KM. Berkah Melimpah 2 tidak menyediakan helm, baju dingin, baju kerja dan jas hujan kepada ABK yang melakukan aktifitas di atas kapal pada saat kapal sedang berlayar. Adapun alat keselamatan yang disediakan oleh KM. Berkah Melimpah 2 adalah APAR 8 tabung, fire extinguisher ball 11 bola, lifejacket 24 buah, Obat P3K, hand safety 72 pasang, ringbuoy 2 buah, sepatu boots 24 pasang, radio komunikasi dan AIS. UCAPAN TERIMA KASIH Peneliti mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya penelitian ini, Pimpinan Politeknik KP Kupang, Dosen Prodi. Mekanisasi Perikanan dan Taruna Prodi. Mekanisasi Perikanan yang telah banyak membantu dalam terselesainya penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA Imron, M., Nurkayah, R., dan Purwangka, F. 2017. Pengetahuan dan Keterampilan Nelayan Tentang Keselamatan Kerja di PPP Muncar, Banyuwangi. Vol. 1, No. 1 Jurnal Bahari Papadak, Edisi Oktober 2022, Vollume 3 Nomor 2 E-ISSN 2723-6536 ©Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana Idrus dkk., 2022 112-120 Article Info Received 23-08-2022 Accepted 16-09-2022 Prasetyono, U., Sarianto, D., Nugraha, 2020. Analisis Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kapal Long Line KM. Anna Rizky 7 Yang Berbasis di Cilacap. Jurnal Bluefin Fisheries Vol. 2, No. 1 Suwardjo et al. 2010. Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, Tinjauan dari Aspek Regulasi Nasional dan Internasional. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan. Vol. 1, No. 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 Tantang Sertifikasi Maritime Labour Convention Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak kapal Perikanan AKP ResearchGate has not been able to resolve any citations for this SuwardjoJohn Haluan Indra JayaSoen'an H. PoernomoPekerjaan pada kapal penangkap ikan merupakan pekerjaan yang tergolong membahayakan dibanding pekerjaan lain, maka profesi pelaut kapal penangkap ikan memiliki karakteristik pekerjaan “3d” yaitu membahayakan dangerous, kotor dirty dan sulit difficult dengan ketiga sifat pekerjaan tersebut ditambah faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan gelombang tinggi dengan kondisi cuaca tidak menentu sehingga dapat meningkatkan tingkat kecelakaan kapal penangkap ikan. Keselamatan kapal penangkap ikan merupakan interaksi faktor-faktor yang kompleks, yakni human factor nakhoda dan anak buah kapal, machines kapal dan peralatan keselamatan dan enviromental cuaca dan skim pengelolaan sumberdaya perikanan. Permasalahan keselamatan atau kecelakaan akan timbul apabila salah satu elemen dari human factor, machines atau enviromental factor tersebut tidak berfungsi. Penelitian bertujuan mengidentifikasi peraturan keselamatan kapal penangkap ikan pada tingkat nasional dan internasional serta keterkaitan kebijakan keselamatan kapal penangkap ikan dan kapal niaga. Penelitian dilaksanakan Mei 2008 – Maret 2009. Data primer diperoleh dari berbagai sumber, seperti Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Pantai PPP Tegal Sari Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Pekalongan, Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Cilacap dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan keselamatan kapal penangkap ikan pada dasarnya mencakup kebijakan kelaikan kapal, dinas jaga kapal/pengawakan kapal, dan pencegahan polusi laut dari kegiatan kapal penangkap ikan, baik pada tataran nasional maupun internasional. Pengaturan kelaikan dan dinas jaga kapal/pengawakan kapal penangkap ikan merupakan pengawasan atau kontrol dari pemerintah terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan untuk meningkatkan keselamatan jiwa, harta benda dan lingkungan laut. Mengingat karakteristik pekerjaan pada kapal penangkap ikan membahayakan awak kapal dan lingkungan sosial lebih kompleks, serta jumlah nelayan yang begitu banyak, maka di Indonesia, pengaturan tentang kelaiklautan kapal, dinas jaga kapal/pengawakan kapal, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi awak kapal, kepelautan kapal perikanan dan pelabuhan perikanan sebaiknya diatur tersendiri, sebagaimana pengaturan pada tataran internasional telah diatur terpisah dari pengaturan kapal niagaUntung Prasetyono Deni SariantoDandi Rivaldi NugrahaKeselamatan dan kesehatan kerja K3 di kapal telah menjadi perhatian di antara pemerintah dan pebisnis sejak lama. Faktor K3 terkait erat dengan kinerja anak buah kapal ABK dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin banyak fasilitas ke sel amatan kerja, semakin sedikit kemungkinan kecelakaan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis potensi resiko keselamatan kerja ABK dan aspek kelayakan, keselamatan dan kesehatan kerja diatas kapal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, jenis penelitian ini adalah studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan kuesioner. Data-data yang diperoleh di analisis menggunakan matriks IFAS,EFAS dan SWOT. Perhitungan total antara bobot dan nilai skoring pada tabel IFAS dan EFAS penerapan K3 KM Anna Rizky 7 menunjukkan nilai komponen internal sebesar 3,09, sedangkan nilai eksternal sebesar 2,89. Selisih nilai IFAS maupun EFAS bernilai positif, oleh karena itu penerapan K3 KM Anna Rizky 7 berada pada posisi kuadran 1. Hal tersebut berarti strategi yang digunakan adalah strategi progresif pertumbuhan yaitu strategi yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan k3 demi mencapai pertumbuhan yang baik. Cara yang digunakan untuk melaksanakan strategi tersebut adalah melakukan pelatihan K3 untuk ABK, memberikan jaminan ketenagakerjaan ABK, melengkapi keselamatan atau memperbaharui alat keselamatan serta memperbaiki kondisi kapal dan melaksanakan prosedur kerja keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal .Kata kunci ABK, K3, SWOT. . 442 119 168 103 427 299 39 247

keselamatan kerja di kapal laut